Samarinda, reviewsatu.com – Seorang pria berinisial WH (46) nekat mencuri komponen alat berat milik PT UBS. Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan lantaran istrinya yang hendak melahirkan anak ke-11.
WH merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap pada 2020. WH mengaku ia diajari oleh seseorang yang juga ditangkap oleh kasus serupa, yang saat ini sedang ditangani kasusnya oleh Polda Kalimantan Timur.
“Saya butuh untuk istri saya mau melahirkan,” ungkapnya.
Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ary Fadly, Kapolresta Samarinda saat melakukan press rilis pada Selasa (7/2/23).
“TKP terjadi di jalan Olah Bebaya RT 9 Kelurahan Pulau Atas, Sambutan, Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ia mengemukakan kronologi terjadinya pencurian komponen alat berat tersebut. WH dan kawan-kawanya beraksi saat penjagaan mulai lengah. Para pelaku pun berhasil mengambil satu unit layar monitor, satu unit controler,dan satu unit fuse box yang digunakan untuk mengaktifkan excavator.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci master yang dapat digunakan untuk membuka semua excavator. Ia juga menggunakan cutter yang di gunakan untuk memutuskan kabel monitor.
Tidak cuma sendiri. WH ditemani oleh dua pelaku lainnya yang juga ikut tertangkap, yaitu SS (30) dan SR (32). Dari kejadian tersebut ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat kesatu, ketiga dan keempat KUH Pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. Total kerugian atas kejadian ini sekitar Rp 150 juta. (dey/boy)