HUKUM  

Perang Argumen di Luar Sidang TAGUPP, Agus Amri: Pencabutan SK Bukan Berarti Kalah

Agus Amri, Anggota TAGUPP Bidang Hukum.

SAMARINDA, reviewsatu.com – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut dengan perang argumen di luar ruang sidang. 

Para Tergugat II Intervensi menilai narasi yang dibangun pihak penggugat terkait pencabutan SK dan jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda perlu diluruskan.

Sikap tersebut disampaikan setelah pihak penggugat sebelumnya menerbitkan pernyataan mengenai pencabutan SK TAGGUP yang dilakukan ketika proses gugatan masih berjalan. Dalam pernyataan itu, pencabutan SK dikaitkan dengan proses pembuktian di persidangan.

Agus Amri, Anggota TAGUPP Bidang Hukum sekaligus salah satu pihak yang menyampaikan sikap Para Tergugat II Intervensi, mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

“Jadi ini untuk mengklarifikasi Press Release Penggugat,” kata Agus Amri, Minggu, 30 Agustus 2026.

Dari rilis yang diterima redaksi pada hari yang sama, Para Tergugat II Intervensi membantah anggapan bahwa penerbitan SK baru merupakan konsekuensi dari proses persidangan. Mereka menilai perubahan keputusan gubernur tidak dapat langsung dimaknai sebagai tanda kekalahan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, perubahan susunan TAGUPP memiliki latar belakang yang berbeda. Sebanyak 6 anggota TAGGUP disebut telah mengundurkan diri sehingga diperlukan penyesuaian terhadap keputusan yang sebelumnya diterbitkan.

“SK baru ini bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat dari pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi akibat adanya enam orang anggota TAGGUP yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi,” kata Agus.

Enam anggota yang disebut mengundurkan diri itu adalah Irfan Wahid selaku Dewan Penasihat, Enjang Dana Resi sebagai Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, Risyad sebagai anggota bidang yang sama, Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua I, Ari Utari sebagai staf pendukung Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, serta Teguh Ponco Pamungkas dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Menurut Agus, pengunduran diri para anggota berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Irfan Wahid disebut mengundurkan diri pada 29 April 2026, Enjang Dana Resi pada 26 Februari, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas’ud pada 28 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Ponco Pamungkas pada 3 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti satu nama lain yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan daring telah mengundurkan diri. Mereka menyatakan Supriansa masih menjabat sebagai koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah menerbitkan SK baru karena tidak mampu mempertahankan keputusan awal dalam proses gugatan.

Para Tergugat II Intervensi memisahkan persoalan administratif dengan proses hukum yang masih berlangsung. Pengunduran diri 6 anggota menjadi alasan perubahan komposisi tim, sementara perkara di PTUN Samarinda tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.

Selain soal pencabutan SK, Para Tergugat II Intervensi juga membantah narasi mengenai sikap majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, muncul klaim bahwa majelis hakim marah setelah mengetahui pencabutan SK dilakukan ketika perkara TAGGUP belum selesai. Namun, pihak Tergugat II menyatakan tidak menemukan pernyataan maupun penetapan majelis yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hal tersebut.

Menurut mereka, penilaian mengenai sikap majelis tidak dapat dibangun hanya dari proses penerimaan dokumen atau bukti dalam persidangan.

Penerimaan bukti tambahan dari Tergugat I, kata mereka, merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara tata usaha negara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan ataupun respons negatif majelis terhadap pencabutan SK.

“Tidak ada satupun pernyataan atau penetapan Majelis Hakim yang memvalidasi klaim manipulatif Penggugat tersebut,” tuturnya.

Bantahan tersebut menempatkan penerbitan SK baru sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan sebagai ukuran atas posisi hukum para pihak. Dengan pengunduran diri 6 anggota, susunan TAGGUP dinilai memang perlu disesuaikan.

Para Tergugat II Intervensi juga menolak jika perubahan tersebut dipakai untuk menyimpulkan bahwa gugatan telah menghasilkan kemenangan bagi penggugat sebelum adanya putusan pengadilan.

Perkara TAGGUP di PTUN Samarinda sendiri masih berproses. Dalil, bukti, serta keterangan para pihak masih menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahap akhir.

Karena itu, pecabutan SK lama dan penerbitan keputusan baru diharapkan tidak ditarik menjadi kesimpulan mengenai hasil perkara.

“Perubahan administratif dalam struktur tim tidak identik dengan pengakuan atas dalil gugatan maupun kekalahan dalam perkara,” pungkasnya. (*/may)