Oleh: Devi Alamsyah*
“Tahun 2027 akan terjadi krisis fiskal daerah”. Itu kata Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina dan praktisi kebijakan publik ketika diwawacarai Kompas TV. Wijayanto juga tercatat sebagai pendiri Paramadina Public Policy Institute dengan pengalaman panjang di bidang riset dan kebijakan strategis nasional.
Wijayanto bahkan menyebut 99 persen keyakinannya akan terjadi krisis itu jika pemerintah tidak segera melakukan langkah antisipasi. Ia mengkalkulasi dari pendapatan nasional dan kebutuhan-kebutuhan anggaran daerah. Lebih dari 400 pemerintah daerah saat ini mengalami krisis fiskal.
“Bukannya pemerintah pusat sudah mengucurkan bantuan dana transfer ke daerah sebesar 5,5 persen. Bukankah itu hal yang baik?” tanya presenter.
“Iya, tapi itu tidak signifikan untuk membantu kondisi fiskal daerah,” jawab Wijayanto. Karena, kata dia, ada beberapa daerah yang saat ini kemampuannya tidak sampai Desember.
Pernyataan Wijayanto ini mungkin mewakili para kepala daerah yang tengah pusing memikirkan kondisi keuangan mereka. Yang ramai diberitakan misalnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara ini mengusulkan pinjaman senilai Rp 1 triliun untuk mempercepat infrstruktur jalan dan jembatan di wilayahnya.
Kemudian ada Pemprov DKI, yang juga mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,2 triliun kepada Bank DKI pada akhir 2025. Pinjaman itu untuk membiayai proyek infrastruktur tahun 2026 ini. Wijayanto menilai, jika Pemprov DKI yang anggaran fiskalnya paling besar saja keteteran, apalagi daerah lainnya.
Kondisi serupa juga dialami Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota di Kaltim tentunya. Dana kurang salur yang ditransfer pemerintah pusat kepada Pemprov Kaltim hanya 1,47 persen. Itu bukan dana tambahan. Itu dari skema kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang memang seharusnya menjadi hak daerah. Artinya pemerintah pusat masih utang sekitar Rp 1,9 triliun lagi.
Kenapa hak daerah? Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dana Bagi Hasil. Artinya konstitusional.
UU DBH itu lahir mulai era reformasi dan otonomi daerah, melalui UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian diperbarui oleh UU No. 33 Tahun 2004, dan disempurnakan kembali lewat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut, akibat seretnya fiskal daerah dapat dimungkinkan program-program unggulan Pemprov Kaltim seperti Gratispol akan terhambat. Karena pemerintah tentunya akan mengutamakan kebutuhan operasional dan belanja pegawai. Baru setelah itu program unggulan dan sterusnya.
Seberapa yakin pernyataan Wijayanto Samirin ini akan terjadi?
Jika melihat kalkulasinya dan kondisi yang berkembang saat ini, saya ikut khawatir. Tentu saya lebih percaya kalkulasi yang disampaikan ekonom Paramadina itu. Ketimbang kalkulasi koperasi desa merah putih akan berhasil menggerakan ekonomi desa, setidaknya 1 sampai 2 tahun kedepan. Ketimbang juga kalkulasi MBG bisa membangun multiplier efek lebih luas. Semoga saya keliru mempercayai itu.
Tapi, soal pangkas memangkas anggaran daerah itu, sepertinya perlu dicermati serius. Karena dampaknya juga pasti akan serius jika daerah tidak punya kemampuan fiskal yang memadai.
Logikanya begini. Kalau dicermati, negara itu ya daerah. Karena daerah, dalam hal ini kabupaten/kota yang punya wilayah dan rakyat. Gubernur saja kan tidak punya wilayah. Apalagi pemerintah pusat. Kecuali IKN, sekarang punya wilayah yang dibawahi Badan Otorita IKN. Luasnya berkisar 252 ribu hektare lebih. Belum perairan lautnya.
Karena itu, seyogianya gubernur itu melakukan sinkronisasi dan konsolidasi dengan program kabupaten/kota. Pun begitu dengan pemerintah pusat. Karena daerah lah yang memahami kebutuhan rakyatnya. Mereka yang lebih dekat. Struktur terkecil yang paling dekat adalah desa.

Faktanya saat ini, anggaran daerah dipangkas untuk kebutuhan MBG dan anggaran desa ditahan untuk program KDMP.
Lantas, program daerah dan desanya kemana? Bukannya mereka punya janji politik juga?
Saya sih setuju dan berharap, jika program pemerintah pusat seperti MBG dan KDMP itu bisa lebih jauh melibatkan daerah dan desa. Tidak top down seperti saat ini, tapi lebih partisipatif. Pemerintah pusat hanya melakukan supervisi agar program tersebut bisa berjalan. Tentu dengan memperhatikan lokalitas masing-masing wilayah.
Lokalitas itulah yang membentuk nasionalitas. Kita ingat bagaimana munculnya Bhineka Tunggal Ika. Kita ingat bagaimana peristiwa Sumpah Pemuda. Itu yang menyatukan kebangsaan kita sebagai NKRI.
Pun dari sisi ekonomi. Pendapatan Asli Daerah itu yang dihasilkan dari pajak daerah, mayoritas tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional daerah. Apalagi kewenangan daerah diambil alih pusat. Artinya pos-pos pajak daerah terbatas.
Akhirnya nanti, para gubernur menaikan pajak kendaraannya. Para bupati dan wali kota menaikan PBB, pajak hotel dan restoran serta hiburan. Dengan kondisi saat ini, masyarakat makin terdesak.
Silakan sebutkan mana daerah yang PAD-nya mampu membiayai APBD mereka?
Karena itu, daerah butuh dana perimbangan dari pusat. Karena aktivitas pajak sebagian besar larinya ke kantorng pemerintah pusat.
Kendati misalnya, Kaltim kaya dengan sumber daya alam, tapi pajaknya sebagian besar masuk ke pemerintah pusat. Makanya dikembalikan antara lain dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Artinya pergerakan ekonomi daerah nantinya akan berpengaruh pada kondisi fiskal negara. Daerah tumbuh, negara maju.
Saya ingat pernyataan Menkeu Purbaya pada awal-awal menjabat. Purbaya meminta agar pemda tidak menahan-nahan belanja daerahnya. Karena, kata dia, justru belanja daerah itu yang berasal dari pajak rakyat menjadi bahan bakar pertumbuhan ekonomi. Faktanya, banyak pemda yang mengandalkan pertumbuhan ekonomi daerahnya dari belanja pemerintah itu.
Sekarang, justru pemerintah pusat yang menahan anggaran, kan. Dan Mekeu Purbaya pun tampak lebih kurus serta tidak seceria ketika awal-awal menjabat.
Lha, kan anggaran daerah itu banyak dikorupsi? Lha, kan banyak kepala desa yang terjerat korupsi? Makanya mending anggarannya dikelola pemerintah pusat.
Narasi seperti itu apa masih relevan lagi?. Ya, kalau terbukti korupsi ditangkap saja. Tidak mesti harus digeneralisasi.
Daripada nanti pemerintah daerah dan desa menuding balik. Lha, kan anggaran di BGN juga dikorupsi!. (*/Direktur Harian Disway Kaltim)










