Kendati warga belum terpengaruh signifikan, namun kondisi Karhutla di Kaltim kian mengkhawatirkan. Semua Pemda siaga. Pemerintah pusat tambah personel dan helikopter. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
reviewsatu.com – SELAMA Agustus 2026 ini, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltimantan Timur (Kaltim) semakin meluas. Hanya dalam 22 hari ketika berita ini diturunkan, luas area yang terbakar mencapai 1.027,94 hektare.
Angka tersebut mencapai sekitar 81,5 persen dari total area yang terbakar mulai Januari hingga 22 Agustus 2026, yakni 1.260,92 hektare.
Lonjakan karhutla juga terlihat dari jumlah kejadian. Pusdalops BPBD Kaltim mencatat 430 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga 22 Agustus. Dari jumlah itu, 306 kejadian berlangsung pada 1-22 Agustus.
Sebagai pembanding, sepanjang Januari-Juli hanya tercatat 124 kejadian dengan luas area terbakar 232,98 hektare. Artinya, dalam 22 hari Agustus, jumlah kejadian mencapai sekitar 2,5 kali lipat dibandingkan akumulasi 7 bulan sebelumnya. Luas area terbakar juga lebih dari 4 kali lipat.
Peningkatan tidak hanya terjadi pada frekuensi kebakaran. Rata-rata area yang terbakar dalam setiap kejadian juga lebih besar.
Pada Januari-Juli, rata-ratanya sekitar 1,88 hektare per kejadian. Sementara pada Agustus meningkat menjadi sekitar 3,36 hektare per kejadian.
Pelaksana Harian Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltim, Sugeng Priyanto mengatakan, karhutla terjadi di berbagai wilayah di Kaltim. “Semua (daerah, Red.) itu ada (kejadian, Red.), hanya luasannya dan skalanya berbeda-beda,” ungkap Sugeng, dihubungi Minggu, 23 Agustus 2026.
Secara kumulatif sejak Januari hingga 22 Agustus, Kabupaten Paser menjadi daerah dengan jumlah kejadian karhutla terbanyak, yakni 105 kejadian. Berikutnya Kutai Barat dengan 71 kejadian dan Samarinda sebanyak 69 kejadian.
Dari sisi luasan, Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan area terbakar terbesar, mencapai 369,88 hektare. Kutai Barat menyusul dengan 337,17 hektare dan Paser 268,68 hektare.
Sementara khusus pada 1-22 Agustus, Paser kembali menjadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 97 kasus. Kutai Barat mencatat 51 kasus dan Samarinda 43 kasus.
Sementara dari sisi luasan pada Agustus, Kutai Kartanegara menjadi daerah yang paling terdampak dengan 336,70 hektare. Paser mencatat 262,23 hektare, sedangkan Kutai Barat mencapai 205,11 hektare.
Dari total 1.027,94 hektare area yang terbakar pada Agustus, sebagian besar merupakan lahan, yakni mencapai 1.002,53 hektare dan kebun seluas 25,41 hektare.
Sedangkan secara kumulatif Januari- 22 Agustus, area yang terbakar terdiri atas 1.197,37 hektare lahan, 32,84 hektare hutan, dan 30,71 hektare kebun.
TANTANGAN DI LAPANGAN
Dalam mengatasi karhutla, petugas menghadapi kendala akses menuju titik kebakaran. Kondisi medan membuat kendaraan dan peralatan pemadam tidak selalu dapat mencapai lokasi api.
Selain akses, jarak sumber air dari titik kebakaran juga menjadi tantangan. Petugas harus menyesuaikan metode pemadaman dengan kondisi lokasi dan sumber daya yang tersedia.
Meski terjadi peningkatan kasus, BPBD Kaltim menyebut dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat sejauh ini belum terlihat secara signifikan.
Di sisi lain, kebutuhan dukungan penanganan mulai meningkat. BPBD Kutai Kartanegara telah mengajukan bantuan logistik kepada BPBD Kaltim berupa masker dan selang air.
“BPBD Kukar sudah meminta bantuan. Suratnya sudah masuk dan barangnya sudah kami persiapkan. Ada masker dan selang yang mereka perlukan,” tutupnya.
Berikut sebaran kejadian karhutla di Kaltim selama periode 1–22 Agustus:
1. Paser: 97 titik, 262,23 hektare.
2. Kutai Barat: 51 titik, 205,11 hektare.
3. Samarinda: 43 titik, 76,57 hektare.
4. Kutai Timur: 27 titik, 34,95 hektare.
5. Berau: 25 titik, 65,94 hektare.
6. Kutai Kartanegara: 25 titik, 336,70 hektare.
7. Penajam Paser Utara: 21 titik, 26,28 hektare.
8. Balikpapan: 13 titik, 12,65 hektare.
9. Bontang: 4 titik, 7,50 hektare.
10. Mahakam Ulu: 0 kejadian.
Total: 306 titik, 1.027,94 hektare.
Sumber: Pusdalops BPBD Kaltim.
PARA TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN
Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di 9 kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dikutip dari Antara, Minggu, 23 Agustus 2026.
Mohammad Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan.
Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan oleh warga dengan cara sengaja membakar. Informasi yang dihimpun, cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
“Agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam praktiknya, tanaman di lahan yang ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja.
Barang bukti tersebut, di antaranya 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.
Menurut Irhamni, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, penyidik mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti serta penelusuran transaksi keuangan.
Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Dia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ucapnya.
Para tersangka, kata Irhamni, akan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PENAMBAHAN PASUKAN
Sementara itu, pemerintah belum berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penanganan karhutla saat ini dinilai sudah berjalan melalui koordinasi lintas sektor yang cukup kuat.
Selain itu, pemerintah juga telah menambah berbagai peralatan dan personel untuk mempercepat pemadaman, mulai dari helikopter untuk operasi water bombing, alat pelindung diri (APD) hingga penambahan pasukan.
“Kalaupun ada keperluan penambahan beberapa peralatan, termasuk heli water bombing, termasuk APD dan penambahan pasukan sudah semua dikerjakan. Dan hari ini penambahan personel dari 3 batalyon sudah beroperasi,” ujar Prasetyo Hadi dikutip dari Disway.id, Minggu, 23 Agustus 2026.
Prasetyo menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah. “Sama-sama kita keroyok,” katanya. Pemerintah pusat telah membagi perhatian penanganan karhutla berdasarkan wilayah untuk mempercepat respons di lapangan.
Dia mengungkapkan, sejumlah pejabat setingkat menteri juga diberikan tanggung jawab untuk memberikan perhatian terhadap wilayah tertentu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) juga mendapat tanggung jawab terhadap salah satu wilayah penanganan.
Pembagian wilayah tersebut, katanya, bukan berarti pejabat yang ditugaskan hanya bertanggung jawab terhadap wilayah yang menjadi bagiannya. Itu dilakukan semata-mata untuk memastikan adanya pejabat yang memberikan perhatian khusus sehingga penanganan karhutla dapat berlangsung lebih cepat. (*/mas/des/dwa)










