Pemangkasan produksi batu bara oleh pemerintah pusat akan berdampak pada pendapatan daerah. Tidak hanya itu, pengamat sebut kebijakan itu akan berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja dan menekan perputaran ekonomi di Kaltim.
reviewsatu.com – PEMERINTAH pusat memangkas target produksi batu bara nasional dari sekitar 795 juta metrik ton menjadi 600 juta metrik ton pada 2026. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai penyumbang sekitar 52 persen produksi batu bara nasional.
Dampaknya, produksi batu bara Kaltim tahun ini diproyeksikan turun menjadi sekitar 330 juta metrik ton. Angka tersebut berkurang sekitar 114 juta metrik ton dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai 438 juta metrik ton.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, penyesuaian target produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan batu bara di pasar internasional sehingga harga komoditas tetap berada pada level yang menguntungkan.
“Kami ada program produksi dari tahun lalu 795 juta metrik ton menjadi 600 juta metrik ton saja. Jadi Kalimantan Timur mungkin dikurangi sekitar 114 juta metrik ton karena memang Kalimantan Timur penyumbang sekitar 52 persen produksi nasional,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Bambang menjelaskan, realisasi produksi batu bara Kaltim pada tahun lalu mencapai sekitar 438 juta metrik ton. Dengan adanya penyesuaian target nasional, produksi batu bara Kaltim tahun ini diperkirakan berada di kisaran 330 juta metrik ton.
“Tahun lalu kita menyumbang sekitar 438 juta metrik ton. Kalau sekarang dikurangi sekitar 114 juta mungkin sekitar 330 juta metrik ton,” katanya.
Meski proyeksi penurunan produksi sudah ditetapkan, Pemerintah Provinsi Kaltim hingga kini belum menerima rincian pembagian kuota produksi untuk setiap perusahaan tambang dari Kementerian ESDM.
Menurut Bambang, data tersebut diperlukan untuk memantau pelaksanaan produksi di lapangan sekaligus menghitung dampak kebijakan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim.
“Sampai sekarang kita belum diberikan data oleh Kementerian ESDM. Bagaimana rinciannya per perusahaan kita masih belum punya datanya karena memang belum diberikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia,” ucap Bambang.
Ia mengatakan pemerintah pusat juga kembali memberlakukan relaksasi produksi mulai Juli. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setelah penyesuaian target produksi.
“Kini mulai Juli akan ada relaksasi lagi. Pengurangan produksi itu dimaksudkan agar nilai batu bara tetap tinggi di pasaran,” katanya.
Menurut Bambang, pengendalian produksi menjadi salah satu langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara dunia. Produksi yang terlalu tinggi saat permintaan melemah berpotensi menekan harga batu bara dan berdampak terhadap pendapatan perusahaan maupun penerimaan negara.
“Kita tahu tahun-tahun sebelumnya nilainya sudah cukup tinggi di level internasional. Jadi pemerintah memastikan ada relaksasi sehingga perusahaan-perusahaan kemudian mengajukan kembali perubahan RKAB-nya,” ujarnya.
Sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kaltim menjadi daerah yang paling terdampak atas kebijakan penurunan target produksi nasional. Selain menopang lebih dari separuh produksi nasional, sektor pertambangan juga menjadi salah satu penyangga utama perekonomian daerah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim masih menunggu keputusan resmi Kementerian ESDM terkait pembagian kuota produksi masing-masing perusahaan. Setelah data diterima, Dinas ESDM Kaltim akan memetakan dampak kebijakan sekaligus memastikan pelaksanaan produksi berjalan sesuai ketentuan.
“Ini juga berdampak dalam menyesuaikan target produksi, serta mengajukan perubahan RKAB sesuai kebijakan terbaru pemerintah,” pungkasnya.
BERDAMPAK PADA PENDAPATAN DAERAH
Rencana pemerintah pusat menurunkan target produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memengaruhi aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja, menekan perputaran ekonomi, hingga berdampak terhadap penerimaan daerah yang selama ini ditopang sektor pertambangan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai pembatasan produksi batu bara merupakan kebijakan strategis yang memiliki konsekuensi luas.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun kebijakan secara komprehensif agar tujuan pengelolaan sumber daya alam tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Kalau pemerintah ingin melakukan pembatasan produksi, semua aspek harus dihitung secara matang. Jangan hanya melihat persoalan administrasi, tetapi juga melihat bagaimana dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem industri pertambangan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Saiful mengatakan, industri batu bara selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kaltim.
Aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menghidupi sektor jasa, transportasi, logistik, kontraktor, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas tambang.
“Industri ini memiliki efek berganda yang besar. Ketika produksi turun, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari rantai usaha pertambangan,” katanya.
Ia menilai, pemerintah pusat perlu membedakan perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan, dengan perusahaan yang masih menghadapi persoalan perizinan maupun administrasi.
Perusahaan yang menjalankan operasional sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban perpajakan, mestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKAB.
Pendekatan tersebut, Kata Saiful, dinilai dapat menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan pemerintah dengan kepastian investasi. Sehingga dunia usaha tetap memperoleh ruang untuk berkembang tanpa mengabaikan tata kelola sektor pertambangan.
Saiful mengingatkan, target produksi dalam RKAB berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja.
“Semakin besar target produksi, semakin besar pula kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi operasional perusahaan,” ucapnya.
Sebaliknya, pengurangan target produksi akan diikuti penyesuaian kegiatan operasional yang berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja, baik pekerja tetap maupun tenaga kerja pendukung.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena Kaltim masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pertambangan.
Penurunan aktivitas produksi dikhawatirkan ikut memengaruhi pelaku usaha transportasi, penyedia alat berat, katering, hingga usaha mikro yang selama ini memperoleh manfaat dari perputaran ekonomi di kawasan tambang.
“Kebijakan yang baik bukan hanya mampu mengendalikan produksi, tetapi juga memberi kepastian bagi dunia usaha, melindungi lapangan kerja, dan menjaga perekonomian daerah tetap bergerak,” tegas Saiful.
Ia berharap, pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan final terkait RKAB 2026. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Menurut Saiful, pengelolaan sumber daya alam tetap harus mengedepankan prinsip keberlanjutan. Namun, kebijakan yang diterapkan juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, iklim investasi, serta kesejahteraan masyarakat di Benua Etam. (*)










