Antrean BBM di SPBU Tak Kunjung Selesai, Karena Kuota Atau Tata Kelola?

Aliansi Rakyat Kalimantan Timur ketika demo di kantor Gubernur Kaltim juga menyuarakan antrean BBM di sejumlah SPBU yang menyulitkan warga. (Mayang)

Persoalan antrean BBM di Kaltim seolah tak berkesudahan. Hampir tiap hari ada saja berita mengenai persitiwa itu di berbagai daerah. Pemkab Berau minta kuota. Wabup Kutim sebut karena pengentap subsidi. Sementara BPH Migas minta disiplin menjalankan QR Code untuk pendataan. Daerah lain punya sistem masing-masing. Mau pakai yang mana?

reviewsatu.com – ANTREAN mengular di beberapa SPBU di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi pembahasan hangat. Beberapa stakeholder daerah menyebut penyebabnya karena kurangnya kuota BBM. Terutama jenis solar subsidi. Mereka ramai-ramai mengajukan penambahan kouta tersebut, seperti Pemkab Kutim dan Berau.

DPRD Kaltim pun mulai merspons agar pemetaan kebutuhan BBM secara menyeluruh di seluruh kabupaten kota dibuka. Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle yang meminta itu.

Selama ini menurutnya, persoalan kuota BBM yang sudah dilihatnya hanya dari kondisi Kota Balikpapan, sementara kebutuhan kabupaten dan kota lain belum diketahui secara pasti.

Karena itu, Sabaruddin mengaku tengah menyiapkan langkah untuk meminta data kebutuhan BBM dari seluruh daerah di Kaltim. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengevaluasi kesesuaian kuota yang diberikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Di tempat yang lain tidak serta-merta digeneralisasi berapa nominal kuotanya. Kita harus tahu berapa idealnya, penduduknya di sebuah kabupaten kota itu ada berapa, berapa memiliki kendaraannya baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi,” kata Sabaruddin, Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Balikpapan belum bisa dijadikan gambaran untuk seluruh Kaltim. Setiap daerah memiliki jumlah penduduk, kendaraan dan karakteristik aktivitas ekonomi yang berbeda sehingga kebutuhan BBM-nya pun tidak bisa disamaratakan.

Balikpapan menjadi salah satu daerah yang telah menyampaikan kebutuhan tambahan kuota. Namun, menurut Sabaruddin, masih terdapat selisih antara kebutuhan yang diajukan dengan realisasi yang diterima.

“Sekarang kan enggak tahu di kota-kota lain bagaimana, kabupaten yang lain bagaimana,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II ingin mengetahui secara rinci berapa kuota yang diminta masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, berapa yang disetujui, serta berapa kebutuhan yang belum terakomodasi.

Sabaruddin mengatakan, persoalan antrean panjang maupun keterbatasan BBM yang terlihat di sejumlah daerah belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kekurangan kuota. DPRD membutuhkan data pembanding agar evaluasi tidak hanya berdasarkan kondisi kasatmata.

Menurut dia, jumlah penduduk dan kendaraan harus menjadi bagian dari perhitungan. Selain itu, kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi juga perlu dibedakan dengan kendaraan atau aktivitas yang tidak masuk kategori penerima subsidi.

Langkah berikutnya, Komisi II berencana mengundang Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai penetapan serta realisasi kuota BBM di Kaltim.

Sabaruddin mengatakan, DPRD tidak ingin langsung menyalahkan Pertamina sebelum memperoleh data lengkap mengenai dasar penetapan kuota. Menurutnya, Pertamina tentu memiliki perhitungan dalam menentukan alokasi yang diberikan kepada masing-masing daerah.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan Pertamina. Pertamina kan punya dasar memberikan, menunjukkan kepada kabupaten kota. Dan ini kan belum kita dapatkan itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi II juga akan meminta pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan data kebutuhan masing-masing wilayah. Data tersebut diharapkan mencakup jumlah penduduk, jumlah kendaraan serta kebutuhan BBM yang dianggap ideal.

Sabaruddin menilai, pendekatan berbasis data diperlukan agar kebijakan kuota BBM tidak hanya bersifat administratif. Kebutuhan masyarakat di setiap daerah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran alokasi.

Dengan demikian, persoalan BBM di Kaltim tidak berhenti pada penanganan antrean di satu daerah. Komisi II ingin memastikan distribusi kuota memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

KUOTA TIDAK SESUAI

Persoalan kelangkaan BBM juga nyaring terdengar di Kabupaten Berau. Menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Pemkab Berau akhirnya angkat bicara. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengungkapkan bahwa kendala BBM di daerah tidak hanya berkaitan dengan rantai penyaluran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tetapi juga menyangkut masalah pasokan dan kuota yang diterima oleh  Kabupaten Berau.

Menurut Gamalis, terdapat ketidaksesuaian antara kuota BBM yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan kuota riil yang disetujui dan diberikan kepada Berau.

“Bukan menambah, kita minta hak kita. Kita tidak menambah, cuma kita minta hak kita,” ujar Gamalis, Senin 7 September 2026.

Gamalis membagi persoalan BBM di Berau menjadi dua poin utama, yakni aspek pasokan dan aspek distribusi. Persoalan pasokan berkaitan langsung dengan kecukupan kuota, sementara distribusi menyangkut efektivitas penyaluran dari SPBU kepada konsumen akhir.

“Sudah mulai terurai permasalahan kita ini sebenarnya di mana.” 

“Ternyata ada di BPMI Gas yang tidak memberikan kuota sesuai yang diajukan oleh PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung) itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, untuk aspek distribusi, Gamalis menilai pengawasan secara ketat sangat diperlukan mengingat rantai penyaluran BBM tergolong panjang, mulai dari PT Pertamina hingga sampai ke tangan masyarakat.

“Dari Pertamina ke SBM, SBM ke Jobber, Jobber ke tangki, tangki ke SPBU, SPBU kepada saluran akhir. Di sinilah yang harus dijaga,” jelasnya.

Pemkab Berau, lanjut Gamalis, menyambut baik langkah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak legislatif, pengelola SPBU, dan Pertamina. 

Pertemuan tersebut diharapkan mampu merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki regulasi serta mekanisme distribusi BBM di Bumi Batiwakkal.

Sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyelewengan, Pemkab Berau juga telah mengusulkan kepada pihak Pertamina agar seluruh aktivitas distribusi dan pelayanan di SPBU dapat dipantau selama 24 jam penuh melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV.

Pemasangan CCTV ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, meminimalkan potensi kecurangan, serta memudahkan aparat maupun instansi berwenang dalam mengawasi pelayanan BBM kepada masyarakat.

Gamalis menegaskan, polemik BBM harus segera ditangani secara serius dan komprehensif karena berdampak langsung terhadap aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat, roda perekonomian daerah, hingga sektor pendukung seperti pariwisata.

CABUT SUBSIDI

Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi punya pandangan berbeda. Ia menduga antrean panjang itu bukan sepenuhnya disebabkan tingginya kebutuhan bahan bakar masyarakat maupun aktivitas kendaraan angkutan.

Menurutnya, terdapat dugaan praktik pengetapan Solar subsidi yang turut memperparah kondisi di lapangan. Solar yang dibeli secara berulang diduga kembali dijual kepada pihak lain, termasuk sektor industri.

Mahyunadi menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan pengamatannya terhadap aktivitas kendaraan diesel yang beroperasi di Kutim. Ia menilai kebutuhan bahan bakar sejumlah kendaraan sebenarnya tidak mengharuskan pengemudi mengantre setiap hari.

“Saya kemarin ngangkut tanah untuk urukan masjid, saya bilang ini kamu antre sehari, BBM ini cukup tidak untuk satu hari?” 

“Cukup untuk satu hari setengah katanya. Kenapa mereka harus antre tiap hari?,” ungkap Mahyunadi saat di wawancara, Senin 7 September 2026.

Ia mengatakan, apabila kebutuhan Solar satu kendaraan mampu mencukupi operasional hingga lebih dari sehari, pola antrean harian menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan.

Mahyunadi menilai praktik pengetapan dapat menyebabkan distribusi Solar subsidi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan sehari-hari.

“Berarti kita harus sepakati bahwa adanya antrean itu bukan karena kebutuhan transpor orang, adanya antrean itu karena ada pengetap,” tegasnya.

Selain pengetapan, Mahyunadi juga menyinggung dugaan adanya praktik pengoplosan Solar subsidi dengan minyak industri. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait.

Ia berharap distribusi BBM subsidi dapat diawasi sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis oleh oknum tertentu. Penindakan juga dinilai penting apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusinya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mahyunadi mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan subsidi BBM. Ia bahkan menyarankan subsidi tersebut dicabut dan anggarannya dialihkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Lebih baik subsidi itu dicabut, uangnya dialihkan langsung dibagikan kepada masyarakat kecil, itu baru tepat subsidi itu. Kalau dibagikan kepada minyak, ya terjadi permainan lagi,” pungkas Mahyunadi.

BPH MIGAS MINTA DISIPLIN TERAPKAN QR CODE

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) punya sistem sendiri menangani antrean BBM di SPBU dengan tertib menerapkan QR Code.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang mengantre BBM subsidi tanpa membawa dokumen pendukung seperti QR Code.

“Untuk yang tidak lengkap (tidak membawa QR Code) dan lain-lain agar supaya nanti disisihkan dari antrean,” kata Wahyudi dikutip dari Antara, Sabtu, 5 September 2026.

Kendaraan roda empat yang tidak membawa QR Code saat mengantre pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan disisihkan dari antrean.

Dia mengatakan, masyarakat yang membawa kelengkapan administrasi saat mengantre merupakan pengguna BBM subsidi yang telah memahami aturan dan membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.

Masyarakat dengan dokumen lengkap nantinya akan mendapatkan prioritas pelayanan karena telah memenuhi kewajiban sebagai pengguna BBM subsidi sesuai aturan berlaku.

Sedangkan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi akan disisihkan dari antrean agar pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum berjalan lebih tertib.

Saat ini masih banyak pengguna kendaraan yang lalai membawa dokumen wajib, sehingga menyulitkan proses identifikasi penerima BBM subsidi yang tepat sasaran.

Selain dokumen QR Code, BPH Migas juga menemukan kendaraan bermotor dengan kondisi administrasi tidak sesuai, termasuk sepeda motor yang memiliki pelat nomor kendaraan sudah tidak berlaku.

Wahyudi mengatakan, kelengkapan data pengguna yang mengantre, mulai dari identitas hingga informasi kendaraan, menjadi faktor penting dalam proses verifikasi penerima BBM subsidi sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Validitas data tersebut juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan dan alokasi BBM subsidi pada tahun berikutnya. Data yang akurat, katanya, membantu pemerintah menyusun perencanaan penyaluran lebih baik.

Melalui penerapan aturan dan pendataan yang lebih tertib, BPH Migas berharap distribusi BBM subsidi berjalan efektif, transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan terhadap bahan bakar yang menjadi kompensasi negara.

Soal pembatasan pembelian itu juga dilakukan beberapa daerah di Kaltim. Di Balikpapan misalnya juga menerapkan pola lokasi distribusi dengan plat nomor ganjil genap. Kemudian di Samarinda dengan kupon antrean yang dikelola Dinas Perhubungan setempat. (*/may/set/kya/dwa)