Pemerintah kini tidak main-main dan mengambil tindakan tegas kepada para tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dua warga PPU contohnya, yang ditangkap karena ketahuan membakar lahan. Hingga 4 September sudah 113 orang tersangka ditangkap dan 5 perusahaan ditutup.
reviewsatu.com – HATI-HATI membakar lahan saat ini. Dua warga Kelurahan Sotek, Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap polisi karena ketahuan membakar semak belukar untuk membuka ladang.
Keduanya berinisial SB dan K, yang terpaksa diamankan jajaran Polsek Penajam setelah ambil jalur pintas membakar semak belukar untuk membuka ladang.
Aksi pembakaran lahan yang terjadi pada Minggu 30 Agustus lalu, pukul 19.30 Wita tersebut menghanguskan areal seluas satu hektare di wilayah RT , Kelurahan Sotek.
Lokasi kebakaran terbilang sangat rawan karena hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman padat warga. Tak hanya itu, lidah api membara hanya berjarak 400 meter dari fasilitas publik seperti Puskesmas Sotek dan sebuah pondok pesantren setempat.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan Unit Reskrim Polsek Penajam langsung diterjunkan ke lokasi untuk olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih mendalami seluruh fakta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Minggu 6 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut merupakan milik warga berinisial S. Pemilik lahan sejatinya telah berbaik hati meminjamkan arealnya kepada SB dan K untuk bercocok tanam padi dan sayur-sayuran.
Namun, S mengaku sama sekali tidak pernah memerintahkan atau mengizinkan kedua pelaku menyalakan api.
Kepada penyidik, SB berdalih metode pembakaran dipilih agar sisa abu gosok dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami.
Aksi pembakaran pun dilakukan secara bertahap. Pelaku K memulainya dengan menyulut tumpukan daun kering menggunakan korek gas.
Mengandalkan tiupan angin, mereka kemudian memindahkan api ke tumpukan material kering lainnya memakai bambu yang bagian ujungnya telah dibelah.
Meski pelaku mengklaim telah membuat parit sekat di sekeliling area lahan untuk membendung kobaran api, material semak dan ranting kering yang melimpah tetap membuat api membesar.
Bahkan melalap habis lahan satu hektare tersebut. Beruntung, api tidak sempat melompati sekat ke lahan milik warga lain.
Atas perbuatannya, tim Unit Reskrim Polsek Penajam menjemput SB dan K dari kediaman mereka di RT 4 Kelurahan Sotek. Keduanya kini di Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menanggapi insiden ini, Syaifudin mewanti-wanti seluruh masyarakat PPU agar menyetop tradisi membuka lahan dengan cara membakar. Risikonya sangat tinggi dan berpotensi memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.
“Meskipun sudah dibuatkan sekat, api tetap memiliki sifat destruktif dan berpotensi meluas secara tidak terkendali.”
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan lingkungan serta memilih metode pembersihan lahan yang aman tanpa membakar,” pungkasnya.
133 TERSANGKA KARHUTLA DITANGKAP
Sementara itu, hingga 4 September 2026 ini sudah sebanyak 113 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menjelaskan, para tersangka didominasi oleh perorangan.
“Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 5 September 2026.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.
Sementara itu, berdasarkan wilayah, Polda Riau menjadi yang terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
Polisi pun masih mendalami penyelidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan korporasi, kata Pipit, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pipit menjelaskan, berdasarkan data pada periode 1 Januari-4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.
Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni seluas 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
LIMA PERUSAHAAN DITUTUP
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menutup izin usaha 5 perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penutupan itu sebagai bagian penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” kata Raja Juli dikutip Antara, Kamis, 3 September 2026. (*/rul/dik)










