JAKARTA, reviewsatu.com – Total sebanyak 8 bandara ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang erupsi pada Minggu, 6 September 2026.
Direktur Meteorologi Penerbangan BMKG Achadi Subarkah Raharjo mengatakan 8 bandara yang terdampak penutupan sementara, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ditutup pukul 02.08 hingga 17.30 WIB, dan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) ditutup pukul 07.20 hingga 18.00 WIB.
Lalu, Bandara Radin Inten II Lampung (TKG) ditutup mulai pukul 04.18 hingga 14.00 WIB, Bandara Husein Sastranegara (BDO) ditutup pukul 12.07 hingga 16.00 WIB, dan Bandara Budiarto Curug (RTO) ditutup pukul 06.48 hingga 17.30 WIB.
Kemudian, Bandara Pondok Cabe (PCB) ditutup pukul 10.05 hingga 14.00 WIB, Bandara Taufik Kiemas (TFY) ditutup pukul 11.30 hingga 15.00 WIB, dan Bandara Atung Bungsu (PXA) ditutup pukul 13.34 hingga 17.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, terdapat 373 penerbangan yang terdampak akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan pembaruan monitoring Ditjen Perhubungan Udara hingga pukul 10.35 WIB, sebanyak 202 penerbangan terdampak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Dari jumlah tersebut, 172 penerbangan dibatalkan, 18 mengalami keterlambatan, 7 ditunda, 4 dialihkan, dan 1 penerbangan kembali ke bandara asal.
Sementara itu, 8 penerbangan di Bandara Radin Inten II (TKG) terdampak, dengan seluruhnya berstatus dibatalkan.
Di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), terdapat 29 penerbangan terdampak dan seluruhnya juga dibatalkan.
Sedangkan 277 penerbangan lainnya terdampak di bandara-bandara lain. Penerbangan tersebut merupakan penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandara yang terdampak penutupan.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional. Penyesuaian dan pemulihan operasional penerbangan akan terus dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan hasil koordinasi dengan BMKG serta pihak terkait,” imbuhnya.
Lukman menjelaskan, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memonitor perkembangan situasi bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, dan pemangku kepentingan lainnya. (*/dik)










