BALIKPAPAN, reviewsatu.com – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN melancarkan operasi water bombing menyasar 5 area prioritas penanganan, Sabtu 5 September 2026.
Operasi pemadaman karhutla itu melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI Angkatan Udara (TNI AU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah pemangku kepentingan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, rapat koordinasi penanggulangan karhutla di sekitar IKN digelar di Lanud Dhomber, Balikpapan, pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam rakor tersebut, BNPB dan TNI AU menyiapkan helikopter Karakal di Lanud Dhomber untuk mendukung operasi pemadaman karhutla melalui metode water bombing.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri mengatakan terdapat 5 area yang menjadi prioritas berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
“Area satu adalah area yang dikenal sebagai Bukit Tengkorak, di dalamnya masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya,” ujar Myrna seusai Rakor di Lanud Dhomber Balikpapan, Jumat (4/09/2026).
Lebih rinci 5 area yang menjadi prioritas operasi water bombing meliputi Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya. Berikutnya Bukit Merdeka, Teluk Dalam tepatnya di sepanjang poros Samarinda-Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis A. Sumadilaga mengatakan operasi tersebut merupakan langkah bersama untuk memperkuat penanganan karhutla di kawasan IKN.
Selain menyasar titik api, operasi tersebut juga diarahkan untuk membasahi area yang memiliki potensi terbakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah api meluas ke wilayah lain.
“Makanya kita lakukan upaya pemadaman dan juga pembasahan agar tidak berkembang lebih lanjut,” ujarnya.
SATU PERUSAHAAN PERKEBUNAN DILAPORKAN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara.
Satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyidikan.
Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap individu, Otorita IKN juga menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan. Sanksi diberikan oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak karhutla.
Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya masuk dalam pengawasan khusus. Pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengendalian karhutla yang dilakukan Otorita IKN. Upaya tersebut melengkapi langkah pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan sejak sebelum musim kemarau 2026.
Otorita IKN sebelumnya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Otorita IKN juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan.
Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan penegakan aturan dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.
Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla.
Kesiapsiagaan tersebut mencakup personel, peralatan, serta prosedur pengendalian kebakaran di wilayah kegiatan masing-masing. (*/har)










