Antrean Solar Terjadi Dimana-mana, Kuota Seret Sulit Didapat

Para sopir truk di Samarinda demo di Balai Kota, mereka mengeluh sulitnya mendapatkan BBM solar subsidi.

Antrean biosolar masih terus terjadi di beberapa wilayah di Kaltim. Antara lain di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutim dan Berau. Para sopir sampai demo. Selain mereka kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi itu, diduga ada pula pungutan liar untuk mendapat antrean.

reviewsatu.comTATA kelola distribusi BBM bersubsidi jenis biosolar di Kalimantan Timur (Kaltim) tambah ruwet saja. Antrean truk di beberapa SPBU menjadi pemandangan biasa. Bukan hitungan jam lagi, kadang hitungan hari.  

Pemkot Samarinda mengidentifikasi sekitar lima titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga memiliki persoalan antrean Biosolar bersubsidi. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli nomor antrean yang disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dugaan praktik tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Samarinda menyiapkan perubahan mekanisme pengambilan nomor antrean melalui Dinas Perhubungan (Dishub). 

Pemerintah ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib dan kuota dapat diterima masyarakat yang memang membutuhkan.

“Buktinya telah ada, namun belum bisa kami beberkan,” jelasnya, belum lama ini.

Ia mengatakan, informasi mengenai dugaan jual beli antrean diperoleh pemerintah setelah mencermati kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Pembayaran tambahan tersebut disebut menjadi beban bagi sopir yang ingin mendapatkan akses pembelian Biosolar.

“Waktu antrean itu ada di SPBU, itu diperjualbelikan. Lalu muncul gagasan, kalau ini di SPBU, maka praktik itu sulit dihentikan,” tambahnya. 

Menurut Andi, dugaan praktik tersebut perlu diperiksa secara hati-hati karena pemerintah belum dapat memastikan pihak yang terlibat. Pengelola SPBU juga belum dapat langsung dianggap bertanggung jawab sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Pemkot Samarinda, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menelusuri dugaan praktik tersebut. Pemerintah sementara mengidentifikasi sekitar lima titik yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Bisa jadi ini belum tentu SPBU-nya, tapi ada orang-orang tertentu, baik atas nama personal atau mungkin asosiasi yang mengurus ini,” jelasnya.

Menurutnya, kemungkinan adanya pihak dari luar yang memanfaatkan antrean menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum mengetahui pola praktik dan pihak yang berada di balik dugaan jual beli antrean tersebut.

Ia juga meminta para sopir tidak mengikuti praktik pembayaran tambahan apabila memang terdapat permintaan uang di luar ketentuan. Sopir diharapkan berani melaporkan atau menolak apabila ada pihak yang meminta bayaran untuk mendapatkan nomor antrean atau akses pembelian Biosolar.

Rencana pengambilan nomor antrean melalui Dishub menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Samarinda untuk memperbaiki tata kelola distribusi Biosolar. 

Mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat proses antrean lebih teratur sekaligus mempersempit ruang terjadinya transaksi tidak resmi. Namun, Andi mengatakan penerapan mekanisme tersebut masih akan dibahas kembali. 

Pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk keterbatasan tenaga apabila seluruh proses pengambilan nomor antrean harus dilakukan di kantor Dishub.

Karena itu, Pemkot Samarinda membuka kemungkinan untuk membagi lokasi pelayanan atau melibatkan unsur TNI dan Polri. Skema tersebut masih dikaji agar mekanisme baru tidak menambah beban operasional sopir maupun menciptakan antrean baru di lokasi pengambilan nomor.

Dalam jangka panjang, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem antrean berbasis digital. Pemerintah menargetkan aplikasi tersebut dapat mulai diuji coba pada pekan pertama atau kedua September 2026.

SOPIR MINTA PENAMBAHAN KUOTA

Sebelumnya, ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi di depan Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Senin, 24 Agustus 2026 lalu.  

Mereka menolak rencana pembatasan kupon pembelian BBM bersubsidi yang akan diberlakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Aksi tersebut dipicu karena rencana penerapan mekanisme pengambilan kupon BBM subsidi melalui Dishub mulai 1 September 2026.

Para sopir menilai kebijakan itu berpotensi menambah tahapan antrean dan mengganggu aktivitas operasional, terutama bagi sopir truk yang membutuhkan solar subsidi untuk perjalanan antar daerah.

Perwakilan FGSS, Hendra Buton, mengatakan pihaknya menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada Pemkot Samarinda. Salah satu tuntutan utama adalah penambahan kuota solar subsidi, terutama bagi sopir yang melayani perjalanan lintas daerah dan provinsi.

Menurut Hendra, pembatasan pengisian solar menjadi persoalan bagi sopir yang harus menempuh perjalanan jauh. 

Ia mencontohkan perjalanan menuju Melak, Kutai Barat, yang membutuhkan persediaan solar lebih banyak dibandingkan kuota pengisian yang diterima saat ini.

“Kalau kami mengarah ke Melak, Kutai Barat atau ke mana, kami butuh solar sampai 500 liter. Sedangkan teman-teman lintas ini dibatasi hanya 100 liter sekali mengisi,” kata Hendra.

Kondisi tersebut membuat sopir harus kembali mengantre beberapa hari untuk memenuhi kebutuhan solar sebelum melanjutkan perjalanan. Situasi itu berdampak terhadap waktu operasional dan pendapatan sopir.

Selain kuota solar, FGSS juga meminta kemudahan dalam proses uji KIR. Namun, Hendra menyebut Andi Harun telah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan regulasi Kementerian Perhubungan sehingga pemerintah daerah tetap harus mengikutinya.

Terkait sistem antrean di SPBU, Hendra mengatakan sebagian pengelola telah menerapkan mekanisme yang dinilai cukup baik. Sopir bahkan dapat meminta bantuan anggota keluarga untuk mengantre kupon sehingga aktivitas pekerjaan tetap berjalan.

“Kalau tuntutan yang kami penuhi, alhamdulillah hampir semua ditanggapi oleh Wali Kota. Jadi makanya kami sangat bangga punya Wali Kota seperti beliau,” ujar Hendra.

Salah satu solusi yang disiapkan Pemkota Samarinda adalah tetap berjalannya penggunaan fuel card atau kartu pengendali untuk pembelian BBM subsidi. Dalam penerapannya, kartu tersebut akan mencatat data pengguna sehingga transaksi dapat dipantau dan distribusi solar subsidi lebih mudah dikendalikan.

Untuk tahap awal, Pemkot Samarinda menggunakan kartu uang elektronik BRI Brizzi sebagai fuel card. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi transaksi tunai serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan BBM subsidi.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan ribuan fuel card kendaraan yang dinilai bermasalah telah diblokir, sebagai bagian dari penataan distribusi solar subsidi. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kuota BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, sistem antrean melalui Dishub dirancang agar setiap kendaraan yang memperoleh nomor antrean dapat dipastikan mendapatkan layanan solar sesuai rekomendasi.

“Yang tadi ada juga kemarin saya wawancara sopir, dia yang biasa dapat kuota 80 di kartunya, pada saat antre dapat 70 liter, dapat 60 liter, bahkan sudah lama-lama antre enggak dapat.” 

“Makanya dengan nomor antrean di Dishub itu dipastikan dapat karena kami akan langsung link ke SPBU-nya,” ujar Hotmarulitua.

Manalu menjelaskan, masih adanya antrean kendaraan di sejumlah SPBU setelah pemblokiran fuel card Samarinda diduga berkaitan dengan kartu yang diterbitkan daerah lain. 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Dishub perlu melakukan penelusuran data transaksi secara lebih rinci. Pemerintah ingin memastikan kendaraan yang masih mengantre memang berasal dari kelompok pengguna yang belum masuk dalam daftar pemblokiran.

Dishub telah memiliki data ribuan fuel card yang diterbitkan untuk kendaraan di Samarinda. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 kartu disebut telah diblokir karena kendaraan terkait masuk dalam kategori yang tidak memenuhi ketentuan.

BALIKPAPAN TERAPKAN GANJIL GENAP

Lain halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Penyaluran Biosolar dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dilakukan dengan sistem pembagian lokasi berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan dan nomor polisi ganjil genap.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut diterapkan pada sejumlah SPBU, termasuk SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15.

“Untuk pengaturan di layanan Biosolar, kendaraan yang dibolehkan mengisi ulang di Kilometer 13 adalah roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,” kata Bagus saat konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin lalu.

Adapun pelayanan di SPBU Kilometer 13 berlangsung selama 24 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil;

2. Nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.

Di sisi lain, ketentuan berbeda diterapkan di SPBU Kilometer 15 yang melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Di SPBU ini juga tetap menggunakan pola pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan tanggal pengisian.

“Di Kilometer 15, kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton tetap mengikuti aturan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil dan genap pada tanggal genap,” ujar Bagus.

Selain kendaraan angkutan barang, SPBU Kilometer 15 juga melayani pembelian Biosolar untuk kendaraan roda empat. Baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang atau barang, dengan pola nomor polisi ganjil-genap yang sama selama 24 jam.

Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning juga diperbolehkan mengantre untuk mendapatkan Biosolar di SPBU Kilometer 15 tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir nomor polisi.

“Untuk penumpang umum dan bus umum, tidak dibatasi antara angka terakhir ganjil dan angka terakhir genap,” tegasnya.

Sementara itu, pelayanan khusus di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 juga memperhitungkan kondisi kendaraan yang masih berada dalam antrean ketika tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.

Kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan tanggal tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM bersubsidi meskipun antreannya melewati pergantian tanggal pada pukul 24.00.l WITA.

“Kalau antreannya sampai pukul 24.00 dan masih mengantre, kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan karena sudah mengikuti ketentuan saat mulai antre,” kata Bagus.

Pemkot Balikpapan juga menetapkan periode pengisian ulang selama 48 jam pada SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 sebagai bagian dari pengaturan penyaluran Biosolar bersubsidi.

Di wilayah Kariangau, SPBU 64.761.28 secara khusus melayani bus Bacitra atau Balikpapan City Trans serta bus antarmoda rute Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Bus Bacitra, Balikpapan City Trans, dan bus antarmoda Balikpapan ke IKN dilayani di Kariangau mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00, Wita” jelas Bagus.

Di samping itu, pelanggaran akan ditertibkan tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi terpadu Pemkot Balikpapan bersama kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait sesuai fungsi serta kewenangannya.

“Pelaksanaan aturan juga akan diawasi dan dievaluasi oleh tim Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi, dengan pemerintah membuka ruang masukan serta mengharapkan masyarakat ikut mengawasi pelayanan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

KUTIM DAN BERAU KELUHKAN KUOTA DAN HARGA

Peristiwa serupa juga terjadi di Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau. Pemkab Kutim bahkan sudah mengajukan penambahan kuota BBM jenis Biosolar. Namun hingga kini belum mendapatkan kepastian realisasi itu.

Kondisi tersebut dinilai turut berpengaruh terhadap panjangnya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan terbatas dalam pengelolaan BBM bersubsidi.

Tata kelola sektor migas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Pertamina.

Menurutnya, Disperindag lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan persoalan di lapangan, termasuk ketika terjadi indikasi penyalahgunaan atau persoalan pelayanan di SPBU.

Ia menyebut permohonan tambahan kuota Biosolar sebenarnya telah disampaikan sejak tahun sebelumnya. Pengajuan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah dan mekanismenya diteruskan melalui pemerintah provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Untuk penambahan kuota, dari tahun kemarin melalui bagian ekonomi kita sudah bermohon. Kita Kutai Timur bermohon penambahan kuota pada bulan September tahun kemarin,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten tidak dapat secara langsung mengajukan tambahan kuota kepada BPH Migas. Sesuai mekanisme yang berlaku, usulan dari kabupaten/kota harus disampaikan melalui gubernur sebelum diteruskan ke tingkat pusat.

Disperindag juga menilai kondisi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan regulasi yang disampaikan oleh pihak Pertamina. Menurutnya, aturan yang berlaku perlu diikuti dengan pengawasan dan pelaksanaan yang efektif agar persoalan distribusi tidak terus berulang.

Selain persoalan kuota, Disperindag melihat adanya perubahan pola konsumsi masyarakat. Salah satu pemicunya adalah meningkatnya harga BBM nonsubsidi yang membuat selisih harga dengan BBM bersubsidi semakin lebar.

“Awal mula semua masalah ini adalah kenaikan harga BBM yang nonsubsidi. Kenaikan yang begitu signifikan sehingga ada disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” jelasnya.

Perbedaan harga tersebut dinilai dapat mendorong sebagian pengguna beralih menggunakan BBM bersubsidi. Dampaknya, kebutuhan terhadap Biosolar meningkat dan berpotensi memperpanjang antrean di SPBU ketika pasokan tidak sebanding dengan permintaan.

Disperindag juga menyoroti aktivitas pengetap yang membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi yang seharusnya diterima konsumen pengguna langsung.

Menurutnya, penindakan terhadap praktik tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Pertamina, kepolisian dan instansi terkait. Pertamina dinilai memiliki posisi penting karena mengetahui distribusi produk yang disalurkan melalui SPBU.

“Yang paling berhak menindak mereka adalah Pertamina. Maksudnya Pertamina yang mengajukan, ayo Disperindag, ayo Polres kita tindak ini karena itu barang-barang milik mereka,” katanya.

Sementara di Berau, massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Muatan (PPMBLB), yang mayoritas merupakan pekerja dan sopir truk, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Berau, Kamis 27 Agustus 2026.

Selain menyoal terkait perizinan, mereka juga menyoroti ketersediaan BBM solar bersubsidi karena sulit diperoleh. Bahkan harganya pun ikut melonjak, sehingga menyulitkan para sopir.

“Ini juga jadi persoalan bagi kami, apakah ada jalan keluar dari pemerintah?,” tanyanya.

Di sisi lain, PPMBLB menegaskan kesiapan mereka untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak dan retribusi secara tertib apabila regulasi dan kebijakan penyetorannya telah ditetapkan dengan jelas.

“Kami berkomitmen untuk bersama-sama membangun daerah ini. Jangan persulit kami, dan carikan jalan keluar.”

Yunus mengingatkan bahwa berhentinya aktivitas angkutan secara total berdampak langsung pada perekonomian keluarga pekerja. Mulai dari biaya hidup sehari-hari, pembayaran kos, hingga biaya sekolah dan kuliah anak-anak mereka.

“Efeknya sangat besar, dan tentu kami tidak ingin ini berlarut-larut,” tutup Yunus. (ari/wan/kya/chn/dwa)