Samarinda, reviewsatu.com – Sejumlah daerah di Kaltim meronta-ronta. Dana kurang salur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) urung di transfer. Daerah mengklaim itu hak mereka.
Misalnya Bontang. Wali Kota Bontang Neni Moerniani mengungkap ada sekitar Rp 402 miliar dana kurang salur dari DBH yang belum ditransfer pemerintah pusat. Tak ada kepastian, Pemkot Bontang pun tidak berani memasukkannya ke dalam batang tubuh anggaran, yang akan direncanakan untuk APBD 2027 mendatang.
“Tapi kami sudah bersurat. Terus dan terus. Karena itu hak kita, dan terus kami perjuangkan,” ujar Neni di Bontang.
Menurut Neni, nilai Rp 402 miliar bukan angka kecil. Seharusnya jika disalurkan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Bontang.
Namun karena belum ada kepastian, pemerintah memilih tidak bergantung pada dana tersebut.
Meskipun begitu, ia memastikan kondisi keuangan daerah tetap dalam keadaan stabil.
Salah satu indikatornya adalah tidak adanya hutang yang tertunda.
Langkah efisiensi dilakukan. Keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah harus dijaga demi menghindari defisit.
“Keuangan kita masih aman. Tidak ada utang seperti daerah lain yang belum terbayar. Semua kewajiban kita sudah diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran, sejumlah proyek besar terpaksa dibatalkan.
Mulai dari pembangunan RS Taman Sehat atau RS Tipe D dengan nilai Rp 46 miliar.
Lalu proyek Stadion Bontang Prestasi senilai Rp 10 miliar juga tidak dilanjutkan.
Dan beberapa proyek lain seperti pembangunan lapangan mini soccer dan proyek multiyears dari danau Kanaan juga ikut dihentikan.
Di Pemprov Kaltim kondisinya pun sama. Rp 2,4 triliun masih nyangkut di kas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana memprotes keputusan pemerintah pusat tersebut. Keputusan itu dinilai tidak adil, karena Kaltim berkontribusi besar menyumbang devisa negara melalui hasil alamnya. Karena itu, DPRD Kaltim pun bersurat ke kementerian keuangan untuk melakukan audiensi, memertanyakan hal itu.
“Kalau untuk Kaltim ini kan DBH-nya paling besar pemotongannya dibanding provinsi lain. Itu yang ingin kami cari tahu sekaligus perjuangkan,” tegas Politisi PKB itu.
Selain meminta kepastian mengenai dana kurang salur, DPRD Kaltim juga akan mendorong pemerintah pusat menyusun formulasi pembagian penerimaan negara yang lebih berpihak kepada daerah penghasil.
“Di luar itu, bagaimana caranya hasil-hasil dari Kaltim bisa dikembalikan ke Kaltim. Itu yang menjadi target pembahasan dengan kementerian,” sebut Yenny.
Pemerintah Pusat Melampaui Batas
Kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026 dinilai cacat hukum.
Penegasan itu diutarakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran.
Ia menilai argumentasi pemerintah pusat berada pada posisi yang abu-abu dan cenderung lemah. Apalagi jika diuji menggunakan prinsip hukum administrasi negara serta hukum keuangan publik.
Menurutnya, pemerintah pusat memang memiliki dasar normatif melalui Undang-Undang APBN 2026, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian transfer ke daerah berdasarkan kondisi kas negara.
Namun, kebijakan pemangkasan DBH dalam jumlah besar berpotensi berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memang memiliki tameng hukum normatif melalui ketentuan dalam UU APBN 2026.
Tapi, pada saat yang sama, kebijakan tersebut dinilai rentan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
La Ode menilai salah satu kelemahan utama kebijakan tersebut terletak pada aspek kepastian hukum.
Menurutnya, pemangkasan DBH hingga mencapai angka yang sangat besar, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU HKPD secara tegas mengamanatkan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara.”
“Ketika Menteri Keuangan menggunakan evaluasi kinerja belanja daerah sebagai alasan pemotongan DBH, dasar hukumnya menjadi lemah karena mekanisme sanksinya telah diatur secara berbeda dalam UU HKPD,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menerangkan bahwa undang-undang tersebut sebenarnya telah mengatur bentuk sanksi bagi daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah.
Bentuk sanksi tersebut berupa perubahan mekanisme penyaluran dana menjadi non-tunai melalui Surat Berharga Negara, bukan dengan memangkas hak daerah atas DBH.
Menurut La Ode, apabila pemerintah pusat menerapkan sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang induknya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai melampaui kewenangan atau ultra vires.
Selain persoalan kepastian hukum, La Ode juga menilai alasan pemerintah pusat yang menyebut banyak dana pemerintah daerah mengendap di perbankan dan rendahnya serapan anggaran tidak sepenuhnya tepat apabila dijadikan dasar pemangkasan DBH secara nasional.
“Kalau memang ada daerah yang penyerapan anggarannya buruk, maka evaluasi dan sanksinya seharusnya diberikan kepada daerah yang bersangkutan secara spesifik.”
“Tidak tepat jika seluruh daerah terkena dampaknya melalui pemotongan pagu DBH secara nasional,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas keadilan.
Pasalnya, daerah yang memiliki tata kelola keuangan baik dan tingkat penyerapan anggaran tinggi, ikut menerima konsekuensi yang sama dengan daerah yang berkinerja rendah.
Menurutnya, pendekatan yang bersifat menyamaratakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum administrasi negara karena mengabaikan kondisi masing-masing daerah.
La Ode juga menyoroti argumentasi pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian anggaran ke belanja kementerian di daerah untuk mendukung program prioritas nasional.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi makna desentralisasi yang menjadi amanat reformasi.
“Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras.”
“Selaras bukan berarti seluruh kewenangan fiskal ditarik kembali ke pusat, melainkan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak otonomi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika pemerintah pusat mengambil alih anggaran yang semestinya menjadi hak daerah kemudian membelanjakannya melalui kementerian atau lembaga, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk sentralisasi fiskal yang bertentangan dengan semangat desentralisasi.
Menurutnya, secara politik anggaran pemerintah pusat memang memegang kewenangan dalam pengelolaan APBN.
Namun, dari perspektif hukum, alasan pemangkasan DBH dengan dalih dana mengendap maupun pengalihan program masih memiliki dasar yang rapuh.
“Pemerintah pusat telah mencampuradukkan hak daerah atas pendapatan tertentu dengan penilaian terhadap kinerja birokrasi daerah.”
“Dua hal tersebut memiliki rezim hukum yang berbeda sehingga tidak semestinya disatukan sebagai dasar pemotongan Dana Bagi Hasil,” tegasnya.
La Ode menilai pemerintah daerah masih memiliki sejumlah langkah hukum apabila ingin memperjuangkan hak fiskalnya atas kebijakan pemangkasan DBH tahun anggaran 2026.
Namun, ia menyarankan langkah tersebut dilakukan secara kolektif melalui asosiasi kepala daerah agar memiliki kekuatan yang lebih besar.
Ia menyebut terdapat sedikitnya empat opsi yang dapat ditempuh. Yakni mengajukan hak uji materiil terhadap peraturan pelaksana ke Mahkamah Agung, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah pusat.
Serta mengajukan pengujian Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Apabila pemerintah daerah memilih menempuh jalur hukum secara formal, pemerintah pusat akan menghadapi tantangan untuk mempertahankan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim karena masih terdapat ruang perdebatan yang cukup besar terhadap dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.










