KUTAI TIMUR, reviewsatu.com – Sejumlah fasilitas PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) atau PT GAWI Plantations, disegel warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Senin, 14 September 2026.
Ratusan warga itu melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan, mulai dari portal, pabrik, Estate Benua hingga area Peraya.
Massa juga menghentikan aktivitas pekerja sebagai bentuk desakan agar manajemen perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan aksi tersebut akan terus dilakukan hingga jajaran top management perusahaan datang langsung menemui warga.
Menurut Dahlan, masyarakat memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons tuntutan dan membuka ruang penyelesaian secara langsung.
Jika tidak ada kepastian, warga menyatakan tidak akan membuka portal maupun segel yang telah dipasang.
“Penyegelan ini berlangsung tujuh hari sampai direkturnya datang. Kalau satu atau dua hari beliau datang, tidak ada masalah, langsung kita selesaikan. Tapi kalau satu bulan, tiga bulan, bahkan satu tahun tidak datang, kami tidak akan buka segel tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat, terutama menyangkut lahan yang dikelola perusahaan.
Warga meminta aktivitas dihentikan pada kawasan yang statusnya masih bermasalah.
Salah satunya lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang telah ditanami perusahaan tetapi disebut belum memiliki hak guna usaha (HGU).
Menurut Dahlan, aktivitas di kawasan tersebut seharusnya dihentikan sampai persoalan dengan kelompok tani maupun masyarakat yang berkepentingan diselesaikan.
“Kalau status lahannya belum jelas dan masih ada persoalan dengan kelompok tani, jangan ada aktivitas atau pemanenan di lahan tersebut,” katanya.
Warga juga meminta lahan HPL yang masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP), tetapi belum berstatus HGU, ditinjau kembali.
Selain itu, aliansi mendesak agar izin pelaksanaan transmigrasi PT NIKP/PT GAWI Plantations tidak diperpanjang sebelum persoalan lahan masyarakat memperoleh penyelesaian.
“Jangan sampai izin diperpanjang sementara persoalan lahan masyarakat belum selesai. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah hak plasma sebesar 20 persen. Dahlan meminta perusahaan merealisasikan kewajiban tersebut, khususnya terhadap lahan yang disebut telah digunakan sejak 2009.
Di tengah aksi, pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan perwakilan massa. Legal Kemitraan PT NIKP/GAWI, Fhadli, mengatakan hasil pertemuan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.
“Pasca pertemuan ini kami dari manajemen kebun akan menyampaikan ke dewan pimpinan kami terkait permintaan dari aliansi,” kata Fhadli.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap melakukan pelaporan terhadap berbagai kejadian yang berlangsung di wilayah operasionalnya, termasuk aksi yang terjadi pada Senin tersebut.
“Intinya penyampaian dari masyarakat tadi bahwa kami tidak melaporkan. Padahal sejatinya kami itu apa pun kejadian kami pasti akan melaporkan. Termasuk kegiatan yang hari ini,” tutupnya. (*/kya)










