HUKUM  

Polda Kaltim Sita Sabu 3 Kg dan 1.900 Pil Ekstasi dari Kargo Pesawat

Balikpapan, reviewsatu.com  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, yang menggunakan jalur kargo pesawat untuk memasok barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.924 gram bruto sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.

Polisi juga mengamankan empat tersangka, yakni WS, IN, AG alias BY, dan CJ, dalam rangkaian penindakan pada 2 hingga 4 September 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penyidik masih menelusuri rantai pasokan narkotika tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemasok dari luar negeri.

“Penyidik kini mendalami dugaan rantai distribusi lintas provinsi, termasuk informasi mengenai sumber narkotika dari Pekanbaru dan dugaan penggunaan kargo udara,” ujar Romylus melalui keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, peredaran narkotika tersebut diduga mengarah kepada seorang warga negara Malaysia berinisial DRS.

Polisi menduga DRS menjadi salah satu pemasok yang mengirimkan narkotika ke Balikpapan melalui kargo pesawat.

Tersangka CJ disebut rutin memesan narkotika kepada DRS.

Saat ini, DRS telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang memasok narkotika ke Kalimantan Timur.

“Keberhasilan pengungkapan kali ini memperlihatkan fakta adanya sindikat internasional asal Malaysia memasok dan mengendalikan barang narkotika di Kaltim,” kata Romylus.

Modus pengiriman melalui kargo bandara itu juga disebut bukan kali pertama digunakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, pola tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Penyidik masih memeriksa komunikasi serta perangkat elektronik yang disita untuk mencari kemungkinan hubungan dengan pihak lain,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.

Pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan WS dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.

WS diketahui bekerja sebagai sopir mobil operasional salah satu kepala dinas di Balikpapan.

Saat diamankan, ia juga menggunakan kendaraan operasional tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas Eiger berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.

“Pada saat diamankan, WS sedang melakukan penjualan sabu kepada IN,” ujar Romylus.

Polisi kemudian menyita dua telepon seluler dan kendaraan yang digunakan WS untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan WS, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan AG alias BY dan CJ.

Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG bersama satu unit iPhone 13 serta timbangan digital.

AG diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan CJ dengan WS. Berdasarkan keterangan WS, narkotika yang berada dalam penguasaannya merupakan barang yang sebelumnya dipesan oleh CJ.

“Berdasarkan keterangan WS, terdapat peran AG dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut,” kata Romylus.

Pengembangan kemudian mengarah ke tempat tinggal CJ di kawasan Pondok Karya Agung, Balikpapan.

Sekitar pukul 21.45 WITA, petugas melakukan penggeledahan di Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Di dalam kamar CJ, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna kuning yang berisi tiga bungkusan plastik hitam.

Masing-masing bungkusan berisi satu bungkusan besar yang diduga berisi sabu.

Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi kemasan berwarna emas yang diduga memuat sekitar 1.900 butir ekstasi.

“Barang yang dikuasai WS merupakan barang yang telah dipesan oleh CJ,” ujar Romylus.

Dari pemeriksaan awal, CJ disebut memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya di Pekanbaru, Riau.

Orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional asal Malaysia yang memasok narkotika melalui jalur kargo pesawat.

Pengejaran kemudian berlanjut ke Jakarta setelah polisi mengetahui keberadaan CJ.

Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna pink dan satu unit Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, penyidik akan terus mengejar pihak yang berada di balik rantai distribusi narkotika tersebut.

“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain,” tegas Endar.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa melihat status, profesi, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan pejabat.

“Siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Endar.