HUKUM  

SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Mendadak Dicabut di Tengah Sidang PTUN

Tim Advokat Publik menyayangkan SK Tim Ahli Gubernur tiba-tiba dicabut di tengah persidangan PTUN. (Mayang)

SAMARINDA, reviewsatu.com Sengketa pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda sejak 18 Juni 2026, kini memasuki babak baru. 

Setelah lebih dari 2 bulan menjalani proses persidangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim justru mencabut SK yang menjadi objek sengketa dan menerbitkan SK baru dengan komposisi berbeda.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 20/G/2026/PTUN.SMD itu sebelumnya didaftarkan para advokat publik pada 11 Juni 2026. Gugatan tersebut menyasar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang semula beranggotakan 47 orang.

Kini, dalam agenda pembuktian, muncul fakta baru, yakni SK tersebut dicabut pada 20 Agustus 2026, setelah proses persidangan berjalan. Enam anggota tim ahli yang sebelumnya menjadi bagian dari objek gugatan juga disebut telah mengundurkan diri.

Keenamnya yakni Irfan Wahid, Enjang Dana Resi, Rishat, Hijrah Mas’ud, Ari Utari dan Teguh Ponco Pamungkas.

Sejumlah nama tersebut sebelumnya memang menjadi bagian dari materi gugatan. Irfan Wahid dipersoalkan karena disebut merangkap jabatan sebagai Komisaris Telkomsel.

Sementara Ari Utari disebut berstatus PPPK sejak 2022, sedangkan Teguh Ponco Pamungkas disorot terkait riwayat pendidikan yang disebut mencantumkan ijazah D3.

“Jadi ada enam mengundurkan diri, ini sesuai dengan gugatan kita,” kata Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari saat jumpa pers, Kamis 27 Agustus 2026, sore.  

Pencabutan SK tersebut, juga sempat mendapat sorotan dari majelis hakim. Kuasa hukum penggugat menyebut majelis hakim marah karena pencabutan dilakukan ketika proses persidangan terhadap SK tersebut masih berjalan.

“Majelis hakim tadi marah, karena itu sama saja tidak menghargai persidangan yang sedang berjalan,” ujar Dyah.

Meski SK lama dicabut, persoalan belum berhenti. Dalam persidangan yang sama, pihak gubernur juga menunjukkan SK terbaru dengan Nomor 100.3.3.1-K.272-2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Komposisinya berubah. Dari sebelumnya 47 orang, jumlah anggota dalam SK terbaru disebut menjadi 41 orang.

Persoalan lain muncul dari dokumen yang diajukan Gubernur Rudy Mas’ud dalam agenda pembuktian. Dari 47 anggota dalam SK sebelumnya, hanya 41 orang yang disebut dilengkapi KTP.

Dokumen biodata atau daftar riwayat hidup, bahkan hanya tersedia untuk 19 orang. Sementara pakta integritas yang ditandatangani hanya berjumlah 36 dari total 47 anggota.

“Artinya secara keseluruhan tim ahli yang berjumlah 47 tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025,”  bebernya.

Penggugat juga menyoroti keberadaan Supriyansa dalam SK terbaru. Sebelumnya, Ketua TAGUPP disebut menyatakan Supriyansa mengundurkan diri karena kesibukannya sebagai konsultan hukum di Jakarta.

Namun, berdasarkan SK terbaru yang diperlihatkan dalam persidangan, nama Supriyansa disebut masih tercantum.

“Kalau beliau ini mengundurkan diri karena kesibukan sebagai konsultan hukum di Jakarta, ternyata dalam SK terbaru masih belum mengundurkan diri,” kata kuasa hukum penggugat.

Selain komposisi dan kelengkapan dokumen, penggugat membantah pernyataan tergugat intervensi yang menyebut para advokat publik sebagai pihak yang tidak terpilih menjadi Tim Ahli Gubernur.

Menurut Dyah, sampai agenda pembuktian kedua, mereka tidak menemukan bukti yang diajukan gubernur maupun Tim Ahli Gubernur yang menunjukkan bahwa pihaknya pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota tim ahli.

“Tidak menemukan satu pun bukti yang diajukan oleh gubernur ataupun oleh tim ahli gubernur bahwa kami pernah mendaftarkan sebagai tim ahli gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, perkara tetap berlanjut meski SK lama telah dicabut.

Pada persidangan pekan depan, pihak Gubernur Kaltim akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Tergugat intervensi, yakni Tim Ahli Gubernur, juga dijadwalkan menghadirkan saksi ahli.

Menurut Dyah, penerbitan SK baru pun belum otomatis menutup persoalan yang diuji dalam perkara. Sebab, perubahan komposisi dari 47 menjadi 41 orang masih harus dilihat bersama dengan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan masing-masing anggota. (*/may)