KUTIM, reviewsatu.com – Peristiwa meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit Santa Elisabeth, Bengalon, Kutai Timur (Kutim) berujung pelaporan orangtua bayi. Kini proses hukum sudah bergulir dan ditangani Porles Kutim.
Pelaporan tersebut karena orangtua bayi menduga ada kelalaian medis dalam penangan pasca persalinan.
Satreskrim Polres Kutim kini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang bayi yang baru berusia dua hari pada Juni 2026. Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis yang diterima bayi, selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah.
Delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Mulai dari pemeriksaan post-mortem dan sejumlah dokumen terkait pelayanan medis telah diminta dari pihak rumah sakit.
Tahapan berikutnya, penyidik akan melibatkan ahli dokter anak dan ahli forensik untuk memberikan pendapat profesional terhadap kasus tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kutim sebelum menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Keluarga korban menunjuk Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar, sebagai kuasa pendamping dalam penanganan perkara.
Orang tua bayi diketahui merupakan pekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengalon.
Ebed menjelaskan, bayi tersebut lahir pada 6 Juni 2026 melalui proses persalinan yang menurutnya berjalan normal. Setelah dilahirkan, kondisi ibu dan bayi disebut dalam keadaan baik.
“Dua hari setelah lahir, sekitar pukul 10.00 Wita, bayi dimandikan oleh perawat. Ayahnya kemudian diminta membeli susu sesuai anjuran perawat. Bayi sempat minum susu dan tertidur,” kata Ebed, Rabu 15 Juli 2026.
Tidak lama kemudian keluarga kembali diminta membangunkan bayi untuk diberikan susu. Setelah kembali menyusu, kondisi bayi disebut mendadak melemah hingga akhirnya diperiksa oleh tenaga medis.
“Sekitar pukul 11.30 Wita keluarga diberi tahu bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia. Peristiwa itu tentu membuat keluarga sangat terpukul,” ujarnya.
Menurut Ebed, keluarga menduga ada kelalaian dalam pelayanan medis yang menyebabkan meninggalnya bayi tersebut. Dugaan itu kemudian menjadi dasar keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim sehari setelah kejadian.
Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga mengaku sempat didatangi Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon di kediaman mereka dua hari setelah laporan polisi dibuat.
Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit disebut membawa bingkisan sembako. “Keluarga menyampaikan tetap ingin proses hukum berjalan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ebed.
Di sisi lain, keluarga juga mengaku pernah meminta penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien beserta salinan rekam medis secara lengkap. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Melalui surat bernomor 19/Dir/RSEB/P/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, RS Santa Elisabeth Bengalon menyatakan belum dapat memberikan dokumen yang diminta karena perkara telah memasuki proses hukum.
Hingga berita ini di terbitkan, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu, belum memberikan penjelasan terkait substansi laporan yang diajukan keluarga.
Ia menyatakan pihak rumah sakit baru akan menyampaikan keterangan setelah proses hukum selesai.
“Mohon maaf. Kami akan siap wawancara setelah proses hukum selesai. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan,” jelas suster Floresta. (*/kya)










