Dugaan Pencemaran Limbah B3 RSUD Kudungga Tunggu Hasil Verifikasi

Tampak cerobong insinerator RSUD Kudungga yang berada tak jauh dari pemukiman warga. (Sakiya)

Pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga, Sangatta, dilaporkan oleh DPC GMNI Kutim berdasarkan laporan masyarakat. Pihak rumah sakit mengaku  fasilitas insinerator miliknya memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai SOP. Apakah terbukti ada pencemaran atau tidak?

reviewsatu.comDINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mulai memproses pengaduan dugaan pencemaran udara yang diduga bersumber dari aktivitas incinerator atau fasilitas pembakaran limbah medis di Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga ini dilaporkan oleh DPC GMNI Kutim kepada DLH Kaltim. Laporan aktivis mahasiswa itu merupakan tindak lanjut dari keluhan warga terkait aktivitas pembakaran limbah medis. 

Setelah menerima laporan itu, DLH Kaltim pun melakukan rapat klarifikasi secara virtual bersama para pihak rumah sakit. Sementara proses verifikasi lapangan dan pendalaman hingga kini masih berlangsung.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan, rapat klarifikasi belum bertujuan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pemeriksaan di lapangan.

“Hari ini kita melakukan rapat klarifikasi terkait pengaduan masyarakat kepada Rumah Sakit Kudungga di Sangatta, Kutai Timur. Tujuan kegiatan ini mengumpulkan informasi sebagai bahan untuk verifikasi lapangan,” ujarnya Selasa lalu, 7 Juli 2026.

Menurut Rudiansyah, dugaan pencemaran berkaitan dengan aktivitas incinerator yang digunakan rumah sakit untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Meski demikian, DLH Kaltim belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Rapat klarifikasi kita buat dua sesi. Pertama menghadirkan pengadu, kedua menghadirkan yang diadu. Tidak kita satukan dulu. Tujuannya supaya kita bisa menggali informasi semaksimal mungkin sebagai bekal saat verifikasi lapangan nanti,” ucapnya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan lapangan dapat berlangsung lebih efektif dan fokus terhadap substansi pengaduan.

“Pada saat verifikasi lapangan kita sudah tahu arah yang akan dituju sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan efisien,” katanya.

TANGGAPAN RUMAH SAKIT

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kudungga, Jumraedah, mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh DLH Kaltim. 

Menurutnya, manajemen bersikap terbuka dan siap memberikan seluruh data maupun dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang dan bersikap kooperatif dengan menyiapkan seluruh data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan selama tahapan klarifikasi,” ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menegaskan komitmen rumah sakit adalah memastikan seluruh pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain memenuhi aspek administratif, pengelolaan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Jumraedah, fasilitas insinerator yang dimiliki RSUD Kudungga telah memiliki izin operasional yang masih berlaku setelah dilakukan perpanjangan pada tahun 2025.

Pengoperasiannya pun disebut mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 

“Insinerator yang kami gunakan memiliki izin operasional yang masih berlaku dan seluruh proses penggunaannya dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditentukan,” katanya.

Selain memastikan legalitas fasilitas, kata dia, rumah sakit juga secara rutin melakukan pengujian emisi terhadap insinerator. Pemeriksaan kualitas emisi tersebut dilaksanakan setiap enam bulan sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional alat pembakaran limbah medis.

Jumraedah menjelaskan insinerator hanya digunakan untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan di RSUD Kudungga sendiri. 

Limbah tersebut meliputi limbah infeksius, seperti perban bekas, alat suntik, hingga material lain yang telah terkontaminasi cairan tubuh pasien.

“Apabila insinerator sedang menjalani pemeliharaan, limbah medis tidak dibakar di rumah sakit, melainkan langsung dikirim kepada perusahaan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sisa pembakaran berupa abu atau fly ash juga tidak dibuang secara sembarangan. Material tersebut dikemas dan diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 berizin agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen RSUD Kudungga juga memastikan rumah sakit tidak menerima limbah medis dari klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lain. 

Kapasitas insinerator yang dimiliki hanya diperuntukkan bagi limbah yang berasal dari pelayanan internal rumah sakit sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.

“Kami mengajak seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Provinsi Kaltim agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil verifikasi,” tegas Jumraedah.

TUNGGU 30 HARI

Selanjutnya, DLH Kaltim akan melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan seluruh informasi yang diperoleh selama proses klarifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah dugaan pencemaran terbukti atau tidak.

Menurut Rudiansyah, sesuai prosedur operasional, penyelesaian pengaduan ditargetkan selesai paling lama 30 hari apabila tidak memerlukan analisis laboratorium.

“Kalau tidak ada analisis laboratorium, SOP kami maksimal 30 hari. Kalau harus ada uji laboratorium, tentu kita menunggu hasilnya sehingga waktunya bisa lebih lama,” sebutnya.

Ia menjelaskan, hasil akhir penanganan pengaduan akan menentukan apakah dugaan pencemaran tersebut, terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan lingkungan hidup.

“Nanti bentuk hasilnya apakah yang diadukan itu terbukti atau tidak. Dalam istilah kami, terbukti atau tidak terbukti,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan maupun ketentuan perundang-undangan, DLH Kaltim memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, penanganan perkara lingkungan hidup selalu mengedepankan pembinaan dan penegakan hukum administrasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum lain.

Meski demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerugian masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut, masyarakat masih memiliki ruang untuk mengajukan penyelesaian sengketa lingkungan.

“Kalau ada kerugian masyarakat, mereka bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa lingkungan. Di situ kami berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak,” tuturnya.

BUKAN YANG PERTAMA

Dugaan pencemaran udara yang dilaporkan warga terkait operasional insinerator di Rumah Sakit Kudungga ini menjadi pelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kalimantan Timur. 

DLH Kaltim mengingatkan bahwa insinerator memang penting untuk mengolah limbah medis, tetapi seluruh proses operasionalnya wajib dijalankan sesuai SOP dan dokumen lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan setiap rumah sakit wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan, termasuk persetujuan teknis dan SOP operasional.

“Insinerator adalah salah satu fasilitas pengelolaan limbah B3. Dalam prosesnya menghasilkan emisi gas buang, karena yang dibakar adalah limbah medis maupun limbah B3 lainnya sesuai persetujuan teknis,” ujarnya.

Rudiansyah menjelaskan, insinerator menjadi solusi bagi rumah sakit untuk memusnahkan limbah medis yang bersifat infeksius. Menurutnya, limbah tersebut tidak boleh dibiarkan menumpuk karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Limbah medis itu kategorinya infeksius. Kalau tidak cepat kita tangani, dampaknya juga bisa terhadap kesehatan manusia. Semakin lama mengelola limbah B3, semakin besar juga risiko pencemarannya,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pengoperasian insinerator kerap menimbulkan persoalan karena banyak rumah sakit berada di tengah kawasan permukiman.

“Rata-rata insinerator memang pasti ada permasalahan, baik polusi udara maupun kebauan. Rumah sakit juga jarang yang lokasinya jauh dari permukiman. Itu yang menjadi tantangan,” ujarnya.

Menurut Rudiansyah, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Timur. DLH Kaltim sebelumnya juga pernah menerima pengaduan terkait operasional insinerator di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

“Kalau yang kami tangani terkait insinerator, seingat saya dulu pernah juga di Rumah Sakit Umum AW Sjahranie. Itu sudah lama sekali. Jadi memang persoalan seperti ini pernah terjadi,” katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, DLH Kaltim meminta seluruh fasilitas kesehatan menjalankan operasional insinerator sesuai dokumen lingkungan yang telah disusun melalui kajian teknis.

“Bekerjalah sesuai SOP. Apa yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, itu sudah melalui analisis. Kalau dijalankan secara konsisten, saya yakin dampak yang mungkin timbul dapat diminimalisir,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kondisi arah angin sebelum proses pembakaran limbah dilakukan.

“Kalau arah angin menuju permukiman jangan melakukan pembakaran. Kalau tetap dilakukan, pasti berdampak kepada masyarakat dan akhirnya menimbulkan keluhan,” sebutnya.

Selain itu, rumah sakit juga diminta memastikan seluruh perangkat pengendali emisi pada cerobong insinerator berfungsi optimal agar partikel halus hasil pembakaran tidak langsung terlepas ke udara.

Banyak rumah sakit memilih mengoperasikan insinerator sendiri karena lebih efisien dibanding menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga. Terlebih, rumah sakit besar menghasilkan limbah medis setiap hari dalam jumlah yang cukup besar.

“Biaya awal membangun insinerator memang besar, tetapi operasionalnya lebih murah. Rumah sakit besar menghasilkan limbah medis setiap hari sehingga bisa langsung dikelola tanpa harus menunggu pihak ketiga,” beber Rudi.

Namun, efisiensi tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan.

Ia berharap kasus dugaan pencemaran udara di RS Kudungga menjadi pembelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan operasional insinerator, sehingga pengelolaan limbah medis tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*/kya/may)