Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi melarang LGBT. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer sebagai ancaman negara.
reviewsatu.com – DALAM draft Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 ini LGBT termasuk dalam ancaman non militer.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari draft Perpres RI nomor 111 2025.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, luntumya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ)”.
“Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit”.
Adapun LGBT ini dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter termasuk dalam poin ke 4 yaitu tentang Sosial Budaya.
Pada poin ke 4 bagian F, menyebutkan jika LGBT termasuk dalam jenis ancaman ‘pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya’.
Adapun dampak dari ancaman tersebut adalah dapat merusak moral generasi muda, meningkatkan angka kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular, serta melemahkan ketahanan keluarga, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa.
Selain itu juga disebutkan dampak lainnya adalah peningkatan angka kriminalitas, penurunan kualitas sumber daya manusia, serta beban sosial dan ekonomi bagi negara serta mengancam keselamatan bangsa.
Dalam Perpres RI nomor 111 2025 juga disebutkan bahwa ancaman LGBT ini nantinya akan ditangani oleh negara dengan unsur utama Kementerian Sosial.
Tidak hanya menjadi LGBT sebagai ancaman keamanan negara, dalam Perpres RI nomor 111 2025 juga disebutkan ancaman hibrida
Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan arificial intelligene, dan gangguan terhadap Command, Control, Communbation Computers, Cyber-Defense, Combat System Intelligen, Surveillance and Reconnaissence atau C6ISR.
MENIKAH SESAMA JENIS
Perpres larangan LGBT ini mulai mengemuka lagi karena peristiwa yang tengah viral baru-baru ini. Yakni adanya alumni LPDP yang menikah sesama jenis di Belanda yang ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan netizen di media sosial.
Kabar ini dibagikan oleh akun Threads @randy_sudarminto pada 4 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Randy menyampaikan ada salah satu alumni penerima beasiswa LPDP yang menikah dengan seorang bule di Belanda.
“Alumni LPDP, Bima Dewanto (UK) yg menikah dengan bule di Belanda minggu lalu. Congrats warga konoha yang kebagian dosa nya karena dengan uang pajak kalian, dy bertemu suami pelanginya. Fyi dy juga gak kontribusi,” tulisnya dalam Threads dikutip pada 4 Juli 2026.
Akun tersebut juga menyertakan sebuah foto dua orang pria mengenakan jas yang diyakini adalah sosok Bima Dewanto dan bule Belanda.
Saat Disway.id mengunjungi akun linkedIn Bima, terpantau sudah dinonaktifkan. Begitu pun dengan akun media sosialnya juga telah hilang.
Lantas, siapa sebenarnya Bima Dewanto ini hingga viral di media sosial? Berikut beberapa informasi mengenai sosoknya.
SOSOK BIMA DEWANTO
Diketahui, sosok alumni penerima LPDP yang menikah dengan sesama jenis di Belanda ini bernama Bima Dewanto.
Melansir dari kanal YouTube UofG School of Social & Political Sciences yang diunggah pada tahun 2024, Bima sendiri merupakan alumni S2 Media, Culture & Society di University of Glasgow.
Ia pernah bekerja sebagai Senior Graphic Designer di Impact Investing Company di Singapura.
Meski dinonaktifkan, beredar screenshot akun LinkedIn Bima di media sosial yang menunjukkan bahwa dirinya mencantumkan lokasi “Netherlands” atau “Belanda”.
Kasus ini pun menuai banyak komentar dari netizen dan mempertanyakan kontribusi Bima Dewanto sebagai alumni penerima beasiswa LPDP.
“Ga ikhlas bgt duit pajak ku buat kaum pelangi,” komentar salahs atu netizen.
“Kok bsa sih awardee gini keskip gk ngabdi ke indo? Dr pemerintah gada maintaining kah?
“Kuliah dibayarin pakai uang rakyat Indonesia, tapi setelah lulus malah gak mau kontribusi balik dan milih hidup menyimpang di negara orang,”
“dia menyimpang aja udah salah besar, ini malah gunain uang rakyat buat sekolah tinggi-tinggi tanpa kontribusi,”
“Kalo diliat dari profil LinkedIn nya dia sempat bekerja di agensi, habis itu baru ke SG. Tp udah hilang akunnya di Instagram maupun di LinkedIn,”
“kenapa sih aneh-aneh aja awardee beasiswa ini tuh, mau beasiswanya aja tapi gamau kontribusi? kuliah di LN pake uang rakyat ga murah ya, bukannya berprestasi mendunia malah bikin image jelek gini,”
“Ada ada aja kelakuan WNI di pusat. Mentang2 di indonesia ga dibolehin nikah sesama jenis, doi nyari kesempatan di sana.”
“Sangat disayangkan .. Sekolah pakai dana pajak rakyat,Tapi setelah lulus tidak mengabdi ke negara,”
“ini salahnya banyak bgt yg hrs dibahas???? udah menyimpang, kaga mengabdi di indo, pake duit rakyat lagi.. GA IKHLASSSS,”
PIDANA LGBT
Pekan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan akan mengkaji usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana LGBT.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang berhak disampaikan kepada DPR untuk kemudian dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” kata Saan kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, apabila draf usulan tersebut telah diserahkan secara resmi, DPR akan langsungmelakukan pembahasan awal melalui perangkat yang berwenang, baik di Badan Legislasi maupun melalui Badan Keahlian DPR.
“Nanti kan apa di Badan Legislasi atau nanti di pimpinan atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.
Saan menegaskan DPR tidak menutup pintu terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Karena itu, setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dikaji dari berbagai aspek sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
“Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan, yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral yang dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani tampilkan di ruang publik.
Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan mengaturnya,” kata Cholil, Minggu, 28 Juni 2026.
Cholil menyoroti perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika terlebih dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
“Ini kan sudah salah kaprah,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara peraturan-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan berdampak pada ‘orientasi seksual’ seseorang yang masih berada dalam pikiran, melainkan fokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya. (*)










