MK Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. -Foto/Istimewa-

JAKARTA. reviewsatu.comMahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai akibat dari berlakunya norma yang diujikan. 

MK menyatakan, alasan kerugian yang diajukan pemohon bukan merupakan akibat langsung dari frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. 

“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” ujar MK dalam pertimbangannya. 

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menegaskan mekanisme pilkada langsung. Putusan-putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.  

“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” tegas Ketua MK Suhartoyo. 

Latar Belakang Gugatan 

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. 

Mereka menguji konstitusionalitas frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi: “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.”  

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir. 

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi. 

Para pemohon menegaskan bahwa pilkada secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik. 

Sistem pemilihan langsung dianggap lebih demokratis karena memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. 

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga sistem pilkada langsung yang selama ini telah berjalan dan menjadi fondasi demokrasi di tingkat lokal.