Pembayaran Belum Tuntas, Lahan Dermaga Kudungga Masih Disoal Ahli Waris

Ahli waris lahan Dermaga Kudungga meminta haknya dibayar tuntas. Mereka pasang spanduk penolakan pembangunan. (Sakiya)

KUTAI TIMUR, reviewsatu.com – Persoalan pembayaran lahan di kawasan Dermaga Kudungga, Kenyamukan, Kutim kembali disorot. Sejumlah ahli waris pemilik lahan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian, atas bidang tanah yang hingga kini disebut belum diselesaikan pembayarannya.

Abdullah Amir Muhammad Amin, selaku ahli waris sekaligus kuasa pemilik lahan, mengatakan kedatangan mereka ke lokasi merupakan bentuk perjuangan, untuk mempertahankan hak keluarga yang telah dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Abdullah, kawasan Kenyamukan bukan sekadar lokasi pembangunan pelabuhan bagi keluarga pemilik lahan. Wilayah tersebut memiliki nilai sejarah karena sejak dahulu telah digunakan untuk mengelola tambak dan menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat.

“Bagi kami, Kenyamukan bukan hanya bicara soal rencana pelabuhan. Di sini ada sejarah orang tua kami. Sejak kami masih sekolah, kawasan ini sudah kami datangi untuk mengelola dan memanen hasil tambak,” ujar Abdullah.

Ia menyebut proses DP Pembayaran lahan mulai dilakukan pemerintah sekitar 2011–2012. Saat itu, sebagian pemilik lahan telah menerima pembayaran awal. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh hak atas bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Abdullah menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama. Bahkan, sejumlah pemilik lahan yang sebelumnya terlibat dalam proses perjuangan kini telah meninggal dunia sehingga hak mereka harus dilanjutkan oleh ahli waris.

Ia menyebut beberapa pemilik lahan yang telah berpulang, di antaranya almarhum Rusdi, almarhum Baba, dan almarhum Siti Hartadi. 

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan kapan pemerintah akan memberikan kepastian terhadap hak mereka.

“Sudah banyak orang tua kami yang berpulang. Pertanyaannya, siapa lagi yang harus ditunggu?. Kami berharap pemerintah segera melihat persoalan ini dan menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan,” tegasnya.

Menurut Abdullah, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan Dermaga Kudungga. Mereka memahami pentingnya pembangunan kawasan tersebut bagi daerah, tetapi meminta proses pembangunan tetap memperhatikan hak masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan pekerjaan.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan legalitas lahan menurutnya telah memiliki dasar administrasi. Abdullah menyebut sejumlah dokumen kepemilikan maupun administrasi pertanahan telah dimiliki warga sejak program pertanahan pada awal 2000-an.

Persoalan tersebut, lanjutnya, juga telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. 

Sekitar tiga tahun lalu, warga bahkan sempat melakukan aksi di lapangan dengan memasang portal sebelum dilakukan mediasi di Polres Kutim. Dalam mediasi tersebut, sejumlah perangkat daerah disebut hadir untuk membahas penyelesaian persoalan. 

Di antaranya Dinas Pertanahan, perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang, Inspektorat, BPKAD serta pihak terkait lainnya.

Abdullah mengatakan hasil pembahasan ketika itu mengarah pada upaya mempercepat penyelesaian. Namun, warga kemudian diminta memberikan waktu karena pemerintah masih menjalankan sejumlah pekerjaan pembangunan di kawasan Dermaga Kudungga.

“Kami sudah memenuhi permintaan untuk bersabar. Pembangunan terus berjalan sampai sejumlah pekerjaan selesai, tetapi hak kami sampai sekarang belum juga mendapatkan penyelesaian,” katanya.

Atas kondisi tersebut, warga kembali mendatangi kawasan pembangunan. Pemasangan tanda di lokasi disebut sebagai bentuk pengamanan sekaligus peringatan agar aktivitas pembangunan tidak dilakukan di atas lahan yang status penyelesaiannya masih menjadi persoalan.

Abdullah menjelaskan, tuntutan warga tidak hanya berkaitan dengan pembayaran. Pemilik lahan juga menginginkan adanya kejelasan administrasi. 

Termasuk pemecahan surat untuk bidang tanah yang telah menerima pembayaran awal serta penyelesaian sisa hak masing-masing pemilik.

Ia berharap pemerintah segera membuka ruang penyelesaian yang konkret, bukan kembali mengulang pertemuan tanpa kejelasan hasil. 

Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menunggu dan membutuhkan kepastian mengenai tahapan maupun waktu penyelesaian.“Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian melalui komunikasi. Tetapi kami membutuhkan langkah nyata dan kepastian.” 

“Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara hak pemilik lahan tetap belum diselesaikan,” pungkas Abdullah. (*/kya)