Oleh: Prof Dr Ahmad Sihabudin M.Si
(Guru Besar Komunikasi Lintas Budaya FISIP Untirta)
reviewsatu.com – ADA sebuah pertanyaan sederhana yang belakangan terasa penting untuk diajukan: sampai kapan sebuah perkara harus terus dibicarakan, jika pokok perkaranya sendiri tidak kunjung selesai?
Kita hidup di zaman ketika hampir semua persoalan dapat berubah menjadi tontonan. Televisi membutuhkan narasumber, podcast membutuhkan bahan pembicaraan, YouTube membutuhkan konten, dan media sosial membutuhkan perdebatan yang tidak pernah selesai.
Sebuah perkara hukum yang semestinya diuji melalui bukti dan proses peradilan, akhirnya bisa berkeliling dari satu studio ke studio lain, dari satu podcast ke podcast berikutnya, dari satu kanal YouTube ke kanal lainnya.
Begitu pula dengan polemik mengenai ijazah yang belakangan terasa seperti cerita bersambung. Episode demi episode terus diproduksi.
Orang-orang terpelajar diundang menjadi narasumber. Ada ahli, pengacara, akademisi, pengamat, komentator, dan berbagai pihak yang merasa perlu menyampaikan pendapat. Masing-masing membawa argumen, analisis, dugaan, bahkan keyakinannya sendiri.
Tetapi pertanyaan dasarnya tetap sama: kapan perkara ini benar-benar selesai?
Di sinilah Surat Al-Hujurat ayat 12 menarik untuk direnungkan. Ayat tersebut mengingatkan manusia agar menjauhi prasangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak menggunjing.
Bahkan ghibah digambarkan dengan perumpamaan yang sangat keras: seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal.
Tentu ayat itu tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap pemberitaan tentang perkara hukum adalah ghibah.
Tidak demikian. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Orang yang sedang menghadapi perkara juga mempunyai hak untuk membela diri.
Bahkan sebuah dugaan pelanggaran hukum memang harus dapat dibicarakan secara terbuka dalam kerangka hukum dan kepentingan publik.
Namun ayat tersebut dapat menjadi ‘cermin moral’ untuk bertanya: ketika sebuah persoalan terus-menerus dibicarakan, apakah kita sedang mencari kebenaran, atau sebenarnya sedang menikmati kegaduhan?
Pertanyaan ini penting karena antara ‘mencari kebenaran’ dan ‘menikmati kontroversi’ terdapat jarak yang sangat tipis.
Kebenaran membutuhkan bukti. Kontroversi membutuhkan perhatian.
Kebenaran pada akhirnya harus membawa perkara menuju kepastian. Kontroversi justru bisa hidup dari ketidakpastian. Selama persoalan belum selesai, selama masih ada tuduhan, bantahan, potongan dokumen, pernyataan baru, dan narasi baru, selama itu pula konten dapat diproduksi.
Maka sebuah perkara yang belum selesai bisa menjadi tambang konten yang hampir tidak ada habisnya.
Yang lebih menarik, masyarakat yang menonton kadang tidak lagi bertanya tentang bukti akhirnya. Mereka justru menikmati siapa yang menang dalam perdebatan.
Siapa yang lebih pandai berbicara. Siapa yang terlihat lebih meyakinkan. Siapa yang memiliki pengikut lebih banyak. Seolah-olah kebenaran ditentukan oleh siapa yang paling ramai ditonton.
Padahal pengadilan tidak bekerja seperti itu.
Pengadilan tidak mengenal sistem siapa yang paling viral. Kebenaran hukum tidak ditentukan oleh jumlah penonton podcast. Tidak pula ditentukan oleh berapa juta kali sebuah video ditonton.
Bukti tidak menjadi lebih benar hanya karena disampaikan oleh orang yang terkenal. Sebaliknya, sebuah pernyataan tidak otomatis menjadi benar hanya karena disampaikan oleh seorang akademisi, profesor, pengacara, atau tokoh yang memiliki banyak pengikut.
Karena itu, ada sesuatu yang patut direnungkan dari fenomena ini: mengapa perkara yang seharusnya memiliki jalan menuju penyelesaian justru terus dipelihara sebagai percakapan publik?
Tentu jawabannya bisa beragam. Ada yang memang ingin mencari kebenaran. Ada yang merasa sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ada pula yang mungkin sedang membela kepentingan tertentu.
Tetapi di luar semua itu terdapat satu kekuatan yang tidak boleh dilupakan: ekonomi perhatian.
Media hidup dari perhatian publik. Podcast hidup dari jumlah penonton. YouTube hidup dari klik dan durasi tontonan. Media sosial hidup dari interaksi. Semakin kontroversial sebuah persoalan, semakin panjang umur sebuah konten.
Di sinilah kita perlu berhati-hati.
Jangan sampai seseorang yang semula ingin mencari kebenaran justru terseret menjadi bagian dari industri kegaduhan. Jangan sampai perkara hukum kehilangan tujuan awalnya karena berubah menjadi panggung pertunjukan.
Apalagi jika yang dibicarakan menyangkut kehormatan seseorang. Islam memberikan perhatian besar terhadap kehormatan manusia. Karena itu, larangan ghibah dalam Al-Hujurat ayat 12 bukan sekadar larangan agar manusia tidak “bergosip”.
Ia mengandung pesan yang jauh lebih dalam: jangan menjadikan keburukan orang lain sebagai bahan kenikmatan sosial.
Ghibah bukan hanya soal benar atau salahnya informasi. Bahkan sesuatu yang benar tentang seseorang pun dapat menjadi ghibah apabila dibicarakan di belakangnya dalam bentuk yang tidak ia sukai.
Karena itu, persoalan moralnya bukan semata-mata apakah informasi tersebut benar, tetapi juga ‘untuk apa informasi itu disebarkan dan bagaimana cara menyampaikannya’.
Dalam konteks perkara ijazah, pertanyaan moral tersebut menjadi relevan. Jika memang terdapat dugaan pemalsuan, bukti semestinya diserahkan kepada institusi yang berwenang.
Jika ada bukti ilmiah, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum. Jika ada keberatan terhadap proses hukum, tempuh jalur hukum. Jika seseorang merasa dirugikan, gunakan hak hukumnya.
Tetapi apabila setiap persoalan selalu dibawa kembali ke ruang publik, diperdebatkan berulang-ulang, kemudian menjadi bahan siaran dan tontonan, kita patut bertanya: apakah kita sedang mendekati kebenaran atau justru semakin menjauh darinya?
Ada waktunya sebuah perdebatan harus berhenti. Bukan karena kritik harus dibungkam. Bukan karena masyarakat tidak boleh bertanya. Tetapi karena setiap perkara membutuhkan ruang untuk diselesaikan.
Sebuah masyarakat yang sehat bukan masyarakat yang tidak pernah berbeda pendapat, melainkan masyarakat yang tahu ‘kapan harus berbicara dan kapan harus menyerahkan perkara kepada mekanisme yang memang disediakan untuk menemukan kebenaran’.
Kita juga perlu menyadari bahwa orang-orang terpelajar memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Ketika seorang akademisi, ahli, atau tokoh publik berbicara di televisi, podcast, maupun YouTube, masyarakat cenderung memberikan bobot yang lebih besar terhadap ucapannya.
Karena itu, semakin tinggi pendidikan seseorang, seharusnya semakin tinggi pula kehati-hatiannya dalam berbicara.
Ilmu pengetahuan seharusnya mengurangi prasangka, bukan memperbanyaknya. Pendidikan seharusnya membuat seseorang lebih teliti membedakan fakta dan dugaan, bukan membuatnya lebih piawai membungkus dugaan menjadi seolah-olah fakta.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa perkara ijazah tidak boleh dibicarakan. Boleh. Bahkan masyarakat berhak mengetahui persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Tetapi jangan sampai ‘hak publik untuk tahu berubah menjadi kebiasaan publik untuk menggunjing’.
Jangan sampai kamera menggantikan ruang pengadilan. Jangan sampai podcast menggantikan proses pembuktian. Jangan sampai mikrofon menjadi tempat menjatuhkan vonis. Dan jangan sampai jumlah penonton menjadi ukuran kebenaran.
Sebab pada akhirnya, sebuah perkara hukum tidak membutuhkan ribuan opini untuk selesai. Ia membutuhkan bukti, proses yang adil, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mungkin inilah hikmah yang bisa kita renungkan dari Al-Hujurat ayat 12. Ayat tersebut bukan hanya mengajarkan kita agar tidak bergosip tentang tetangga atau teman.
Ia juga mengajarkan ‘etika ketika berbicara tentang kehormatan manusia’.
Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh kritis. Kita boleh mempertanyakan kekuasaan. Kita boleh meminta transparansi.
Tetapi semua itu harus tetap berada dalam batas kehormatan manusia dan tanggung jawab terhadap kebenaran.
Sebab ada perbedaan antara ‘membicarakan sebuah perkara untuk menemukan kebenaran’ dengan’ membicarakan seseorang untuk mempertahankan sebuah kegaduhan’.
Yang pertama adalah ikhtiar mencari keadilan.
Yang kedua bisa berubah menjadi ghibah yang diberi panggung, diberi kamera, diberi mikrofon, lalu dijual sebagai tontonan.
Dan mungkin yang paling menyedihkan adalah ketika kita semua sudah terlalu lama sibuk membicarakan sebuah perkara, sampai lupa bahwa tujuan utama dari hukum bukanlah membuat perkara itu terus dibicarakan.
Tujuan hukum adalah membuat perkara itu selesai. Barangkali sudah waktunya kita bertanya kembali, dengan kepala dingin dan hati yang jernih: apakah kita benar-benar sedang mencari kebenaran, atau kita hanya sudah terlalu nyaman hidup dari sebuah perkara yang tidak kunjung selesai? (*)









