SK Terbaru Tim Ahli Gubernur Kaltim Disoal Lagi, 10 Nama Tidak Tercantum

Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas. (Mayang)

Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur Kaltim masih jadi pembahasan di persidangan PTUN Samarinda. Tim advokat publik kini mempertanyakan 10 nama lagi yang tidak tercantum dalam SK terbaru.

reviewsatu.com – TIM Advokat Publik selaku penggugat susunan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim), menemukan hal baru.

Jika sebelumnya mempertanyakan 6 nama yang tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) terbaru TAGUPP, kini disebutkan ada 10 nama yang tidak tercantum.

Dari 10 nama tersebut, enam orang disebut mengundurkan diri, dua orang diusulkan diberhentikan, sementara dua lainnya tidak disertai keterangan mengenai alasan perubahan status.

Temuan itu disampaikan Tim Advokat Publik selaku penggugat dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan penghitungan dilakukan terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, jumlah anggota yang tercantum dalam SK terbaru mencapai 37 orang. Angka itu berbeda dengan informasi sebelumnya yang menyebut susunan baru Tim Ahli Gubernur berjumlah 35 orang.

Enam nama yang tidak lagi tercantum dengan status mengundurkan diri yakni Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Irfan Wahid, Ari Utari, dan Teguh Poncoh Pamungkas.

Sementara itu, dua nama lainnya, Supriansah dan Ir Abdul Wahab Bangkona, disebut masuk dalam usulan pemberhentian karena tidak aktif.

Dua nama terakhir, Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah, juga tidak tercantum dalam SK terbaru. Namun, tidak terdapat keterangan mengenai alasan perubahan status keduanya.

Perubahan komposisi Tim Ahli Gubernur tersebut menjadi sorotan penggugat karena sebagian pengunduran diri terjadi sebelum perkara diajukan ke PTUN Samarinda.

Enjang Dana Resi tercatat mengundurkan diri pada 26 Februari 2026, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas’ud pada 28 April, Irfan Wahid pada 29 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Poncoh Pamungkas pada 3 Agustus 2026.

“Yang perlu diketahui masyarakat adalah pengunduran diri Tim Ahli Gubernur telah dilakukan sebelum gugatan ini masuk dalam PTUN,” kata Dyah dihubungi, Minggu (13/9/2026).

Dalam persidangan, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan Enjang Dana Resi yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Gubernur. Menurut Dyah, saksi tersebut menerangkan bahwa dirinya sejak awal memang sudah tidak aktif sebagai Tim Ahli Gubernur.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI

Selain komposisi anggota, Advokat Publik menyoroti kelengkapan dokumen administratif Tim Ahli Gubernur.

Dari 47 orang yang tercantum dalam SK sebelumnya, penggugat menyebut hanya menemukan 41 identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas dalam bukti yang diajukan di persidangan.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar pembentukan Tim Ahli Gubernur.

Pihak Gubernur dan Tim Ahli Gubernur sebelumnya menghadirkan saksi dari Kementerian Hukum dan Universitas Mulawarman. Dyah menyebut, keterangan ahli dalam persidangan menyatakan anggota Tim Ahli Gubernur yang tidak memenuhi persyaratan administratif berdasarkan Pergub tersebut dinyatakan gugur.

“Kalau kita berbicara Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dari SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, maka seluruh Tim Ahli Gubernur berjumlah 47 orang harus memenuhi syarat administratif sebelum namanya ditulis dalam SK pembentukan,” ujarnya.

HONORARIUM TIM AHLI

Penggugat juga mempertanyakan besaran honorarium Tim Ahli Gubernur yang sebelumnya beredar di publik sebesar Rp20 juta untuk anggota.

Dalam persidangan, dua anggota Tim Ahli Gubernur yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Gubernur menyebut nominal yang mereka terima berbeda, yakni Rp14.250.000.

Honorarium tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Para saksi, menurut Dyah, mengaku tidak mengetahui rincian potongan karena tidak menerima slip gaji maupun bukti potong pajak.

“Honorarium dikirim langsung ke rekening melalui sistem transfer tanpa mereka mengetahui potongannya untuk apa saja karena memang mereka tidak menerima slip gaji atau bukti potong pajak,” bebernya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses di PTUN Samarinda. Advokat Publik menyatakan menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dyah mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan.

“Kami menyerahkan penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan administrasi tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini mencoba menghubungi pengacara TAGGUP namun belum mendapatkan jawaban.

BERITA SEBELUMNYA

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, Agus Amri, Anggota TAGUPP Bidang Hukum sekaligus salah satu pihak yang menyampaikan sikap Para Tergugat II Intervensi, mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

“Jadi ini untuk mengklarifikasi Press Release Penggugat,” kata Agus Amri, Minggu (30/8/2026).

Dari rilis yang diterima redaksi pada hari yang sama, Para Tergugat II Intervensi membantah anggapan bahwa penerbitan SK baru merupakan konsekuensi dari proses persidangan. Mereka menilai perubahan keputusan gubernur tidak dapat langsung dimaknai sebagai tanda kekalahan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, perubahan susunan TAGUPP memiliki latar belakang yang berbeda. 6 anggota TAGGUP disebut telah mengundurkan diri sehingga diperlukan penyesuaian terhadap keputusan yang sebelumnya diterbitkan.

“SK baru ini bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat dari pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi akibat adanya enam orang anggota TAG yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi,” kata Agus.

Menurut Agus, pengunduran diri para anggota berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Irfan Wahid disebut mengundurkan diri pada 29 April 2026, Enjang Dana Resi pada 26 Februari, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas’ud pada 28 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Ponco Pamungkas pada 3 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti satu nama lain yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan daring telah mengundurkan diri. Mereka menyatakan Supriansa masih menjabat sebagai koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah menerbitkan SK baru karena tidak mampu mempertahankan keputusan awal dalam proses gugatan.

Para Tergugat II Intervensi memisahkan persoalan administratif dengan proses hukum yang masih berlangsung. Pengunduran diri 6 anggota menjadi alasan perubahan komposisi tim, sementara perkara di PTUN Samarinda tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.

Selain soal pencabutan SK, Para Tergugat II Intervensi juga membantah narasi mengenai sikap majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, muncul klaim bahwa majelis hakim marah setelah mengetahui pencabutan SK dilakukan ketika perkara TAGGUP belum selesai. Namun, pihak Tergugat II menyatakan tidak menemukan pernyataan maupun penetapan majelis yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hal tersebut.

Menurut mereka, penilaian mengenai sikap majelis tidak dapat dibangun hanya dari proses penerimaan dokumen atau bukti dalam persidangan.

Penerimaan bukti tambahan dari Tergugat I, kata mereka, merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara tata usaha negara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan ataupun respons negatif majelis terhadap pencabutan SK.

“Tidak ada satupun pernyataan atau penetapan Majelis Hakim yang memvalidasi klaim manipulatif Penggugat tersebut,” tuturnya.

Bantahan tersebut menempatkan penerbitan SK baru sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan sebagai ukuran atas posisi hukum para pihak. Dengan pengunduran diri 6 anggota, susunan TAGGUP dinilai memang perlu disesuaikan. (*/may)