Pemprov Kaltim Janjikan Bayar TPP Pegawai RSUD pada Oktober 2026

Para pegawai RSUD AWS Samarinda ketika aksi damai mempertanyakan TPP yang belum cair, beberap waktu lalu. (dok.)

SAMARINDA, reviewsatu.com – Kendati molor, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sudah ada titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan pembayaran pada bulan Oktober 2026, setelah APBD Perubahan diketok.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sudarno.

Kata Sudarno, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp98 miliar hingga Rp100 miliar untuk membayar TPP yang tertunda itu.

“Pak Wagub sudah statement, kemungkinan besar paling lambat Oktober. Kepala BPKAD Pak Muzakir juga statement itu akan segera dibayar begitu APBD Perubahan 2026 diketuk palu, administrasi selesai, tahapan-tahapan keuangan pemerintah selesai, langsung bayar,” kata Sudarno, pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Sudarno, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran TPP Beban Kerja dan TPP Prestasi Kerja pegawai RSUD AWS. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi keuangan daerah selesai dan APBD Perubahan 2026 disahkan.

“Kurang lebih Rp98 miliar atau Rp100 miliar. Itu mencakup TPP Beban Kerja dan TPP Prestasi Kerja pegawai. Begitu diketuk palu, administrasi selesai dan sebagainya, secepatnya,” ujarnya.

Namun, data yang dimiliki pemerintah menunjukkan kebutuhan pembayaran TPP pegawai RSUD AWS mencapai angka lebih besar. Berdasarkan perhitungan kekurangan pembayaran untuk 798 PNS dan 1.288 PPPK, total kebutuhan disebut mencapai sekitar Rp105,47 miliar.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan masih adanya penyesuaian dalam penyusunan anggaran. Nilai akhir yang akan digunakan untuk pembayaran TPP akan mengikuti hasil pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2026.

Keterlambatan pembayaran TPP RSUD AWS menjadi perhatian karena tambahan penghasilan tersebut berkaitan dengan pendapatan rutin pegawai. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena pembayaran TPP pada sejumlah organisasi perangkat daerah lain tetap berjalan.

Sudarno mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada pegawai rumah sakit mengenai alasan keterlambatan pembayaran. Dia juga menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan mekanisme penganggaran di lingkungan Pemprov Kaltim.

“TPP di tempat lain, di OPD Pemprov Kaltim yang lain dibayar, kok di rumah sakit milik Pemprov AWS dan Kanujoso enggak dibayar. Ini juga perlu sosialisasi kepada mereka, apa sih alasannya? Kita Pemprov juga harus evaluasi mismanagement ini,” kata Sudarno.

Menurut Sudarno, pegawai rumah sakit membutuhkan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut. Komunikasi dari pemerintah dinilai penting agar pegawai mengetahui tahapan penyelesaian pembayaran dan alasan keterlambatan yang terjadi.

“Mereka butuh penjelasan yang cukup dari banyak pihak. Tapi insyaallah pasti dari TAGUPP kita akan kawal barang ini,” ujarnya.

Selain RSUD AWS, persoalan TPP juga berkaitan dengan RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan. Kedua rumah sakit tersebut merupakan fasilitas kesehatan milik Pemprov Kaltim yang memiliki jumlah pegawai cukup besar dan berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Sudarno kembali menegaskan pembayaran TPP tidak dibatalkan. Pemerintah masih menunggu pengesahan APBD Perubahan dan penyelesaian seluruh administrasi keuangan sebelum dana tersebut dapat dicairkan kepada pegawai.

“Mudah-mudahan paling lambat kali, ya. Misalkan Oktober sudah clear, karena mereka ini pegawai RSUD AWS merupakan prioritas utama, setelah ketuk palu,” katanya.

KATA PENGAMAT

Di sisi lain, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda. Dia mempertanyakan alasan pembayaran TPP yang disebut tertunggak sejak Juni 2026 harus menunggu penganggaran melalui APBD Perubahan.

Purwadi juga menyoroti informasi mengenai anggaran sekitar Rp172 miliar yang disebut disiapkan Pemprov Kaltim melalui APBD Perubahan untuk pembayaran TPP di 2 rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Menurutnya, kebutuhan pembayaran TPP semestinya dapat dihitung dan direncanakan sejak awal melalui proses penganggaran. Karena itu, dia mempertanyakan mekanisme yang membuat pembayaran hak pegawai harus menunggu perubahan anggaran.

Purwadi menilai keterlambatan pembayaran juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi pegawai. Terutama bagi tenaga kesehatan dan pegawai dengan tingkat pendapatan lebih rendah, tambahan penghasilan dapat menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau TPP masyarakat di level-level bawah yang memang berharap itu, Rp 1-2 juta per bulan mungkin bisa mendongkrak adanya daya beli. Ketika itu hilang, ya pusing juga mereka,” ujarnya.

Menurut Purwadi, dampak keterlambatan dapat meluas ketika pendapatan tambahan yang sudah diperhitungkan pegawai tidak diterima sesuai waktu. Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian kebutuhan rumah tangga harus ditunda.

“Kebutuhan-kebutuhan mereka yang sudah dianggarkan, akhirnya tidak bisa terpenuhi dengan baik. Multiplier effect-nya tuh ke sana,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah membuka dasar pemberian TPP secara transparan. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme pemberian, indikator kinerja, serta evaluasi terhadap pegawai yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerimaan TPP.

“Kalau mungkin kerjaannya jelek, ya disampaikan TPP-nya nggak layak untuk dibayar misalnya. Sampaikan saja kalau memang manajemennya buruk,” tegasnya.

Purwadi kemudian mendorong agar ukuran kinerja diterapkan secara konsisten kepada seluruh penerima TPP. Menurut dia, evaluasi juga perlu menyentuh pejabat dan pimpinan yang menerima tambahan penghasilan dengan nilai lebih besar. (*)