Pemerintah Pusat Baru Bayar 1,47 Persen, Kurang Salur DBH Kaltim Masih Rp1,98 T

Berdasarkan informasi Pemprov Kaltim, dana tersebut berasal dari kurang bayar DBH Pajak. Nilainya sekitar 1,47 persen dari total kurang bayar sebesar Rp2,01 triliun.

SAMARINDA, reviewsatu.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru menerima dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp28,2 miliar. Ini dana kurang bayar dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan akumulasi tahun 2023-2024.

Pencairan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban transfer pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi nilainya masih jauh dibanding total kurang bayar yang tercatat untuk Pemprov Kaltim.

Berdasarkan informasi Pemprov Kaltim, dana tersebut berasal dari kurang bayar DBH Pajak. Nilainya sekitar 1,47 persen dari total kurang bayar sebesar Rp2,01 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,98 triliun kewajiban yang belum dibayarkan pusat.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni membenarkan adanya penyaluran tersebut. Bagi pemerintah daerah, pencairan ini setidaknya menunjukkan mulai bergeraknya proses penyelesaian kurang bayar yang sebelumnya masih menjadi bagian dari kewajiban pemerintah pusat.

“Ya, Alhamdulillah sudah cair sedikit. Kita berdoa mudah-mudahan nanti sedikit demi sedikit,” kata Sri, Sabtu 15 Agustus 2026.

Penyaluran itu dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2026. 

Kebijakan tersebut, diterbitkan atas arahan Presiden kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan dukungan keuangan kepada pemerintah daerah.

Adapun, Dukungan itu mencakup pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertentu, serta penyelesaian sebagian kurang bayar DBH sampai dengan 2024. 

Pemerintah pusat menyediakan pagu Rp5 triliun untuk skema dukungan tersebut. Artinya, penyaluran yang diterima Kaltim merupakan bagian dari kebijakan yang cakupannya lebih luas dan diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan perhitungan dalam KMK. 

KMK tersebut, juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya melihat kebutuhan transfer secara nominal, tetapi turut memperhitungkan potensi efisiensi belanja APBD dalam menentukan dukungan fiskal. 

Komponen yang diperhitungkan antara lain seperti perjalanan dinas, belanja tidak terduga, hibah kepada pemerintah pusat, jasa kantor di luar belanja terkait PPPK paruh waktu, belanja pakai habis, serta hibah kepada BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan organisasi kemasyarakatan.

Untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, perhitungan efisiensinya menggunakan ketentuan tersendiri. 

Dengan formula tersebut, dukungan yang diberikan pemerintah pusat berkaitan pula dengan ruang efisiensi yang dihitung dari struktur belanja daerah. Hal ini menjadi bagian dari desain kebijakan dalam KMK 198/2026, di samping penyelesaian sebagian kewajiban kurang bayar kepada daerah. 

Untuk Pemprov Kaltim sendiri, tambahan transfer dalam kebijakan tersebut hanya berasal dari kurang bayar DBH Pajak.

Tidak ada tambahan DAU 2026 yang tercatat untuk Pemprov Kaltim dalam komponen ini. Kecilnya porsi pencairan dibandingkan total kewajiban membuat penyelesaian kurang bayar belum berhenti pada penyaluran kali ini. 

Pemprov Kaltim masih membutuhkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, terutama karena pendapatan dari transfer pusat menjadi salah satu unsur penting dalam kapasitas fiskal daerah.

Sri mengatakan, kondisi keuangan negara turut menjadi pertimbangan dalam melihat penyaluran kepada daerah. Menurutnya, situasi tersebut perlu dipahami karena kemampuan pemerintah pusat juga memiliki batas dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembiayaan.

“Iya, kita juga melihat dengan kondisi efisiensi seperti ini. Kondisi keuangan negara juga seperti ini,” ujarnya lagi. 

Dari sisi pengelolaan APBD, dana yang masuk tidak serta-merta diterjemahkan sebagai tambahan untuk satu kegiatan tertentu. Pemprov Kaltim tetap memasukkannya dalam struktur pendapatan, dan menyesuaikannya dengan belanja yang telah direncanakan.

“Kan tidak mungkin ditambah ada pendapatan langsung tiba-tiba di belanja baru, tidak begitu. Dia masuk saja sebagai pendapatan,” jelas Sri. 

Mekanisme tersebut membuat pencairan kurang bayar lebih tepat dilihat sebagai tambahan terhadap kemampuan pendapatan daerah.

Dengan begitu, kata Sri, Pemerintah kemudian memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan belanja berdasarkan keseluruhan kondisi APBD, bukan berdasarkan satu pos khusus yang melekat pada dana tersebut. 

Sri juga menegaskan, pencairan itu bukan secara spesifik ditujukan untuk membiayai belanja pegawai ASN atau PPPK. Kebutuhan tersebut memiliki mekanisme pendanaan tersendiri melalui transfer yang sesuai peruntukannya. 

Dalam konteks fiskal daerah, tambahan penerimaan tetap memiliki arti penting. Sebab, Pemprov Kaltim masih menghadapi kebutuhan pendanaan yang belum seluruhnya dapat ditutup oleh pendapatan yang tersedia. 

“Jadi, bukan nambah belanja ini. Kita masih kurang pendapatan,” kata Sri. 

Situasi tersebut membuat Pemprov Kaltim masih membuka kemungkinan adanya penyaluran berikutnya. Namun, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian mengenai kapan keputusan baru akan diterbitkan pemerintah pusat. 

“Mudah-mudahan ya, kita belum tahu nih. Ya, doain mudah-mudahan keluar ada KMK baru ini,” ujarnya. 

Bagi Kaltim, penyelesaian kurang bayar DBH secara bertahap akan menentukan seberapa besar penerimaan yang dapat benar-benar diperhitungkan dalam kapasitas fiskal daerah. Semakin besar bagian kewajiban yang diselesaikan, semakin jelas pula ruang pendapatan yang dapat diperhitungkan pemerintah dalam menjalankan APBD. 

Pemprov Kaltim berharap, penerimaan negara dapat terus meningkat sehingga pemerintah pusat memiliki ruang untuk melanjutkan penyelesaian sisa kurang bayar kepada daerah. 

“Penyelesaian kurang salur bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban transfer, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan daerah menjaga pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik kita,” pungkasnya. 

Dengan pencairan Rp28,2 miliar ini, proses penyelesaian kurang bayar DBH untuk Pemprov Kaltim telah bergerak, tetapi belum mencapai titik akhir. Masih besarnya selisih antara dana yang diterima, dan total kewajiban membuat Pemprov Kaltim tetap menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Berikut ini rincian dana berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026 untuk pemerintah daerah di Kaltim : 

* Pemprov Kalimantan Timur: Rp28,238 miliar

* Kabupaten Berau: Rp53,440 miliar

* Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp136,408 miliar

* Kabupaten Kutai Barat: Rp30,314 miliar

* Kabupaten Kutai Timur: Rp64,849 miliar

* Kabupaten Paser: Rp43,229 miliar

* Kota Balikpapan: Rp12,237 miliar

* Kota Bontang: Rp12,262 miliar

* Kota Samarinda: Rp26,222 miliar

* Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp18,361 miliar

* Kabupaten Mahakam Ulu: Rp26,987 miliar 

Total penyaluran untuk Kaltim : Rp452,548 miliar. 

Catatan: Berau dan Mahakam Ulu menerima dua komponen dalam dokumen Kemenkeu, yakni tambahan DAU 2026 dan penyaluran kurang bayar DBH. Pemprov Kaltim sendiri tercatat Rp28.237.893.000 seluruhnya pada komponen penyaluran kurang bayar. 

1. Kabupaten Mahakam Ulu: Totalnya Rp26,987 miliar

– Tambahan DAU 2026: Rp15,101 miliar.

– Penyaluran kurang bayar DBH: Rp11,886 miliar.

2. Kabupaten Berau: Rp53,440 miliar

– Tambahan DAU 2026: Rp8,293 miliar.

– Penyaluran kurang bayar DBH: Rp45,147 miliar. 

Sumber : Data penetapan anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026 yang diterima Bapenda Kaltim