Kawasan konservasi hutan alam Tahura Bukit Soeharto telah dijarah. Sebanyak 36 persen atau sekitar 23.556 hektare lahan Tahura yang sudah diduduki berbagai aktivitas warga dan perusahaan tambang secara ilegal selama bertahun-tahun. Fakta lemahnya pengawasan pemerintah.
reviewsatu.com – KAWASAN Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang luas totalnya sebesar 64,814 hektare yang berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini mulai ditertibkan oleh aparat gabungan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejak diresmikannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, Tahura Bukit Soeharto masuk kawasan delineasi IKN. Untuk diketahui wilayah delineasi IKN yang ditetapkan sebesar 252.660 hektare yang diambil dari sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Aparat gabungan pun sudah melakukan mediasi dengan warga yang masih menempati kawasan Tahura Bukit Soeharto yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mediasi tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan hutan konservasi serta ketentuan pemanfaatan lahannya.
Dari proses tersebut, seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, memilih meninggalkan kawasan tersebut secara sukarela bersama keluarganya pada Sabtu, 26 September 2026.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan kawasan Tahura Bukit Soeharto sesuai fungsi konservasinya.
“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu, 27 September 2026.
OIKN, kata Edgar, melakukan penertiban aktivitas warga tersebut melalui komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.
Diketahui, A sebelumnya bermukim di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, yang termasuk kawasan hutan konservasi dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan, A memutuskan kembali ke daerah asalnya bersama keluarganya. Ia telah memahami bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OIKN masih membuka ruang dialog dengan warga yang tetap menempati kawasan Bukit Soeharto. Komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian secara tertib dan persuasif.
“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.
OIKN berharap warga yang masih menempati kawasan hutan konservasi bersedia bekerja sama mengembalikan lahan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasar Bangunan Liar
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara simultan. OIKN bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban mulai Kamis, 24 September 2026 lalu.
Penertiban menyasar bangunan liar serta aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi. Berdasarkan pemetaan OIKN 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
Kegiatan penertiban berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.
Menurut Edgar, penertiban juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
“Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” ujarnya.
Ia juga menyebut sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang ditempati merupakan kawasan hutan.
“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” kata Thomas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.
Pemetaan OIKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sementara sekitar 60 persen lainnya belum dikuasai pihak mana pun.
“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” katanya.
Picu Karhutla
Thomas mengatakan tim OIKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran. Luas area yang terbakar mencapai sekitar 420 hektare.
“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujarnya.
Menurut Thomas, pemerintah akan terus menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal. Penanganan tersebut tetap akan memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” katanya.
Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan juga menerima aspirasi dari masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh OIKN.
“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'” ujar Thomas.
Tak Ada Dasar Ganti Rugi
Thomas menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan konservasi dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” kata Thomas.
Selain penertiban, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan juga terus berjalan.
“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujar Thomas.
Thomas menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Meski demikian, aspek kemanusiaan dari penertiban akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” ujar Thomas.
Penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah perluasan perambahan, menjaga kawasan konservasi, serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di Tahura Bukit Soeharto.
Tambang Ilegal
Selain aktivitas warga yang buka lahan dan berkebun, Tahura Bukit Soeharto juga dijarah oleh aktivitas tambang ilegal. Tercatat lahan seluas 111,71 hektare di antaranya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Awal lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali lahan yang digunakan aktivitas penambangan oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan, PT SLP terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto.
Dia menyebut, atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
Kuntadi mengungkapkan, rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta profesional.
“Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan tahap klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan,” kata Kuntadi dikutip Disway.id, Selasa, 1 September 2026.
Lalu, tahap verifikasi lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen.
Sedangkan tahap penguasaan kembali dilakukan melalui pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan.
Terakhir, tahap pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
“Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI tersebut.
Dia menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Satgas PKH, katanya, akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menambahkan, penguasaan kembali areal seluas 111,71 Hektar itu memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal.
Dampak geopolitik dan strategis, yakni lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect).
Selain itu, juga menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN. “Itu dilakukan guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City,” kata Barita.
Di tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi.
Sementara di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void). (*/chn/dwa)










