JAKARTA, reviewsatu.com – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa, 3 November 2026.
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Seharusnya, penyadapan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat public dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.










