JAKARTA, reviewsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa, 13 Oktober 2026, kemarin. Kali ini terjadi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 14 orang dari berbagai latar belakang jabatan di BNPB. Mulai dari Sestama BNPB hingga pihak swasta.
Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berharga berupa uang tunai di lokasi OTT.
“Untuk uang tunai, perhitungan awal oleh tim mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain uang tunai, petugas juga menemukan barang bukti berupa emas batangan serta aset tabungan emas. Namun, total nilai dan berat keseluruhan logam mulia tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Budi menambahkan, pihak KPK belum bisa membeberkan secara detail soal dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa dan untuk bencana tertentu.
“Mengenai detail pengadaan barang dan jasa serta dana tersebut digunakan untuk bencana apa,” pungkas Budi.
Sestama BNPB Turut Diperiksa
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, juga termasuk dari 14 orang yang diperiksa dalam OTT KPK tersebut.
Namun, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus praktik korupsi pengadaan barang dan jasa itu, Rustian akhirnya dilepas dan keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.54 WIB.
Sestama Rustian tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi satu orang yang membawa 2 tas berisi barang barang pribadi yang diduga dibawa selama pemeriksaan.
Namun, ia memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dengan memakai masker Rustian langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 14 Oktober 2026.
Budi menyampaikan setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, ada beberapa orang yang masih berstatus saksi dalam pemeriksaan ini dan dapat dipulangkan.
“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujarnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
5 Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui tahap pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelimanya dari 14 orang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Mereka keluar gedung Merah Putih dengan menggunakan rompi tahanan KPK pada Rabu 13 Oktober 2026 sekitar pukul 16.50 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung mulai malam sebelumnya. Ia menegaskan, pihak yang terbukti terlibat dan berstatus tersangka langsung menjalani penahanan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sedangkan, kata Budi, pihak yang berstatus saksi diperbolehkan pulang. Salah satunya, Sestama BNPB, Rustian. (*)










