UTAMA  

Castro: Akar Masalah Pilrek Unmul Ada di Suara Menteri 35 Persen

Herdiansyah Hamzah

Samarinda, reviewsatu.com – Prof. Dr. Rudianto Amirta keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030.

Dalam pemungutan suara yang digelar melalui rapat senat tertutup, Rudianto mengantongi 74 suara, mengungguli petahana Prof. Abdunnur yang memperoleh 64 suara.

Namun, hasil tersebut belum sepenuhnya mengakhiri polemik di lingkungan kampus. Di balik penetapan Rudianto sebagai rektor terpilih, sorotan justru diarahkan pada mekanisme pemilihan yang memberikan porsi 35 persen hak suara kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai bobot suara tersebut merupakan persoalan mendasar yang perlu dibicarakan, terlepas dari siapa kandidat yang akhirnya memenangkan kontestasi.
Menurut Castro, perdebatan mengenai 35 persen suara menteri tidak semestinya baru muncul setelah seorang kandidat tertentu kalah.

Ia mengaku telah lama mempersoalkan model tersebut karena menilai besarnya kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan rektor berpotensi memengaruhi independensi kampus.

“Pangkal persoalan dalam keributan ini sebenarnya adalah privilege atau hak suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.”

“Ini adalah model kekuasaan untuk melakukan kooptasi, penundukan, kontrol terhadap kampus. Itu sudah sejak dulu kami sampaikan,” kata Castro, Kamis, (1/10/2026).

Dalam tahapan Pilrek Unmul, porsi suara memang dibagi 65 persen untuk Senat Universitas Mulawarman dan 35 persen untuk Menteri. Ketentuan tersebut juga telah dijelaskan Unmul sebelum tahapan pemilihan akhir berlangsung.

Castro melihat persoalan ini bukan semata pada hasil penghitungan suara, melainkan pada besarnya pengaruh yang melekat pada hak suara menteri.
Menurut dia, ketika satu pihak di luar struktur internal kampus memiliki porsi suara yang cukup besar dalam menentukan rektor, ruang independensi perguruan tinggi menjadi persoalan yang patut diuji.

“Kalau kita cermati, privilege suara 35 persen menteri inilah yang menjadi problem karena kekuasaan mempunyai kontrol dan pengaruh begitu besar terhadap proses keterpilihan rektor. Terlepas siapa pun pemenangnya, ini yang harus kita sikapi bersama,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut, persoalan tersebut sebagai masalah demokratisasi kampus. Castro berpendapat, mekanisme pemilihan semestinya tidak membuka ruang terlalu besar bagi kekuasaan eksternal untuk menentukan arah kepemimpinan perguruan tinggi.

Kritik itu, kata dia, tidak diarahkan secara khusus kepada Rudianto maupun Abdunnur. Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan figur yang menang, melainkan sistem yang digunakan dalam menentukan pemenang.

“Siapa pun pemenangnya, jelas ini suara menteri 35 persen yang saya anggap sebagai privilege dan merusak proses demokratisasi di kampus karena memberikan cara bagi kekuasaan untuk mengkooptasi, mengontrol, dan mengendalikan kampus,” tegasnya.

Castro juga mengaitkan besarnya bobot suara tersebut, dengan konsekuensi hubungan antara rektor terpilih dan pemerintah pusat.
Pernyataan ini merupakan pandangan Castro mengenai potensi konsekuensi politik dari mekanisme tersebut, bukan tuduhan bahwa Rudianto telah melakukan pertukaran kepentingan.

“Logikanya sederhana, siapa pun yang mendapatkan suara menteri 35 persen itu tidak mungkin gratis. No free lunch. Tentu ada tawar-menawar pascaketerpilihan. Yang dikhawatirkan ditukar dari suara 35 persen itu adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Di sisi lain, Castro meminta kritik terhadap mekanisme Pilrek tidak berkembang menjadi tindakan yang justru mengganggu aktivitas akademik.
Ia menyinggung munculnya seruan dari pihak eksternal untuk menghentikan kegiatan hingga menutup kampus sebagai respons terhadap polemik pemilihan.

Menurutnya, dukungan masyarakat maupun kelompok di luar kampus merupakan hal yang berbeda dengan kewenangan mengelola perguruan tinggi. Karena itu, ia menilai pihak eksternal tidak semestinya mengambil alih otoritas kampus melalui tekanan terhadap aktivitas akademik.

“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya dari internal tetapi juga eksternal kampus. Tetapi pernyataan yang kemudian menyerukan kampus ditutup atau seluruh aktivitas dihentikan menurut saya juga tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Castro menegaskan, jika persoalan yang dipersoalkan adalah keberadaan hak suara menteri, maka jalur yang semestinya ditempuh adalah menguji ketentuan tersebut melalui mekanisme hukum. Begitu pula apabila terdapat dugaan cacat dalam tahapan pemilihan, pihak yang keberatan dapat menggunakan saluran hukum yang tersedia.

“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Kalau ada yang dianggap cacat dalam proses, mari kita persoalkan. Ada mekanismenya, ada PTUN dan mekanisme lainnya,” sebutnya.

Menurut Castro, aksi yang berujung pada penghentian kegiatan kampus, justru dapat menempatkan sivitas akademika sebagai pihak yang terkena dampak.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta aktivitas akademik lainnya, kata dia, tidak seharusnya menjadi korban dari perselisihan mengenai proses pemilihan rektor.

“Kita harus tetap memelihara akal sehat dan nalar sehat bahwa kampus harus berjalan sebagaimana mestinya. Keliru ketika kemudian ada seruan penghentian atau penutupan kampus. Yang akan menjadi korban adalah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan lainnya. Ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Karena itu, Castro menyatakan sikapnya terhadap dua persoalan tersebut harus dibedakan. Ia tetap mengkritik bobot 35 persen suara menteri, tetapi pada saat yang sama menolak segala bentuk tekanan eksternal yang mengambil alih ruang otoritas kampus.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu. Tetapi kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor yang dianggap cacat, silakan gunakan mekanismenya. Saya berharap kekecewaan itu diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Hasil akhir Pilrek Unmul sendiri menempatkan Rudianto Amirta dengan 74 suara dan Abdunnur 64 suara, sementara kandidat lainnya, Prof. Fahrul Agus, tidak memperoleh suara. Total suara dalam skema pemilihan mencapai 138, dengan komposisi 65 persen hak Senat Unmul dan 35 persen hak Menteri.

Dengan demikian, bagi Castro, pergantian rektor bukan satu-satunya persoalan yang perlu dibaca dari Pilrek Unmul 2026. Hasil pemilihan memang telah menetapkan Rudianto sebagai peraih suara terbanyak, tetapi perdebatan mengenai desain kewenangan pemerintah dalam pemilihan rektor masih menjadi isu yang menurutnya perlu dibawa ke jalur hukum dan tata kelola perguruan tinggi. (MAYANG SARI)