Para elit partai politik sudah mulai ribut membahas Pemilu 2029. Antara lain soal menaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. NasDem paling berani. Mengajukan hingga 7 persen. Tapi ada juga yang menolak dan menginginkan ambang batas dihapus.
reviewsatu.com – WACANA menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam Pemilu 2029 menuai tanggapan berbeda dari sejumlah partai politik (parpol).
Sejumlah partai seperti Gerindra, Golkar, PKB, PKS, dan PDIP membuka ruang atau menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen.
Di sisi lain, PAN sebelumnya menyatakan keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen, sedangkan NasDem mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan para ketum parpol bertemu belum lama ini untuk membahas besaran PT. Sugiono menjelaskan koalisi pemerintah sepakat jika ambang batas parlemen diubah menjadi 5 persen.
Namun, dia tidak menyatakan bahwa seluruh partai telah mengambil keputusan final.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono.
Dukungan ambang batas parlemen 5 persen itu juga disambut oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mematok angka ambang batas parlemen diubah dari 4 persen menjadi 5 persen.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen kedua partai dalam mempererat komunikasi dan koalisi, serta memastikan keberhasilan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami bersepaham besaran PT (parliamentary threshold) moderat saja, sekitar 5 persen,” kata Sarmuji.
Menurut Sarmuji, angka tersebut dipilih karena Golkar menginginkan sistem kepartaian yang lebih sederhana dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Semestinya multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.
Dari PKB, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan partainya sejak awal memandang angka 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan.
Menurut Khozin, angka tersebut dinilai dapat menjaga keterwakilan politik masyarakat sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Meski demikian, dia menyebut pembahasan tetap terbuka dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.
Sementara itu dari Partai Demokrat, Wakil Ketua Umum sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut 4 hingga 5 persen menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam komunikasi antarpartai.
Dede mengatakan para pimpinan parpol ini membuat opsi-opsi dalam menyusun RUU Pemilu baik versi putusan MK, masukan masyarakat sipil-akademisi hingga versi draft lama.
Hasilnya, ada usulan dari sejumlah elite parpol mengenai besaran ambang batas parlemen sekitar 4-5 persen.
“Ini kita blend in, kemudian itulah yang disampaikan kepada para ketua umum partai. Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Namun, saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5%,” jelas Dede.
Dukungan PT 5 persen juga disampaikan oleh PDIP. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ucap Komarudin Watubun.
Penolakan PT 5 persen
Namun, dibalik usulan PT 5 persen itu terdapat sikap berbeda yang disampaikan PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen.
Viva menyoroti potensi bertambahnya suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR apabila ambang batas dinaikkan.
Namun, dia menekankan ketakutannya itu bukan terjadi karena PAN tak lolos parlemen.
“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar dia.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang dicatat terdapat lebih dari 17,3 juta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024.
“Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Sementara itu, NasDem mengusulkan PT yang lebih tinggi, yakni 7 persen.
Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh menegaskan partainya tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Meski demikian, NasDem tetap membuka pembahasan dengan partai lain untuk mencari angka yang disepakati bersama.
“Nasdem mengusulkan 7 persen. Walaupun surveinya Nasdem 4 persen. Jadi Nasdem itu mengikhlaskan dirinya, kalau dia enggak masuk di parlemen, karena parliamentary threshold-nya tinggi. Ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional. Lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya Paloh.
Penolakan itu juga datang dari partai non parlemen seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dan Gerakan Rakyat.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said.
GKSR merujuk pada data Pemilu 2019 dan 2024.
Menurut kelompok tersebut, hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019, sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya disebut lebih dari 17,3 juta suara.
Karena itu, GKSR mengusulkan tiga opsi.
Pertama, menghapus aturan PT.
Kedua, apabila PT tetap diberlakukan, perhitungannya menggunakan suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan.
Ketiga, apabila tetap menggunakan perolehan suara sah secara nasional, GKSR mengusulkan PT sebesar 1 persen.
Gerakan Rakyat Minta PT Dihapus
Penolakan juga datang dari Partai Gerakan Rakyat. Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi mengurangi keterwakilan suara pemilih.
Sahrin menyoroti 17.304.303 suara sah pada Pemilu 2024 yang disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Menurutnya, penyederhanaan sistem politik seharusnya tidak dilakukan dengan mengurangi keterwakilan suara pemilih.
“Kalau itu maksudnya, mestinya yang disederhanakan itu adalah pengambilan keputusan di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi,” kata Sahrin.
Gerakan Rakyat mengusulkan agar PT ditiadakan atau ditetapkan menjadi 0 persen.
Sebagai alternatif untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di DPR, Sahrin mengusulkan penyederhanaan jumlah fraksi, bukan menaikkan ambang batas suara partai.
Angka 5 Persen Belum Final
Di tengah perbedaan sikap tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan angka 5 persen belum menjadi keputusan final.
Dasco mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik masih berada pada tahap brainstorming atau pertukaran gagasan awal untuk mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu di tingkat fraksi DPR.
Menurut Dasco, angka 5 persen merupakan salah satu hasil diskusi yang muncul dalam pertemuan antarpartai.
Pembahasan masih akan berlanjut, termasuk dengan mempertimbangkan hasil partisipasi publik yang dilakukan Komisi II DPR.
“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Dasco juga mengatakan partai politik masih menunggu hasil partisipasi publik yang dilakukan Komisi II DPR dalam proses pra-pembahasan RUU Pemilu.
Saat ditanya mengenai adanya angka parliamentary threshold yang disebut-sebut telah disepakati yaitu angka 5 persen, Dasco menegaskan belum ada keputusan dalam pertemuan tersebut.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” jelasnya. (*/dwa)










