YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape. Bigmo dijadwalkan dimintai keterangan penyidik pada Senin, 10 Agustus 2026.
reviewsatu.com – KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan saudara TP melalui kuasa hukum saudara TA dan partner pada 31 Juli 2026 terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik ataupun vape,” katanya kepada media, Jumat 7 Agustus 2026.
Dijelaskannya, penyidik telah menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026. Sejumlah langkah penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengungkap dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape tersebut.
Polisi telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman siaran langsung, cuplikan video, dan sejumlah dokumen pendukung.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video. Pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut dilakukan dengan didampingi keluarga masing-masing.
“Penyelidikan masih dilakukan dengan mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisis barang bukti digital dan dokumen terkait,” jelasnya.
Selain memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan video tersebut, penyidik juga mendatangi PT TLI.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya hubungan kerja sama antara perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan dalam kegiatan promosi produk rokok elektronik.
Polisi juga masih mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri konteks kemunculan anak-anak dalam siaran langsung tersebut.
Pada hari ini penyidik turut memanggil seorang saksi berinisial F. Saksi tersebut diketahui mengetahui dan menyimpan materi video yang menjadi bagian dari laporan.
Pihaknya menanggapi kemungkinan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur perdamaian antara pihak yang mengadukan dan pihak yang diadukan.
Menurutnya, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, kepolisian tidak akan menghalanginya. Namun, proses selanjutnya tetap akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila terjadi perdamaian antara pihak yang mengadukan dengan pihak yang diadukan, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu, kami akan menerima hasil perdamaian mereka dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang memperlihatkan Bigmo mendatangi seorang penjual cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Dalam video tersebut, Bigmo terlihat berkomunikasi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi. Anak-anak itu kemudian tampak masuk dalam siaran langsung dan diduga turut mempromosikan produk liquid vape.
Atas kejadian tersebut, sejumlah advokat mengajukan pengaduan masyarakat ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap Bigmo pada Senin mendatang menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait dugaan pelibatan anak tersebut.
Ketentuan di Indonesia mengatur bahwa produk rokok elektronik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun.
Karena itu, keterlibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi, penggunaan, maupun pembelian produk rokok elektronik menjadi perhatian dalam penyelidikan polisi.
Polda Metro Jaya masih mendalami barang bukti digital, keterangan saksi, hubungan para pihak, serta asal-usul dan konteks kegiatan promosi yang muncul dalam video tersebut.
Teguran Komdigi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada Youtube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa surat teguran tersebut sudah dikirimkan pihaknya sejak Minggu, 2 Agustus 2026.
“Melayangkan surat peringatan kepada platform Youtube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri,” kata Meutya, Senin, 3 Agustus 2026.
“Jadi kita akan lihat dalam 3 hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube,” sambung Meutya.
Menurutnyi, hal tersebut merupakan salah satu contoh di mana para big tech tidak konsisten dan tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif.
“Dan ini membahayakan tidak hanya anak-anak ya, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib,” ungkapnyi.
Meutya menjelaskan, surat teguran kepada Youtube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta Youtube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud–erta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, lanjutnya, Youtube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif. (*/dwa)










