Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi melarang LGBT. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer sebagai ancaman…
Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
