Peristiwa “hujan debu” di Balikpapan sudah direspons banyak pihak. Pertamina pun sudah mengakui adanya pelepasan partikel tersebut terjadi bersamaan dengan tahapan awal pengoperasian unit kilang baru. Warga dan beberapa lembaga lingkungan mendesak agar Pertamina lebih terbuka.
SEJUMLAH warga Balikpapan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan seperti batuk, tenggorokan terasa tidak nyaman, iritasi kulit, hingga keluhan pada saluran pernapasan akibat adanya fenomena hujan debu. Namun, hingga berita ini diturunkan, hubungan antara keluhan tersebut dengan fenomena hujan debu masih menunggu hasil kajian ilmiah.
Menurut hasil pengamatan dan penghimpunan keterangan warga yang dilakukan JATAM Kaltim bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia, partikel debu dilaporkan turun di sejumlah kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur sejak Selasa (23/6/2026) hingga Rabu (24/6/2026).
Pengamatan tersebut mencatat partikel yang menempel di rumah, kendaraan, dan lingkungan permukiman. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan Usman Ali mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan menyusul laporan masyarakat terkait adanya partikel debu yang menempel di kendaraan, rumah, hingga fasilitas umum itu.
“Sudah kami koordinasikan dengan pihak kelurahan. Kalau ada masyarakat yang memerlukan penanganan kesehatan tentu akan difasilitasi,” kata Usman, Rabu 24 Juni 2026, lalu.
Menurutnya, fenomena tersebut tidak berlangsung lama. Hujan yang turun setelahnya membantu membersihkan partikel yang sempat tersebar di berbagai permukaan sehingga kondisinya berangsur normal.
BPBD juga belum menerima laporan dampak serius akibat kejadian tersebut. Potensi gangguan yang mungkin dirasakan masyarakat, kata Usman, lebih mengarah pada iritasi akibat paparan partikel halus, terutama pada bagian mata.
“Karena waktunya tidak lama dan kemudian turun hujan, sekarang kondisinya sudah tidak ada lagi,” ujarnya Usman, saat itu.
Apabila kejadian serupa terjadi kembali, BPBD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah wilayah setempat, serta para pemangku kepentingan terkait untuk menelusuri sumber penyebabnya.Usman menilai peristiwa tersebut menjadi pengalaman baru seiring berkembangnya aktivitas industri di Balikpapan. Bagi Usman, Kota Beriman memiliki potensi ancaman kegagalan teknologi karena keberadaan berbagai fasilitas industri.
“Kalau bicara Balikpapan memang wilayah yang rawan terhadap kegagalan teknologi,” imbuhnya.
Sementara itu, BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ketika dikonfirmasi menyatakan fenomena tersebut tidak berkaitan dengan faktor meteorologi maupun aktivitas vulkanik. Hasil pengamatan cuaca selama sepekan terakhir tidak menemukan indikasi sebaran debu yang dipicu kondisi atmosfer.
PERTAMINA MENGAKUI
PT Kilang Pertamina Balikpapan menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait sebaran partikel debu di sejumlah wilayah Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara. VP Legal and Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan Asep Sulaeman mengatakan, perusahaan segera melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi awal internal perusahaan, karakteristik material yang ditemukan mengarah pada partikel zeolite atau alumina yang diduga terlepas saat proses Cut In Feed RFCC (Fluid Catalytic Cracking) pada unit kilang baru proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Menurut keterangan perusahaan, pelepasan partikel tersebut terjadi bersamaan dengan tahapan awal pengoperasian unit kilang baru melalui proses pengaliran bahan baku. Hasil identifikasi awal, kata dia, menunjukkan material tersebut masih berada dalam kategori yang dinilai aman bagi kesehatan. Meski demikian, perusahaan menyatakan evaluasi dan pemantauan berkala masih terus dilakukan.
RUANG PENGADUAN
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan membuka ruang pengaduan untuk menampung laporan warga yang mengaku terdampak oleh peristiwa tersebut.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat sejak debu berwarna kecokelatan dilaporkan menempel di permukiman warga. Informasi yang masuk akan dihimpun sebagai bahan untuk memetakan dampak yang muncul di lapangan.
Menurutnya, PBH Peradi juga menjalin komunikasi dengan sejumlah organisasi lingkungan dan kelompok masyarakat sipil guna mengumpulkan data serta informasi pendukung terkait peristiwa tersebut.”Beberapa pihak yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan sudah mulai berkoordinasi untuk melihat langkah apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Selain mengumpulkan laporan warga, PBH Peradi berencana mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui forum bersama DPRD Balikpapan. Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan investigasi serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait.
Ardiansyah menilai masyarakat membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai asal-usul material debu yang tersebar di sejumlah wilayah kota. Pasalnya, hingga kini penyebab pasti maupun hasil pemeriksaan kandungan debu tersebut belum diumumkan secara resmi.
PBH Peradi juga meminta pemerintah daerah dan pihak yang sedang melakukan investigasi untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya bergantung pada berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Sebagai bagian dari upaya pendampingan, PBH Peradi membuka kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada warga apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang mendukung. Salah satu mekanisme yang sedang dipelajari adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Meski demikian, Ardiansyah menegaskan pembahasan mengenai langkah hukum masih berada pada tahap penjajakan. Saat ini fokus utama organisasi tersebut adalah mengumpulkan laporan warga dan menunggu hasil investigasi dari instansi yang berwenang.
PERTAMINA DIMINTA TRANSPARAN
Desakan agar informasi terkait hujan debu itu dibuka ke publik juga disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia.
Keempat organisasi tersebut meminta PT Pertamina membuka seluruh informasi terkait peristiwa tersebut. Mulai dari kronologi kejadian, penyebab munculnya partikel debu, hingga langkah penanganan yang telah dilakukan.
Keempat organisasi masyarakat sipil itu menilai, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai insiden yang diduga berkaitan dengan aktivitas Kilang RDMP Balikpapan.
Karena itu, mereka mengajukan permohonan informasi publik kepada Pertamina berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk faktor yang memicu turunnya partikel debu di kawasan permukiman.
“Peristiwa ini harus diusut secara terbuka, dengan pengujian kualitas udara yang independen serta jaminan pemulihan bagi warga yang merasakan dampak secara langsung,” kata Mustari, Minggu (28/6/2026).
Menurut dia, informasi yang telah disampaikan kepada publik belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab insiden maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Seperti apa penyebab insiden itu terjadi, bagaimana proses penanganannya, dan apa dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan. Melalui permohonan informasi tersebut, keempat organisasi meminta Pertamina membuka kronologi lengkap kejadian.T
ermasuk aktivitas operasional yang diduga memicu hujan debu, hasil inspeksi, tindakan awal yang dilakukan, proses pengambilan keputusan selama penanganan insiden, rekaman CCTV, data log book, dokumentasi setiap tahapan penanganan, protokol koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, hingga hasil uji laboratorium yang dimiliki perusahaan.
Mereka juga meminta Pertamina membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peningkatan produksi kilang, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah penanganan dampak yang dilakukan setelah insiden.
Selain kepada Pertamina, keempat organisasi mendesak Pemkot Balikpapan, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat, membuka standar operasional prosedur penanganan insiden serta langkah yang telah dilakukan sejak peristiwa itu terjadi.
Mereka juga meminta pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil agar penyelidikan berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Investigasi tidak cukup dilakukan secara internal. Perlu ada tim yang independen dan melibatkan unsur masyarakat sipil agar hasilnya objektif, transparan, serta mampu membangun kepercayaan publik,” tegas Mustari. (*/chn/may)










