Ragam Persoalan Beasiswa Gratispol; Mulai Tata Kelola, Penerima Ganda hingga Kelebihan Bayar

Koalisi Gratispol Watch menyerahkan surat tuntutan dan policy brief di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026, lalu.

Koalisi Gratispol Watch meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengevaluasi secara menyeluruh beasiswa Gratispol. Banyak penerima ganda hingga kelebihan bayar.

Reviewsatu.com – KOALISI Gratispol Watch menilai berbagai persoalan yang muncul di program pendidikan Gratispol tidak semata administratif, melainkan mencerminkan lemahnya desain kebijakan dan tata kelola program sehingga berdampak pada mahasiswa penerima manfaat.

Karena itu, Koalisi mengajukan permohonan audiensi untuk kali keduanya dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujar Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, usai menyerahkan surat tuntutan dan policy brief di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026, lalu.

Hingga saat ini, LBH Samarinda bersama Koalisi Gratispol Watch masih memilih menempuh jalur nonlitigasi dengan harapan pemerintah daerah segera memberikan kepastian kepada mahasiswa yang terdampak.

Dalam surat tuntutan tersebut, Koalisi Gratispol Watch meminta Gubernur Kalimantan Timur mengambil 4 langkah utama.

Pertama, memulihkan hak seluruh mahasiswa yang dirugikan akibat persoalan dalam desain dan tata kelola program pendidikan Gratispol tanpa membebankan persyaratan tambahan.

Kedua, melakukan audit, pengawasan, serta perbaikan menyeluruh terhadap desain maupun pelaksanaan program, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan Tim Pelaksana Program Gratispol (TP2G) dan Satgas Gratispol di setiap perguruan tinggi.

Ketiga, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas berbagai persoalan yang terjadi.

Keempat, menunjukkan komitmen melalui kebijakan yang menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh masyarakat Kaltim.

“Yang kami dorong bukan hanya penyelesaian terhadap mahasiswa yang sudah dirugikan. Kami ingin ada pembenahan sistem sehingga persoalan yang sama tidak kembali dialami oleh penerima Program Gratispol pada masa mendatang,” ujarnya.

Koalisi Gratispol Watch terdiri atas YLBHI-LBH Samarinda, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, serta mahasiswa yang terdampak persoalan program pendidikan Gratispol.

Mereka juga menyerahkan policy brief yang memuat sejumlah temuan selama mengawal pelaksanaan program tersebut.

Temuan tersebut di antaranya, mahasiswa yang menerima bantuan Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain sehingga terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan pendidikan.

Selain itu, terdapat mahasiswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima Gratispol meski mengaku tidak pernah mengajukan pendaftaran.Koalisi juga menerima laporan mengenai minimnya informasi yang diperoleh mahasiswa terkait mekanisme pelaksanaan program. Posko Pengaduan Korban Gratispol yang dibuka LBH Samarinda turut mencatat sedikitnya 39 pengaduan.

Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pencairan bantuan pendidikan hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.

Koalisi juga menilai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Beberapa di antaranya berupa pembatasan usia, pembatasan jenis kelas, serta belum adanya mekanisme yang menjamin hak memperoleh informasi, mengajukan keberatan, maupun banding bagi calon penerima maupun penerima program pendidikan Gratispol.

“Hak atas pendidikan merupakan hak yang harus dijamin negara. Karena itu, setiap kebijakan juga harus memberikan kepastian, keterbukaan informasi, dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” kata Fadilah.

Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mengembalikan hak mahasiswa yang terdampak, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola program pendidikan Gratispol secara menyeluruh.

Menurut dia, berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak mahasiswa.

Fadilah mengatakan, pihaknya masih membuka ruang dialog apabila Pemprov Kaltim menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan ini. Namun apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata, kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia agar mahasiswa memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu paling lama satu minggu tidak terdapat respons ataupun langkah konkret dari Pemprov Kaltim, LBH Samarinda bersama Koalisi Gratispol Watch akan melanjutkan upaya hukum melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

TEMUAN PENERIMA BEASISWA GANDA

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan transfer bantuan pendidikan Gratispol sekitar Rp1,5 miliar. Sebagian besar temuan berasal dari mahasiswa yang tercatat menerima bantuan pendidikan lebih dari satu sumber. 

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan temuan tersebut bukan disebabkan kesalahan penyaluran anggaran dari pemerintah. Menurutnya, kondisi itu muncul karena sebagian penerima Gratispol ternyata juga memperoleh bantuan lain setelah proses pencairan dilakukan. 

“Bahasanya BPK memang kelebihan transfer. Tapi sebenarnya karena mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa lain sehingga dananya harus dikembalikan,” kata Dasmiah. 

Ia menjelaskan, saat mahasiswa mendaftar program Gratispol, status penerima bantuan lain belum seluruhnya terdeteksi. Setelah dana disalurkan ke perguruan tinggi, sebagian mahasiswa kemudian memilih menggunakan skema beasiswa lain. 

Dasmiah menyebut beberapa bantuan yang ditemukan bersinggungan dengan Gratispol di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa perusahaan hingga bantuan pendidikan dari pemerintah kabupaten dan kota. 

“Ada yang memilih KIP, ada yang dapat beasiswa perusahaan, ada juga program dari kabupaten kota seperti Kukar Idaman. Akhirnya mereka mengundurkan diri dari Gratispol,” ujarnya. 

Menurut Dasmiah, dana bantuan tersebut tidak diterima langsung oleh mahasiswa, melainkan disalurkan ke perguruan tinggi sehingga proses pengembalian juga dilakukan oleh kampus. 

Dari total temuan sekitar Rp1,5 miliar itu, Pemprov Kaltim mencatat sekitar 60 persen perguruan tinggi telah menyelesaikan pengembalian dana. Sementara kampus yang belum menyelesaikan proses tersebut diberi waktu hingga Juni 2026. 

“Kalau sampai batas waktu belum dikembalikan maka nanti temuannya ada di kampus, bukan lagi di kami,” tegasnya. 

Selain kelebihan transfer, BPK juga memberi perhatian terhadap sistem tata kelola program Gratispol. 

Persoalan utama yang disorot berkaitan dengan sinkronisasi data penerima bantuan agar potensi penerima ganda bisa diminimalkan. Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kaltim berencana melakukan penguatan sistem melalui integrasi portal Gratispol dengan data perguruan tinggi. 

“Ke depan kita ingin website dan sistem itu terintegrasi dengan kampus. Jadi kalau mahasiswa menerima beasiswa lain bisa langsung diketahui,” lanjut Dasmiah. 

Ia mengatakan langkah integrasi dilakukan agar proses verifikasi dan validasi penerima bantuan dapat berlangsung otomatis dan tidak hanya bergantung pada pelaporan manual. 

Menurutnya, persoalan penerima ganda paling banyak berasal dari bantuan pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan. Sementara penerima KIP Kuliah relatif sudah lebih awal dimitigasi, karena datanya tersedia melalui perguruan tinggi. 

Di tengah sorotan temuan BPK tersebut, Pemprov Kaltim juga melakukan evaluasi lapangan melalui sosialisasi langsung ke kampus-kampus yang menjadi mitra program Gratispol. 

PALING BANYAK MAHASISWA UNTAG

Dasmiah menyebut sosialisasi dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi, yang selama ini dikeluhkan mahasiswa sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan. 

“Kita sudah melakukan sosialisasi di beberapa kampus, mulai UMKT, UNIBA, Poltekkes, Polnes, UINSI dan kampus lainnya. Persoalan terbanyak ternyata ditemukan di UNTAG,” ujarnya. 

Sejumlah perguruan tinggi yang telah didatangi di Samarinda di antaranya UMKT, UNIBA, Poltekkes, Polnes, UINSI hingga kampus lain yang telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Dari rangkaian sosialisasi itu, persoalan paling banyak ditemukan berasal dari mahasiswa di UNTAG. 

Namun setelah dilakukan pengecekan, Dasmiah mengatakan, sebagian besar keluhan mahasiswa ternyata bukan berasal dari sistem pemerintah. 

“Selama ini mereka menganggap UKT mereka tidak tercover seluruhnya. Setelah dicek ternyata mereka sendiri yang salah memasukkan nilai UKT,” tuturnya. 

Ia mencontohkan, salah satu mahasiswa yang sempat mengeluhkan selisih pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, nominal UKT sebenarnya mencapai Rp3,71 juta, tetapi yang dimasukkan ke sistem hanya Rp2,9 juta. Akibat perbedaan data tersebut, bantuan yang diterima tidak sesuai dengan nominal seharusnya. 

“Bukan sistem yang salah. Mereka salah memasukkan angka dan kami tidak bisa mengubah data secara sepihak,” ujar Dasmiah. 

Selain persoalan UKT, Biro Kesra juga menemukan tiga masalah utama yang memengaruhi proses penyaluran bantuan pendidikan. Pertama, mahasiswa tidak melakukan lapor diri. Kedua, terjadi kesalahan pengisian nominal UKT.

Ketiga, mahasiswa belum menyelesaikan pendaftaran. Menurut Dasmiah, ketiga persoalan itu kini mulai diselesaikan melalui sosialisasi dan pendampingan administrasi langsung di kampus. 

“Kami bawa admin lengkap supaya masalah bisa langsung selesai di lokasi. Hampir semuanya tadi sudah clear,” katanya. 

Ia menjelaskan lapor diri menjadi kewajiban seluruh penerima bantuan pendidikan setiap semester karena menjadi dasar verifikasi status mahasiswa aktif. 

Ia juga menepis anggapan bahwa anggaran yang tidak terserap dalam program Gratispol menjadi dana mengendap. 

Menurutnya, dana yang tidak tersalurkan akan masuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). 

“Tahun ini kita siapkan sekitar Rp1,3 triliun. Kalau ternyata tidak seluruhnya digunakan karena ada mahasiswa yang tidak mendaftar atau tidak lapor diri, sisanya menjadi Silpa,” pungkasnya. 

Ia berharap evaluasi dari BPK menjadi momentum perbaikan tata kelola program Gratispol. Agar penyaluran bantuan pendidikan ke depan lebih akurat, terintegrasi dan tidak lagi memunculkan persoalan penerima ganda. (*/may)