Gugatan sejumlah Advokat Publik Kaltim terhadap pembentukan tim ahli gubernur (TAGUPP) mulai bergulir di Persidangan Tata Usaha Negara. Mereka meminta SK TAGUPP dibatalkan dan honorarium tim dikembalikan ke kas daerah.
reviewsatu.com – SIDANG perdana gugatan Advokat Publik Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) berlangsung, Kamis 18 Juni lalu. Namun sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda tersebut tidak dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.
Agenda dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu, membahas perkara yang terdaftar dengan nomor 20/G/2026/PTUN.SMD. Perkara tersebut diajukan oleh 12 advokat publik. Mereka menggugat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP.
Perwakilan penggugat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengaku menyayangkan absennya pihak tergugat pada sidang perdana tersebut. Menurut dia, informasi yang diterima dari pengadilan menyebutkan pihak gubernur telah menyampaikan pemberitahuan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kata Dyah, tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan ketidakhadiran gubernur maupun kuasa hukumnya. Padahal sejak awal, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
“Dari awal kami berharap ketika ada masukan dari masyarakat dan ditemukan ketidaksinkronan, kita bisa duduk bersama. Tapi ternyata tidak. Bahkan sampai di sini pun dari pihak gubernur maupun perwakilannya tidak datang,” bebernya.
Meski demikian, ia memastikan substansi gugatan tidak berubah. Para penggugat tetap meminta majelis hakim membatalkan keputusan gubernur terkait pembentukan TAGUPP.
Selain pembatalan keputusan, penggugat juga meminta anggaran yang telah dialokasikan untuk operasional tim tersebut dikembalikan ke kas daerah apabila gugatan dikabulkan.
“Tuntutannya tetap sama. SK dibatalkan, kemudian keuangan negara dikembalikan ke kas daerah terkait honorariumnya, dan pembubaran TAGUPP karena menurut kami dasar hukumnya cacat,” ucapnya.
Menurut Dyah, proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk penyampaian keberatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Terlepas dari menang atau kalah, sebagai warga negara kami sudah menyampaikan keberatan kami dan sudah berproses di sini. Selanjutnya majelis hakim yang menentukan,” tutur Dyah.
TAHAP PEMERIKSAAN
Sementara itu, Juru Bicara PTUN Samarinda, Wahyu Arba, menjelaskan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan sehingga sidang dilakukan secara tertutup.
Ia menerangkan, agenda tersebut bertujuan memastikan gugatan telah memenuhi syarat administratif sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
“Pemeriksaan persiapan digunakan untuk menyempurnakan gugatan dan memastikan tidak ada kekurangan administrasi. Tahapan ini bersifat tertutup,” ujar Wahyu.
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat dan memerintahkan pemanggilan kembali untuk agenda berikutnya. “Tadi pihak tergugat tidak hadir, tetapi akan dipanggil kembali oleh pengadilan untuk pertemuan selanjutnya,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026 dengan agenda yang masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Wahyu menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan persiapan dapat berlangsung hingga 30 hari. Setelah seluruh syarat dianggap lengkap, perkara akan dilanjutkan ke persidangan terbuka untuk umum.
MENYIAPKAN SURAT KUASA
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi, menyatakan ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana disebabkan proses penyiapan surat kuasa yang masih berlangsung.
“Baru mempersiapkan surat kuasanya,” kata Suparmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Gugatan terhadap TAGUPP sebelumnya diajukan setelah para penggugat menyelesaikan tahapan administratif berupa penyampaian keberatan kepada Pemprov Kaltim.
Dalam dokumen gugatan, penggugat mempersoalkan sejumlah aspek yang dinilai bermasalah, mulai dari dasar hukum pembentukan tim, pemberlakuan keputusan gubernur yang berlaku surut, hingga penggunaan anggaran daerah.
Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pembentukan TAGUPP.
Penggugat menilai ketentuan tersebut mengatur pembentukan peraturan daerah yang melibatkan DPRD dan kepala daerah, bukan keputusan gubernur.
Mereka juga menyoroti, keputusan pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 tetapi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Selain itu, penggugat mempertanyakan alokasi anggaran untuk operasional tim tersebut. Berdasarkan dokumen gugatan, honorarium TAGUPP dalam APBD 2026 mencapai Rp8,34 miliar, sedangkan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,44 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk mendukung kegiatan TAGUPP mencapai sekitar Rp10,78 miliar.
BERLAKU SURUT
Sebelumnya, Sejumlah Advokat Publik Kalimantan Timur resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait pembentukan TAGUPP yang beranggotakan 47 orang. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu.
Objek sengketanya Keputusan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, dan diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Menurut Dyah, pihak yang digugat dalam perkara tersebut hanya Gubernur Kalimantan Timur selaku penerbit keputusan. Advokat Publik menilai, pembentukan tim tersebut perlu diuji melalui jalur hukum karena menimbulkan sejumlah persoalan. Mulai dari potensi tumpang tindih kewenangan, hingga besarnya beban anggaran daerah.
Padahal, menurut Dyah, saat ini, Pemprov Kaltim telah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Di sisi lain, Tim Ahli Gubernur yang dibentuk justru berjumlah 47 orang.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak,” ujar Dyah.
Selain jumlah personel, Advokat Publik juga menyoroti anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut. Kemudian mempertanyakan alasan keputusan gubernur tersebut diberlakukan secara surut. Keputusan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 justru berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan,” ujarnya.
TIM AHLI TANPA GELAR
Persoalan lain yang digugat advokat publik yakni terkait struktur TAGUPP dengan kesesuaian persyaratan anggota tim ahli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025.
Para penggugat menelusuri dasar hukum pembentukan TAGUPP setelah menerima jawaban resmi Pemprov Kaltim atas surat keberatan sebelumnya.
Dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025, disebutkan anggota tim ahli gubernur wajib memiliki pendidikan minimal strata satu atau sederajat, serta pengalaman dan kompetensi sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermeterai.
Dyah menyebut hasil penelusuran menunjukkan terdapat sejumlah nama dalam Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang tidak mencantumkan gelar akademik.
“Nah, temuan kami ada beberapa nama dalam SK yang tidak dicantumkan gelar akademiknya,” ujar Dyah, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia kemudian menyampaikan temuan tersebut muncul setelah mencocokkan isi SK dengan ketentuan dalam Pergub yang menjadi dasar pembentukan tim ahli.
“Kami melihat ada ketentuan yang mengatur soal kualifikasi pendidikan. Itu yang kami jadikan dasar untuk menelusuri SK yang ada,” katanya.
Dalam dokumen yang dipelajari tim advokat, sejumlah nama yang tidak mencantumkan gelar akademik tersebar di beberapa bidang TAGUPP. Pada bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, nama yang disebut tidak mencantumkan gelar akademik yakni Ari Utari dan Muhammad Reza Padillah sebagai staf pendukung.
Di bidang perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, nama Anwar Saleh juga disebut tidak mencantumkan gelar akademik dalam SK.
Sementara pada bidang optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, nama yang disorot antara lain Enjang Dana Resi sebagai koordinator, Nurhadiyanto Herry Wibowo dan Fajar Abdillah sebagai anggota, serta Johar Latifah sebagai staf pendukung.
Sedangkan di bidang informasi dan komunikasi publik, nama yang disebut tidak mencantumkan gelar akademik, yakni Sudarno, Teguh Ponco Pamungkas, Herman, Sutomo Jabir, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, dan Andrie Afrizal.
Menurut Dyah, pada sejumlah bidang tersebut terdapat nama-nama yang tidak disertai keterangan gelar pendidikan dalam SK.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah ketiadaan gelar tersebut disebabkan tidak dicantumkan atau memang tidak dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki gelar akademik, itu yang bisa menjawab gubernur dan timnya,” kata Dyah.
Ia menambahkan, dalam proses pengangkatan tim ahli, daftar riwayat hidup menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan untuk dipenuhi.
“Di pergub itu jelas ada syarat daftar riwayat hidup. Itu yang seharusnya menjadi dasar sebelum penetapan,” ujarnya. (*/may)










