JAKARTA, reviewsatu.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut proses penanganan perkara tersebut seolah telah mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait penetapan status tersangka.
Menurut Hotman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dijalani kliennya. Ia menilai penetapan Febrie sebagai tersangka tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana dan mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum tersebut.
“Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum,” ucap Hotman.
Ia mengklaim kliennya belum pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
Selain itu, ia mempertanyakan proses penggeledahan yang menurutnya telah dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan berjalan.
“Langsung ditargetkan, divideokan, bahkan lemari besinya belum dibuka sudah diviralkan,” tegas dia.
Menurut Hotman, dalam praktik hukum acara, seseorang semestinya diperiksa secara layak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia menilai langkah penyidik telah menyimpang dari prinsip due process of law.
SINGGUNG KASUS PT ASABRI
Ia juga menyinggung perkara PT Asabri yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Saat itu, perkara Asabri mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Karena itu, Hotman menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kasus Asabri itu sudah berjalan jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Penentuan tersangka bukan dilakukan beliau,” kata Hotman.
Hotman memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Febrie. Ia menegaskan proses hukum harus tetap berpedoman pada aturan KUHAP dan asas keadilan.
KENAPA TAN KIAN BELUM TERSANGKA?
Hotman juga mempertanyakan konstruksi dugaan suap yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satu yang menjadi sorotannya ialah belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian, yang disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap seharusnya juga diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada,” jelas Hotman di Jakarta.
Apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, kata dia, seharusnya pihak yang diduga sebagai pemberi suap juga diproses secara hukum.
“Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Itu keanehan pertama,” tekan dia.
Ia menilai logika penegakan hukum menjadi dipertanyakan apabila hanya satu pihak yang diproses dalam dugaan tindak pidana suap.
Tak hanya itu, Hotman menegaskan bahwa selama proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta.
“Bahkan sudah ada 12 hakim, termasuk hakim agung, yang memeriksa perkara ini. Tidak pernah ada satu pun yang mempertanyakan mengapa Tan Kian bukan tersangka,” jelas dia.
Menurut Hotman, putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seluruh fakta persidangan semestinya menjadi rujukan dalam melihat posisi hukum para pihak.
Selain mempertanyakan status hukum Tan Kian, Hotman juga membantah anggapan bahwa Tan Kian menikmati hasil tindak pidana korupsi Asabri.
Ia menjelaskan, keterlibatan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) dengan salah satu terdakwa perkara Asabri, Benny Tjokro, atas tanah milik pribadi Benny, bukan aset milik PT Asabri.
“Tan Kian tidak menikmati satu rupiah pun aset Asabri. Tanah yang dikerjasamakan itu juga sudah disita kejaksaan dan masuk proses lelang,” pungkas dia.
Hotman menyebut, hingga kini negara juga telah memulihkan lebih dari Rp12 triliun dari hasil lelang aset dalam perkara Asabri.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika status Tan Kian dijadikan dasar untuk mengaitkan dugaan suap terhadap Febrie.
RESMI JADI PENGACARA FEBRIE ADRIANSYAH
Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris telah mengonfirmasi dirinya resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),” kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman pun langsung mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 17 Juli di Kompleks Kejagung.
Sebelumnya, Hotman Paris terlihat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat pagi sekira pukul 09.10 WIB, bersama timnya.
Berbeda dengan tamu pada umumnya, Hotman tidak masuk melalui pintu utama Gedung Bundar Jampidsus. Melainkan melalui akses basement di bawah gedung tersebut. (*)










