Dilema Para Kepala Daerah; Tagih Hak DBH Atau Perketat Pajak?

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana; Bupati PPU, Mudyat Noor; Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Para pemimpin daerah mulai berani bersuara. Anggaran DBH yang menjadi hak daerah masih tertunggak. Pemerintah pusat malah meminta penyelenggara daereh berinovasi. Yang paling mungkin memperkatat atau justru menaikkan pajak!.

reviewsatu.comPARA kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berani bicara soal sulitnya mengelola daerah dengan fiskal terbatas. Seperti diketahui, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TkD). Sejurus kemudian meminta pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menuntut para kepala daerah dapat membangun kemandirian fiskal di tengah kompleksnya pembangunan. Itu disampaikannya dalam Forum Dialog Otonomi Daerah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal Juli lalu.

Menanggapi pernyataan itu, Bupati PPU Mudyat Noor menyebut instruksi tersebut terkesan kontradiktif dan menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang dilematis alias serba salah.

Menurut Mudyat, jika kemandirian fiskal diartikan sebagai perintah untuk menggenjot PAD, pilihan yang dimiliki daerah sangat terbatas dan kembali berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.

Pun jika meningkatkan PAD melalui pajak, kata Mudyat, itu bukan hal sepele. Opsi ini dinilai sulit diterapkan di lapangan.

“Kalau kita bicara menaikkan pajak, beban masyarakat jadi tinggi. Pilihan satunya lagi adalah pengembangan di luar pajak. Tapi persoalannya, berapa kali kita mengajukan Perda (Peraturan Daerah) selalu ditolak sama Kemendagri dan Kemenkeu. Ini kan aneh kalau menurut saya,” ujar Mudyat Noor, Rabu 15 Juli 2026.

Ia membeberkan, pengalaman saat pemerintah daerah mencoba berinovasi menggali potensi pendapatan dari sektor komoditas lokal. Seperti kelapa sawit maupun sektor logistik kelautan, seperti bagi hasil dari Tandan Buah Segar (TBS).

“Misalnya, beberapa daerah sempat meminta untuk meminta dapat bagi hasil dari TBS berkisar Rp50 perak hingga Rp100 perak. Namun, ujung-ujungnya begitu sampai di Kemenkeu, ditolak dengan alasan pungli (pungutan liar),” sebutnya.

Lalu, Ia bercerita ketika dirinya masih legislator di DPRD Kaltim, pengalaman serupa pernah terjadi. Saat menyusun Perda tentang sumbangan terhadap kapal-kapal tongkang yang melintas di perairan daerah, upaya itu kembali ditolak pusat dengan alasan yang sama, yakni pungli dan dianggap membebani dunia usaha.

“Pemerintah daerah sudah maksimal. Tapi begitu kita buat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah, ujung-ujungnya mentok karena ada Permen (Peraturan Menteri) Keuangan di atasnya. Perusahaan protes, lalu regulasi ditarik kembali. Jadi kita serba salah,” keluhnya.

Melihat ruang gerak regulasi fiskal yang sangat sempit, Mudyat menegaskan, strategi terbaik yang dapat diambil Pemkab PPU saat ini bukanlah menekan sektor pajak secara langsung. Melainkan memperkuat ekonomi riil masyarakat melalui alokasi APBD.

Menurutnya, kemandirian fiskal daerah baru dapat terwujud jika kemandirian ekonomi di tingkat masyarakat, khususnya pedesaan sudah terbangun lebih dulu. 

“Makanya saya bilang yang paling penting itu di APBD, seandainya ada ruang yang lebih luas untuk daerah dapat mengembangkan potensi. Misal, sektor perikanan atau rumput laut, serta budidaya ikan air tawar atau bandeng,” jelasnya.

Mudyat juga mendorong adanya peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen seperti padi. “Bagaimana pertanian dan perkebunan ini hasilnya bisa meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat naik”. 

Menurut pandangannya, jika kalau ekonomi masyarakat sudah kuat, otomatis efek balik kontribusi terhadap ekonomi daerah juga akan meningkat dengan sendirinya. “Dari situlah kemandirian fiskal yang sebenarnya dimulai,” pungkas Mudyat.

PEMERINTAH PUSAT TUNGGAK BAYAR DBH

Sementara itu, DPRD Kaltim telah mencatat dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat senilai Rp 2,4 triliun. Para legislator itu beriktikad untuk tetap mengawal penyelesaian DBH yang memang menjadi hak daerah.

Untuk memperjuangkan hal itu, DPRD Kaltim telah menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan pada 14–17 Juli 2026. Agenda tersebut disiapkan untuk membahas kurang salur DBH sekaligus meminta penjelasan mengenai kebijakan pemangkasan dana transfer yang berdampak pada kemampuan fiskal Kaltim.

Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena hingga kini DPRD Kaltim belum memperoleh jadwal audiensi dari Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengatakan surat permohonan kunjungan telah disampaikan. Namun kementerian belum memberikan balasan.

“Kami belum bertemu karena Komisi XI DPR RI masih ada kegiatannya di kementerian. Jadi pertemuan kami ditunda. Kementerian juga belum membalas surat permintaan kunjungan kami, jadi ditunda dulu, belum tahu sampai kapan,” kata Yenni, ketika dihubungi, Rabu 15 Juli 2026.

Menurut Yenni, Kaltim merupakan salah satu daerah yang paling terdampak kebijakan pemangkasan DBH. Padahal, Kaltim menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi, batu bara, serta berbagai komoditas sumber daya alam lainnya.

“Kalau untuk Kaltim ini kan DBH-nya paling besar pemotongannya di banding provinsi lain. Itu yang ingin kami cari tahu sekaligus perjuangkan,” ujarnya.

Selain meminta kepastian mengenai dana kurang salur, DPRD Kaltim juga akan mendorong pemerintah pusat menyusun formulasi pembagian penerimaan negara yang lebih berpihak kepada daerah penghasil.

“Di luar itu, bagaimana caranya hasil-hasil dari Kaltim bisa dikembalikan ke Kaltim. Itu yang menjadi target pembahasan dengan kementerian,” sebutnya. 

Yenni mengatakan, DPRD Kaltim tidak menuntut seluruh dana yang berkurang dikembalikan. Namun, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang agar sebagian dana transfer yang belum diterima dapat segera disalurkan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau dana transfer itu bisa dikembalikan, otomatis akan berpengaruh terhadap perekonomian Kaltim,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah DPRD Kaltim merupakan lanjutan dari upaya yang telah dilakukan Pemprov Kaltim. Sebelumnya, Gubernur Kaltim telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan maupun DPR RI untuk memperjuangkan hak fiskal daerah.

“Pak Gubernur sudah menindaklanjuti, sudah bertemu dengan kementerian maupun DPR RI. Kami dari DPRD ingin memperkuat upaya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengungkapkan pemerintah pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan dana transfer kepada Kaltim yang belum terealisasi.

Ia menyebut, kurang salur untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 diperkirakan mendekati Rp2 triliun. “Kalau tidak salah, hampir Rp2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Selain itu, masih terdapat kurang salur pada tahun anggaran 2025 yang diperkirakan sekitar Rp400 miliar.

PERKETAT PUNGUTAN PAJAK DAERAH

Senada, juga disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat Rapat Paripurna di DPRD Kaltim, Senin 22 Juni 2026, malam. Pemprov Kaltim mengakui realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 belum mencapai target. 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian, kata Wagub Seno, kinerja pendapatan daerah. Realisasi pajak daerah sepanjang 2025 tercatat mencapai 86,78 persen. 

Merespons kondisi tersebut, Pemprov Kaltim mengaku terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Pemerintah terus memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Seno.

Lebih lanjut, upaya tersebut diperkuat melalui digitalisasi layanan perpajakan daerah. Pemprov Kaltim mulai memerluas kanal pembayaran elektronik serta meningkatkan penagihan aktif. 

Termasuk mengembangkan layanan Samsat di sejumlah titik strategis, guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di samping itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.394/2025. 

Dari hasil pendataan terhadap 726 perusahaan sektor sumber daya alam, teridentifikasi potensi 14.444 unit kendaraan bermotor, 2.562 unit alat berat, serta potensi pajak air permukaan sebesar 3,1 juta meter kubik.

Tidak hanya berfokus pada sumber pendapatan daerah, Pemprov Kaltim juga terus memperjuangkan hak daerah dari pemerintah pusat. Salah satunya terkait kurang salur dana bagi hasil (DBH) tahun 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp1,91 triliun.

PROYEK INFRASTRUKTUR TERPAKSA DIHENTIKAN

Selain Pemprov Kaltim dan Bupati PPU, Pemkot Bontang juga bernasib sama. Hingga kini masih menunggu kepastian penyaluran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 402 miliar. 

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hak daerah yang hingga kini belum direalisasikan. Meski begitu, Pemkot tetap berhati-hati dalam menyusun anggaran.

“Kalau dana kurang salur itu tidak disalurkan, ya tidak kita masukkan dalam batang tubuh anggaran. Tapi kami sudah bersurat. Terus dan terus. Karena itu hak kita, dan terus kami perjuangkan,” ujar Neni, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Neni, nilai Rp 402 miliar bukan angka kecil. Seharusnya jika disalurkan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Bontang. 

Meskipun begitu, ia memastikan kondisi keuangan daerah tetap dalam keadaan stabil. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya hutang yang tertunda. 

“Keuangan kita masih aman. Tidak ada utang seperti daerah lain yang belum terbayar. Semua kewajiban kita sudah diselesaikan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran itu, sejumlah proyek besar terpaksa dibatalkan. Di antaranya pembangunan RS Taman Sehat atau RS Tipe D dengan nilai Rp 46 miliar yang urung dilaksanakan.

Kemudian ada juga proyek Stadion Bontang Prestasi senilai Rp 10 miliar juga tidak dilanjutkan. Berdasarkan perhitungan, anggaran tersebut hanya cukup untuk pembangunan bagian bawah stadion. 

“Kalau dilanjutkan, tidak selesai. Jadi kita putuskan batal dulu,” terang Neni.

Proyek lain seperti pembangunan lapangan mini soccer dan proyek multiyears dari danau Kanaan juga ikut dihentikan. Sebagian besar proyek yang terdampak merupakan sektor infrastruktur.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memiliki dukungan anggaran yang jelas. (*/wal/may/mic)