BGN Masih Utang Rp 1,6 Triliun kepada Kontraktor, Agustina Arumsari Minta Maaf

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, ketika rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jumat, 17 Juli 2026.

JAKARTA, reviewsatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) masih punya tunggakan utang kepada kontraktor sebesar Rp 1,6 triliun untuk pengadaan di tahun anggaran 2025.

Saat masih dijabat Dadan Hindayana. Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di hadapan Komisi IX DPR RI, Jumat, 17 Juli 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah selesai oleh pihak ketiga namun belum dibayarkan.

“Tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 T yang sudah selesai dilaksanakan maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan,” kata Agustina.

Agustina menyebut tunggakan tersebut akan dibayar melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.

“Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar direview terlebih dahulu. “Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses,” ujar dia.

Agustina pun meminta maaf karena BGN menunggak uang sebesar itu kepada pihak ketiga. Dia berjanji BGN akan membayar tunggakan yang ditinggalkan kepemimpinan Dadan Hindayana

“Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan kami bayarkan karena masih ada proses,” kata dia.

MOTOR LISTRIK

Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025 masih berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan.

Pejabat BGN menjelaskan pembayaran uang muka tersebut dilakukan pada 2025, sedangkan pelunasan dilakukan pada 2026. Namun hingga kini aset motor listrik tersebut belum dapat dicatat sebagai aset tetap karena masih menunggu proses hukum.

“Nah ini mungkin ada pertanyaan kenapa ada uang muka belanja besar sekali di tahun 2025. Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu. Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di 2026, Rp243,9 miliar,” ujar Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari di rapat bersama Komisi IX DPR, Jumat, 17 Juli 2026.

BGN menjelaskan pencatatan uang muka tersebut merupakan bagian dari laporan keuangan tahun 2025. 

Sementara pelunasan dilakukan setelah tahun buku berakhir sehingga masuk dalam kategori subsequent event atau peristiwa yang terjadi setelah penutupan laporan keuangan.

“Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025, penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau hal yang harus kami lunasi,” jelasnya.

Meski pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN menyebut motor listrik tersebut belum dibukukan sebagai aset peralatan dan mesin secara definitif.

“Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” ujar dia. (*)