Rekonstruksi duel maut dua penjaga malam di Pasar Sepinggan, Balikpapan, penuh suasana emosional. Pelaku menangis. Istri korban tak terima. Begini kejadiannya.
Reviewsatu.com – POLISI lakukan gelar perkara rekonstruksi pertikaian dua penjaga malam Pasar Sepinggan, yang mengakibatkan meninggal salah satu di antara mereka.
Diketahui, pertikaian tersebut berujung pada tewasnya satu orang berinisial AS (48), usai diduga saling bacok menggunakan senjata tajam jenis badik, pada 25 Juni 2026.
Guna memperjelas kronologi dan motif pertikaian tersebut polisi pun menggelar rekonstruksi di Mapolsek Balikpapan Selatan, pada Kamis (30/7/2026).
Tersangka berinisial FR (34) memperagakan 18 adegan, yang menunjukkan kedua belah pihak saling melakukan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, mengatakan rekonstruksi dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta tim Inafis.
“Semula ada 29 adegan, kemudian kami ringkas menjadi 18 adegan terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan yang terjadi pada 25 Juni lalu,” ujarnya saat memberikan keterangan usai gelar rekonstruksi, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Iskandar, sejumlah adegan masih akan dievaluasi dan direvisi setelah rekonstruksi selesai. Perbaikan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lebih lanjut dengan JPU agar seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan.
Ia menjelaskan titik krusial rekonstruksi berada pada adegan ke-12 saat para pihak terlibat pergumulan.
“Poin utamanya ada di adegan nomor 12, pada saat mereka bergelut.”
“Tersangka ini dikeroyok oleh korban, termasuk tersangka juga melakukan pengeroyokan,” katanya.
Dari hasil penyidikan, polisi menangani dua laporan yang saling berkaitan dalam perkara tersebut.
Disamping tersangka yang dilaporkan atas tuduhan pembunuhan oleh keluarga korban AS yang meninggal, FR juga melaporkan seseorang berinisial RS atas tuduhan pengeroyokan.
“Jadi tersangka juga melapor sebagai korban, dan yang meninggal juga melapor. Jadi sama-sama saling melapor,” ungkap Iskandar.
Penyidik juga mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Firman sebelumnya pernah bekerja sebagai penjaga Pasar Sepinggan sebelum posisinya kemudian digantikan oleh korban.
Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa FR ingin kembali bekerja sebagai penjaga pasar. Di sisi lain, menurut penyidik, terdapat tuduhan yang dialamatkan kepada FR terkait dugaan menjual narkotika jenis sabu.
Sehingga memunculkan dugaan motif berupa dendam akibat tuduhan tersebut, ditambah pekerjaannya telah digantikan.
Iskandar menegaskan penyidik tidak menemukan unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Karena itu, pasal yang semula dipertimbangkan tidak lagi diterapkan setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang sebelumnya, yaitu Pasal 340, tidak kami masukkan. Kami hanya menerapkan Pasal 458 karena korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Dalam perkembangan penyidikan, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh FR, salah satu saksi yakni berinisial RS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kini polisi memproses kedua laporan tersebut.
Adapun korban AS dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan.
Sementara pelaku FR mengalami sejumlah luka serius berupa robekan pada pergelangan lengan kanan, luka tusuk atau bacok di perut kiri, serta tiga luka robek di bahu kiri.
TANGISAN TERSANGKA
Rekonstruksi kasus duel maut yang menewaskan seorang penjaga malam Pasar Sepinggan di halaman Polsek Balikpapan Selatan, Kamis, 30 Juli 2026, diwarnai suasana emosional.
Tersangka FR (34) tak kuasa menahan air mata dan terisak saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban usai reka adegan.
Namun, permintaan maaf tersebut langsung ditolak oleh istri korban yang meyakini peristiwa itu telah direncanakan jauh sebelum kejadian.
Sementara penasihat hukum tersangka menilai kliennya hanya melakukan pembelaan diri setelah diserang lebih dulu.
Usai rekonstruksi, FR menyampaikan penyesalan atas meninggalnya korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berjalan.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, istri korban, dan anak-anak korban. Namanya menghilangkan nyawa seseorang, saya tetap akan menjalani hukuman sesuai prosedur dengan lapang dada,” ujar tersangka FR.
Meski demikian, FR tetap mempertahankan keterangannya bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri karena dirinya lebih dahulu menjadi sasaran serangan.
“Namanya saya diserang duluan, tetap itu hanya untuk membela diri saja,” katanya. FR juga mengaku bersyukur apabila permintaan maafnya dapat diterima oleh keluarga korban.
Ia mengatakan tidak ingin menambah dosa atas peristiwa yang telah merenggut nyawa seseorang dan memilih menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Penasihat hukum tersangka, Yohanis Maroko, menyebut hubungan antara kliennya dengan korban sebelumnya cukup dekat.
Menurutnya, korban pernah menerima FR layaknya keluarga sehingga ia menilai peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang sangat disayangkan.
“Tersangka itu sama korban masih ada hubungan. Dia makan di rumahnya, seperti sudah dianggap keluarga, bahkan seperti saudara. Tapi teman kita diserang seperti itu,” kata Yohanis.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, perselisihan di antara mereka sempat dilerai. “Kalau ingin berdamai, kemarin kan seperti dikasih damai. Beribut, dikasih damai,” ujarnya.
Di sisi lain, istri korban, Rohani, langsung berteriak histeris. Dengan nada bergetar, saat itu juga ia menyatakan bahwa menolak permintaan maaf yang disampaikan FR.
Menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak mengubah keyakinannya bahwa peristiwa itu telah direncanakan sebelumnya sehingga ia menganggap pernyataan tersangka hanya sebagai alasan untuk membela diri.
“Itu alasan dia saja bilang minta maaf. Nggak ada itu. Itu sudah dia rencanakan sejak sebelum puasa bersama teman-temannya. Itu cuma alibi dia saja,” tegas Rohani.
Dia mengaku mengenal FR sejak lama karena tersangka pernah tinggal di rumahnya. Saat tidak memiliki pekerjaan, kata dia, suaminya membantu FR dengan memberinya pekerjaan sebagai penjaga malam di Pasar Sepinggan.
Bahkan Rohani dan suaminya menyediakan tempat tinggal sertamakan selama tinggal bersama keluarganya.
Menurut Rohani, suaminya juga pernah bercerita bahwa kondisi di lingkungan pasar mulai tidak kondusif sebelum kejadian.
Ia mengaku memperoleh cerita tersebut langsung dari korban yang menyampaikan adanya keributan dan ancaman di kawasan pasar.
“Suami saya cerita, ‘Dek, di pasar ini sudah kacau, sudah genting.’ Dia tiap hari datang ke pasar, ngasah pisau, minum-minum sama teman-temannya, padahal dia bukan siapa-siapa di pasar,” ungkapnya.
Rohani juga mengklaim FR sempat melarang petugas keamanan menarik iuran di pasar dengan membawa senjata tajam. Ia menyebut informasi itu diperoleh dari cerita suaminya yang saat itu masih bertugas sebagai kepala keamanan pasar bersama rekan-rekan satu timnya.
Selain itu, Rohani mengaku dirinya pernah mendapat ancaman menggunakan pisau dari FR ketika tersangka datang ke rumahnya.
Menurutnya, ancaman tersebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa konflik di antara mereka telah berlangsung sebelum peristiwa saling bacok terjadi. (*/chn)










