BALIKPAPAN, reviewsatu.com – Pemkot Balikpapan mulai membidik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada transaksi properti, khususnya transaksi apartemen yang kian menjamur di kota itu.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan BPHTB pada dasarnya muncul ketika terjadi perolehan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Karena itu, penerimaannya sangat bergantung pada aktivitas transaksi properti.
“BPHTB ini sebenarnya tergantung adanya transaksi jual beli tanah. Adanya pengalihan tanah dari pembeli dan penjual. Itu tidak bisa kita prediksi dan tidak bisa kita formulasikan,” kata Idham saat diwawancara, pada Senin 20 Juli 2026.
Hingga semester pertama 2026, realisasi BPHTB disebut baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp170 miliar. Capaian tersebut masih berada di bawah separuh target yang ditetapkan untuk tahun berjalan.
Sebagai pembanding, realisasi BPHTB pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp199 miliar.
Namun, Idham menyebut penerimaan dari sektor ini memang tidak dapat dipastikan setiap periode karena sangat dipengaruhi oleh banyaknya transaksi jual beli dan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan.
Ketika aktivitas pembelian tanah dan investasi properti meningkat, penerimaan BPHTB berpotensi ikut terdorong. Sebaliknya, perlambatan transaksi dapat berpengaruh langsung terhadap capaian penerimaan.
Idham menyebut, tren transaksi properti biasanya meningkat pada semester kedua hingga memasuki triwulan keempat. Sebab itu, pihaknya masih melihat peluang peningkatan penerimaan BPHTB hingga akhir 2026.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan juga mulai memetakan potensi penerimaan dari sektor apartemen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah transaksi unit apartemen yang pembiayaannya telah lunas, tetapi proses balik nama kepada pembeli belum dilakukan.
Adapun, lanjut Idham, apabila pembiayaan telah lunas dan pemilik kemudian melakukan proses balik nama, maka kewajiban BPHTB akan muncul sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah lunas di bank, kalau mau jual balik nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional), pasti akan diminta BPHTB,” tuturnya.
Kendati begitu, Idham menegaskan pihaknya belum dapat memastikan berapa besar potensi penerimaan BPHTB dari sektor apartemen. Karena, Pemkot masih perlu mendapatkan data mengenai jumlah unit yang telah melunasi pembiayaan dan berapa yang kemudian akan melakukan proses balik nama.
Maka dari itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen untuk memetakan potensi tersebut, termasuk Borneo Bay City.
“Belum kami konfirmasi ke apartemennya. Berapa yang sudah selesai di bank, berapa yang harus balik nama,” ungkapnya.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemkot Balikpapan ingin mengetahui lebih jelas potensi transaksi yang dapat menghasilkan BPHTB, tanpa hanya bergantung pada perkiraan pertumbuhan transaksi properti baru.
Dengan demikian, peluang peningkatan penerimaan BPHTB tidak hanya dilihat dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang baru terjadi, tetapi juga dari proses pengalihan hak yang berlangsung setelah kewajiban pembiayaan properti diselesaikan.
Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan target PAD, Idham mengatakan pembahasannya masih berlangsung. Pemkot belum memastikan apakah target PAD akan mengalami perubahan.
Diketahui, optimalisasi sumber-sumber penerimaan yang sudah memiliki dasar kewajiban menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan. Misalnya, dengan memperkuat koordinasi dan pendataan transaksi properti yang berpotensi menjadi sumber BPHTB bagi Kota Balikpapan. (*/sls)










