Samarinda, reviewsatu.com – Seorang pria berinisial Sy (35) nekat mencuri rumah warga di jalan Perjuangan 6 Kelurahan Sempaja Selatan, Senin (30/1/2023) lalu sekitar 04.00 Wita. Beruntung aksinya berhasil digagalkan warga.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Andika Dharma Sena, Selasa (8/2/2023).
“Masuk ke dalam rumah melakukan pencurian dan masuk ke mobil dipergok oleh pelapor,” ungkapnya.
Saat itu Sy hendak mengambil Electronic Control Unit (ECU) yang berada dimobil pikap milik korban.
Namun saat hendak melakukan aksinya, Sy dipergoki oleh korban. Sy yang merasa panik lantas mengeluarkan pisau yang sudah ia sediakan dan menusuk korban. Saat itu korban mengalami luka-luka.
Aksi Sy ini langsung diketahui warga setempat dan ia diamankan oleh massa.
Motor yang dikendarai oleh Sy hancur karena sempat mendapat amukan warga.
Karena aksinya itu, Sy disangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dan Sy dikenakan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (dey/boy)