Kubar, reviewsatu.com – Seorang pemuda berinisial MS hanya bisa meratapi nasib. Gara-gara menyeludupkan narkoba jenis sabu dalam mobil, ia harus berpisah dengan keluarga. Aksi nekatnya itu, kini berujung mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kubar.
Sabu sebanyak 4 poket siap edar ditemukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar di bawah jok bagian depan pelaku. Kepada polisi, ia pun mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia bawa dari Samarinda ke Kubar.
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani membenarkan, penangkapan di jalan raya tersebut, pada Kamis (12/1/2023). “Pelaku sudah kita amankan beserta mobilnya ke Mapolres, beserta barang bukti lainnya,” ujar Ajun Komisaris Polisi itu kepada media ini.
Pemuda berusia 21 tahun pembawa sabu itu diketahui warga berdomisili di Jalan Sejahtera, Gg. P. Indah RT 034 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kronologis singkatnya, berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang sudah diketahui identitasnya memiliki, menyimpan, menjual, menguasai narkotika yang diduga jenis sabu dan akan dijual ke Barong Tongkok.
Lantas, anggota pun bergegas menyelidiki terduga pelaku. Pada saat itu, tersangka MS sedang berada di pinggir jalan simpang Ombau Kampung Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok.
Pantauan petugas kepada pelaku yang tengah mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna hitam seorang diri. Lalu, tanpa pikir panjang petugas pun memberhentikan mobil tersebut dan meminta MS agar turun dari mobil. Setelah diperiksa, ternyata benar pelaku membawa sabu.
“Oleh tersangka, sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil atau kursi supir. Dia mengakui itu miliknya. Belinya di sebuah loket di Samarinda, lalu dibawa ke sini (Kubar),” ungkapnya.
Alhasil, polisi pun menyita mobil Avanza berwarna hitam beserta sabu dengan berat kotor 2 gram yang sudah terbungkus plastik siap edar, juga Hp milik pelaku, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Reporter : Lukman Hakim
Sumber : nomorsatukaltim.com