JAKARTA, reviewsatu.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dkk beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum sebelum pelimpahan tersebut.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang, Jumat, 18 September 2026.
Anang mengemukakan, setelah pelimpahan tersebut penutut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk kepentingan persidangan.
Nah, setelah semuanya lengkap–penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan.
“20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Anang.
Anang juga menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah, akan tetap ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pelimpahan tahap II.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar, kemungkinan besar tetap di sana. Kemungkinan besar, ya. Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” jelas Anang.
Diketahui, pelimpahan tahap II merupakan penyerahan tersangka, barang bukti, berkas perkara dan tersanga lainnya yang dilakukan di Kejari Jaksel, Jumat hari ini.
Tak berhenti di situ, Anang bilang, pelimpahan tahap II bukan hanya untuk eks Jampidsus Febrie saja. Melainkan juga terhadap Don Ritto dan Nurman Herin yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan dan tindakan pencucian uang (TPPU).
“Hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.
“20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” sambungnya.
Anang menambahkan, tim 9 juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk aset yang tidak tercatat atas nama Febrie Adriasnyah.
“Tim Penyidik 9 sudah bergerak dan melakukan penyidikan dan 50 hari kan sudah cukup cepat juga memperoleh beberapa aset,” tambahnya.
“Itu baru dugaan dan tidak atas nama aset-aset ini tidak atas nama FA juga, tetapi atas nama baik itu tsk DR, maupun NH, dan juga atas nama pihak lain,” lanjut Anang.
Terakhir, Anang menuturkan, keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara akan diungkap dalam persidangan.
Tolak Kepemilikan Emas
Sementara itu, Febrie Adriansyah tegas membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kepemilikan emas tersebut. Termasuk soal ada atau tidaknya keterkaitan emas itu dengan dirinya.
“Itu kan (emas 74 kg) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Febrie pun berharap, agar persoalan kepemilikan emas 74 kg itu nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ungkapnya.
Terkait pelimpahan berkas itu, Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik pelimpahan tersebut. Lantaran ingin segera menguji semua tudingan di pengadilan.
Tak berhenti di situ, kubu Febrie juga telah meyiapkan alat bukti untuk membantah dakwaan yang bakal ditujukan kepada kliennya di persidngan.
Febri juga menilai, ranah pengadilan menjadi tempat paling objektif untuk menguji setiap tuduhan yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Jadi kami menyambut baik proses pelimpahan ini. Dan ini sebuah fase yang penting dalam proses penegakan hukum kita,” kata Febri di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. (*)










