Berita  

Riza Indra Riadi Ditunjuk sebagai Plt Sekprov Kaltim

Riza Indra Riadi
H Riza Indra Riadi

Samarinda, reviewsatu.com– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim H Riza Indra Riadi, terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai dengan ditetapkannya pejabat devinitif, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang pada Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor Nomor: 821.2/IIl.3-0687/TUUA/BKD/2022 ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diterbitkan tertanggal 31 Januari 2022.

Riza diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin. Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

“Jadi, per 1 Februari 2022, Pak Riza Indra Riadi sudah resmi ditunjuk Gubernur Kaltim Isran Noor menjabat Plt Sekprov Kaltim,” kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga  Kemendagri: Stop Pemberian Izin di Kawasan IKN

Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, penunjukan tersebut setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun 2022 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan/atau Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama. Bahwa Muhammad Sa’bani, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Februari 2022.

“Selanjutnya peran sebagai Plt Sekprov Kaltim, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur  Kalimantan Timur,” jelas Ivan sapaan akrabnya. (adpimprovkaltim/R1)