Kemendagri: Stop Pemberian Izin di Kawasan IKN

IKN Kemendagri
Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Senin (5/7/2022). (Istimewa)

Jakarta, reviewsatu.com – Proyek fisik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai Agustus mendatang. Pemerintah daerah dan semua pihak pun diminta mendukung.

Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Senin (5/7/2022) lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, turut hadir mewakili Mendagri dalam rapat yang dipimpin Menteri PUPR tersebut. Ia menegaskan bahwa pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022, Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.
“Untuk itu kami meminta pihak-pihak diluar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,”ucap Safrizal.

Baca Juga  Xhamster Diblokir*

Menurutnya hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh segelintir oknum.
“Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perijinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta susana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” tegas Safrizal.

Selain itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat. “Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN,” pungkas Safrizal. (cyn)