Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melibatkan Babinsa dalam menggali informasi perpajakan di wilayahnya masing-masing. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti masyarakat wajib pajak.
reviewsatu.com – PELIBATAN personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan masyarakat. Terutama jika Babinsa tersebut dilibatkan dalam penagihan dan pemeriksaan pajak.
Merespon itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan jika penulisan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan semata mata hanya untuk penguatan tata kelola internal. Hal itu tertuang dalam surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.
“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu ‘digoreng-goreng’ bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” katanya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan bukan untuk menerjunkan personel TNI atau Polri dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Melainkan sebatas menggali informasi di kewilayahan.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” jelasnya.
Meski demikian, koordinasi tersebut bukan instrumen utama DJP dalam mengumpulkan data perpajakan.
Ia menyebut, instrumen utama DJP saat ini sudah jauh lebih modern dengan memanfaatkan integrasi teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), Observasi Geotagging dan Sistem Core Tax (Coretax).
“Senjata yang utama udah lebih canggih jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa kebijakan koordinasi informasi kewilayahan ini sejatinya bukanlah hal baru, melainkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan pada tahun 2026.
“Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” tutupnya.
JANGAN TERKESAN MENAKUT-NAKUTI WAJIB PAJAK
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pelibatan Babinsa dalam kegiatan perpajakan tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
Menurut Saan, kerja sama tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak memunculkan anggapan bahwa aparat digunakan untuk menakut-nakuti wajib pajak.
“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 Juli 2026.
Politikus Partai NasDem itu menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat tidak merasa tertekan ataupun terintimidasi dengan kehadiran Babinsa dalam kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan.
“Jangan sampai wajib pajak itu seakan-akan ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa diteror,” ujarnya.
Saan meminta DJP mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan tersebut sebelum diterapkan di lapangan.
Menurutnya, pelibatan institusi yang bukan memiliki tugas utama di bidang perpajakan harus disertai penjelasan yang jelas kepada publik.
“Ini penting sekali. Sebelum melakukan ini, penting sekali pihak pajak memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” ungkapnya. (*)










