PENAJAM – Jadwal pembelajaran peserta didik selama Ramadan 2025 berubah dengan keluarnya Surat Edaran Bersama (SEB) terbaru.
Sebelumnya, ditetapkan dalam SEB, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) telah menetapkan waktu libur jelang selama Ramadan.
Yaitu libur awal Ramadan sejak 27 Februari hingga masuk 5 Maret hingga akan kembali diliburkan pada 27 – 28 Maret.
Namun dalam SEB yang baru, jadwal aktif bersekolah mulai 6 sampai 20 Maret. Kemudian pada 21 Maret sampai 28 Maret 2025 dan pada 2 April hingga 8 April menjelang Lebaran menjadi hari libur.
Selanjutnya, mulai 9 April 2025 peserta didik akan kembali melakukan pembelajaran di sekolah.
Dikonfirmasi perubahan jadwal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru mengaku telah mengetahui dan menyampaikan perubahan jadwal selama Ramadan.
“Terkait perubahan jadwal itu ya kami di daerah menyesuaikan,” kata Andi Singkerru, ditemui di DPRD PPU, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, mengenai adanya perubahan jadwal tak perlu di daerah mengeluarkan surat edaran. Ia mengatakan, pihaknya langsung menyesuaikan dan jajarannya di Disdikpora juga telah menyampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
“Sehingga tinggal menyesuaikan mengenai perubahan jadwal tanggal masuk maupun libur sekolah jelang Lebaran,” terang Andi. (adv/nos/R1)