Tidak Hanya Diselingkuhi, Perempuan Ini Jadi Korban KDRT

KDRT
Dyah Lestari.

Samarinda, reviewsatu.com – Sempat jadi korban KDRT, seorang wanita berinisial T (34) akhirnya kini menjalani sidang perceraian dengan sang suami di Pengadilan Agama Samarinda di Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam, Kamis (16/3/2023).

Dyah Lestari selaku Kuasa Hukum T membeber perceraian ini bermula ketika suami T berinisial R (43) ketahuan berselingkuh sebanyak lima kali. Ia berselingkuh dengan seorang perempuan yang usianya lebih muda darinya.

Perselingkuhan pertama hingga ketiga, T masih berusaha untuk memaafkan dengan alasan ketiga anak mereka. Namun awal Januari 2022, terjadi perselingkuhan lagi oleh R dengan oknum yang sama. Mereka berdua digerebek oleh T di salah satu rumah kos milik teman R di kawasan Samarinda Seberang.

Berselang waktu, Dyah menyebut, terjadi pemukulan oleh R terhadap T di kawasan Ring Road. Kemudian wanita tersebut diajak ke Tenggarong oleh suaminya untuk melakukan bunuh diri, dengan asumsi T akan puas jika R mati.

“Posisi klien disuruh nyetir dengan R mau melompat. T kaget dengan kondisi suaminya dan berusaha untuk menenangkan,” ungkap Dyah yang saat itu mengenakan blazer bewarna hitam.

Sang suami pun menyita ponsel dan dompet milik T. Ia mengatakan bahwa semua itu miliknya karena dibeli dari uangnya. Ketika sang suami mulai lengah, ia pun dengan segera mengambil ponsel dan menelpon keluarganya dan menceritakan kejadian yang wanita tersebut sedang alami. Namun keluarga tersebut tidak dapat mendatangi keduanya sehingga mereka menunggu kedatangan suami istri tersebut kembali ke Kota Tepian.

Setelah sempat dimediasi oleh keluarga, R kembali ketahuan berselingkuh. Wanita itu pun langsung menghubungi Dyah untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Kemudian dia menghubungi saya melapor soal KDRT dan konsultasi perceraian,” ungkap Dyah saat ditemui di Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam, Kamis (16/3/2023).

Setelah itu mereka membuat laporan ke Polresta Samarinda untuk kasus perselingkuhan yang keempat. Beberapa waktu kemudian R pun kembali ketahuan berselingkuh dan sudah menyewa rumah dengan D di Perumahan Jakarta Hills. Saat itu bersama aparat dari Polsek Sungai Kunjang, R kembali digerebek oleh istrinya.

Di Polresta Samarinda, Dyah mengungkap, ketiganya yaitu T, R dan D didampingi keluarga karena masih dibawah umur dikumpulkan, kemudian penyidik memberi tiga pilihan.

” Pertama, laporan dicabut dan rujuk. Kedua, laporan dicabut dan menggugat cerai serta tidak dipersulit. Dan yang terakhir laporan diteruskan dan bercerai,” beber Dyah.

Akhirnya, bersama kesepakatan keluarga, T memutuskan untuk mencabut laporan dan bercerai dengan tidak dipersulit.
Alangkah terkejut T, saat persidangan R membawa tiga pengacara. Dyah mengungkap hal tersebut tidak memberatkan namun hal itu bersinyal bahwa R masih berat untuk berpisah. Namun pada persidangan yang dilakukan hari ini, R melalui kuasa hukum malah tidak menghadirkan saksi dan barang bukti.

“Sepertinya sudah pasrah bercerai,” ungkap Dyah.

T yang saat dihubungi melalui seluler mengaku lega. Meski awalnya ia sempat merasa geram karena niatnya ingin berpisah baik-baik namun malah dihadirkan tiga pengacara oleh tergugat.

“Rasanya ini banget mau putus baik baik kok dia bawa pengacara tiga. Pisah baik baik tidak mempersulit,” ungkapnya.

Namun perempuan berusia 34 tahun tersebut, mengaku senang karena hak asuh anak sudah jatuh ditangannya.

“Alhamdulillah sudah lega. Mudahan tambah baik bisa menjalani dengan baik,” pungkasnya. (dey/boy)