Dampak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Kutim Proses 5.000 Klaim hingga Mei 2026

Ilustrasi PHK

KUTIM, reviewsatu.com – Aktivitas pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Hingga akhir Mei, jumlah klaim yang telah diproses mencapai sekitar 5.000 kasus dengan rata-rata pertambahan sekitar 1.000 klaim setiap bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim, Andika Candra mengatakan, sebagian besar klaim berasal dari pekerja yang selama ini bergerak di sektor unggulan Kutim. Terutama pertambangan dan perkebunan yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup besar.

“Kalau kita lihat sektornya memang sebagian besar berasal dari pertambangan, kemudian perkebunan. Dua sektor itu yang cukup besar di Kutai Timur,” ujar Andika, saat dikonfirmasi Senin, 9 Juni 2026.

Meningkatnya jumlah klaim tersebut, kata Andika, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebab, klaim yang diajukan peserta berasal dari berbagai program perlindungan yang memang dapat dimanfaatkan sesuai kondisi masing-masing pekerja.

Program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi manfaat yang paling banyak diakses peserta ketika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Andika menegaskan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem pelayanan yang mampu mengakomodasi lonjakan pengajuan klaim tanpa mengurangi kualitas layanan kepada peserta.

“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya. Kalau memang itu hak peserta, tentu akan kami layani,” tegasnya.

Ia menjelaskan, transformasi layanan digital yang diterapkan secara nasional turut membantu mempercepat proses pencairan manfaat. Salah satunya melalui mekanisme verifikasi daring yang dapat dilakukan oleh petugas dari berbagai kantor cabang di Indonesia.

Sistem tersebut dinilai efektif untuk menghindari penumpukan antrean pada satu wilayah tertentu, terutama di daerah yang memiliki jumlah pengajuan klaim cukup tinggi seperti Kutai Timur.

“Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutai Timur. Bisa saja dibantu petugas dari daerah lain karena sistemnya terintegrasi secara nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andika mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selama peserta memenuhi persyaratan dan haknya telah sesuai ketentuan, proses pelayanan akan tetap berjalan.

Ia menambahkan pemerintah telah menyediakan berbagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk menghadapi beragam risiko selama masa kerja maupun setelah tidak lagi bekerja.

“Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Sebenarnya negara sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja,” tuturnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan dan memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif. 

Sosialisasi kepada masyarakat pun terus digencarkan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan program yang telah disediakan negara secara optimal. (*/kya)