Dinas Perkebunan Kaltim Surati 250 Perusahaan Sawit, Imbau Agar Harga TBS Petani Jangan Turun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir.

SAMARINDA, reviewsatu.comPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun), mengirim surat imbauan kepada sekitar 250 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak.

Langkah tersebut dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Surat imbauan bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu ditujukan kepada perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit (PKS), organisasi petani sawit, serta perangkat daerah yang membidangi urusan perkebunan di kabupaten dan kota se-Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan kebijakan tata kelola ekspor SDA yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, menurutnya, proses penyesuaian regulasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga TBS yang diterima petani.

“Kebijakan pemerintah pusat adalah upaya memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta mengoptimalkan penerimaan negara. Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujarnya pada Minggu, 31 Mei 2026.

Disbun Kaltim menilai langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini untuk mencegah gejolak di sektor perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, ribuan pekebun di Kaltim menggantungkan pendapatan mereka dari penjualan TBS kepada perusahaan maupun PKS.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diingatkan agar tetap menjalankan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan harga selama masa transisi kebijakan nasional tersebut.

Salah satu poin utama dalam surat imbauan itu adalah larangan bagi perusahaan mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan petani sawit.

Disbun Kaltim meminta pembelian TBS tetap dilakukan secara wajar dan tidak dikaitkan dengan perubahan regulasi ekspor yang masih dalam tahap penyusunan.

Praktik yang menjadi target pengawasan meliputi penurunan harga pembelian TBS secara tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, perubahan standar sortasi secara sepihak, hingga keterlambatan pembayaran kepada petani.

“Dihimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan dan PKS se-Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran,” tegas Muzakkir.

Menurut Disbun Kaltim, tindakan semacam itu berpotensi menekan pendapatan masyarakat perkebunan dan mengganggu hubungan kemitraan antara perusahaan dengan petani.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain menyasar perusahaan dan PKS, Disbun Kaltim menginstruksikan dinas perkebunan di seluruh kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pembelian TBS di lapangan.

“Pemantauan dilakukan terhadap proses pembelian TBS guna memastikan harga yang diterima masyarakat tetap mengacu pada ketentuan resmi,” lanjutnya.

Muzakkir menegaskan seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga penetapan resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Disbun Kaltim.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui pengecekan langsung terhadap aktivitas pembelian di tingkat kebun maupun PKS.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan harga maupun proses transaksi.

Disbun Kaltim juga meminta dukungan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim agar mengoordinasikan seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta aktif memberikan edukasi kepada petani serta membantu menjaga situasi tetap kondusif.

Pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan pelanggaran harga atau tindakan lain yang merugikan masyarakat perkebunan.

Imbauan tersebut telah dikirim kepada organisasi perangkat daerah bidang perkebunan, GAPKI Kaltim, APKASINDO Kaltim, FPKS Kaltim, serta sekitar 250 perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di berbagai daerah penghasil sawit di Kalimantan Timur.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu.

Muzakkir menegaskan perlindungan terhadap petani sawit tetap menjadi prioritas utama di tengah proses penyesuaian kebijakan nasional.

“Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)