JAKARTA, reviewsatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Miffluent (Pome).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa tim penyidik menanyakan soal kebijakan dan regulasi terkait Pome–saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga meminta eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani untuk melangkapi sejumlah dokumen terkait ketentuan ekspor.
“Ada dokumen-dokumen yang (penyidik minta) dilengkapi,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Meski begitu, kata Anang, penyidik saat ini masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Askolani. Apabila masih kurang, tak menutup kemungkinan eks Dirjen Bea Cukai itu kembali dipanggil.
“Tergantung nanti hasil pendalaman kemarin, nanti penyidik mendalami keterangan-keterangan yang bersangkutan,” terangnya.
“Nanti dikaitkan dengan dengan keterangan saksi-saksi lain. Apabila diperlukan lagi bisa saja dipanggil lagi,” sambung Anang.
Diketahui, Askolani baru kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung tengah memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (Pome).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui pesan singkat pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Iya benar (eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolanu, diperiksa),” ujar Anang.
Kendati demikian, Anang belum mengungkapkan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya bilang, Askolani diperiksa berkaitan dengan regulasi dan produk ekspor yang diberlakukan saat menjabat.
“Yang jelas yang bersangkutan diperiksa terkait dengan Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ungkapnya.
PERKARA BERMULA
Diketahui, perkara itu bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO). Namun pada pelaksanaannya, tim penyidik Kejagung menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klarifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome.
Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya itu.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” jelas Anang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME)–untuk menghindari biaya ekspor.
Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.
Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun para tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SM;
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO
9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP;
10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP. (*/Chandra Pratama/Disway)










