Republik Curiga: Semua Menuduh, Tak Ada yang Membuktikan

Guru Besar Komunikasi Lintas Budaya FISIP Untirta, Prof Dr Ahmad Sihabudin M.Si.

Oleh: Prof Dr Ahmad Sihabudin M.Si (Guru Besar Komunikasi Lintas Budaya FISIP Untirta)

reviewsatu.com – Di tengah kebisingan ruang publik yang semakin hiruk-pikuk, kita sering menyaksikan bagaimana tuduhan menjadi komoditas yang murah, sementara kebenaran justru menuntut harga yang mahal.

Isu mengenai keaslian ijazah yang menyeret nama Joko Widodo bukan sekadar polemik administratif, melainkan cermin dari krisis etika dalam komunikasi publik kita.

Ia memperlihatkan bagaimana batas antara kritik yang sah dan tuduhan yang sembrono kian menipis, bahkan nyaris hilang. 

Dalam lanskap demokrasi, kritik adalah hak, tetapi tuduhan adalah beban. Kritik membuka ruang dialog; tuduhan menuntut pembuktian.

Di sinilah prinsip hukum klasik menemukan relevansinya: actori incumbit probatio,- siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Pernyataan Jokowi bahwa ia akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan bukan sekadar sikap defensif, melainkan afirmasi terhadap tertib hukum.

Ia menolak logika terbalik yang berbahaya: bahwa seseorang dapat menuduh sesuka hati, lalu membebankan pembuktian kepada yang dituduh.

Tuduhan yang Meruntuhkan Simbol

Fenomena ini mengingatkan kita pada gagasan Jürgen Habermas tentang ruang publik sebagai arena rasionalitas komunikatif.

Dalam idealitas Habermasian, ruang publik seharusnya menjadi tempat di mana argumen diuji melalui nalar, bukan emosi; melalui bukti, bukan prasangka.

Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya: ruang publik dipenuhi oleh kebisingan opini yang tidak selalu bertumpu pada fakta. Tuduhan dilemparkan bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk menggiring persepsi.

Lebih jauh, jika kita menengok pemikiran Michel Foucault, kita akan melihat bahwa wacana bukanlah sesuatu yang netral. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa.

Tuduhan, dalam konteks ini, bisa menjadi alat untuk mendeligitimasi, untuk meruntuhkan simbol, atau bahkan untuk menggeser posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.

Ketika isu ijazah terus diulang tanpa kepastian hukum, ia tidak lagi sekadar pertanyaan administratif, melainkan menjadi praktik diskursif yang berpotensi membentuk “kebenaran semu”.

Namun di balik semua itu, terdapat dimensi yang lebih mendalam: kehormatan. Seorang mantan kepala negara bukan hanya individu privat, tetapi simbol dari institusi negara yang pernah dipimpinnya.

Menyeret namanya dalam tuduhan tanpa dasar yang kuat berarti juga menyentuh martabat institusi itu sendiri.

Dalam tradisi etika klasik, kehormatan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan di ruang publik tanpa konsekuensi moral. Sikap bijak dalam menuduh menjadi kunci yang sering terlupakan.

Menuduh tanpa kendali emosi adalah bentuk ketergesaan yang berbahaya. Ia mencerminkan bukan keberanian, melainkan kerapuhan dalam berpikir.

Dalam etika Aristotelian, kebajikan terletak pada mesotes, jalan tengah antara dua ekstrem. Dalam konteks ini, antara diam yang apatis dan tuduhan yang gegabah, terdapat sikap kritis yang berbasis bukti dan disampaikan dengan kehati-hatian.

Pragmatis vs Prinsipil

Apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla tentang perlunya meredam polemik dengan menunjukkan ijazah juga dapat dibaca sebagai dorongan pragmatis: meredakan kegaduhan demi stabilitas.

Namun Jokowi memilih jalan yang lebih prinsipil: menyerahkan semuanya pada proses hukum. Ini adalah pilihan yang tidak populer di tengah budaya instan, tetapi justru menunjukkan penghormatan terhadap prosedur.

Di sinilah pentingnya pengadilan sebagai ruang formal pembuktian. Pengadilan bukan sekadar institusi, tetapi mekanisme untuk mengembalikan rasionalitas dalam konflik.

Ia memaksa semua pihak untuk keluar dari spekulasi dan masuk ke wilayah evidensi.

Dalam konteks ini, pernyataan Jokowi bahwa ia siap menunjukkan ijazah di hadapan hakim adalah bentuk kesiapan untuk tunduk pada mekanisme yang sah, bukan pada tekanan opini publik.

Namun, kita juga perlu bertanya: mengapa isu semacam ini begitu mudah bergulir dan bertahan lama? Jawabannya mungkin terletak pada kondisi masyarakat yang semakin terfragmentasi secara epistemik, di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta, melainkan oleh afiliasi dan preferensi.

Dalam situasi seperti ini, bukti pun bisa diperdebatkan, bahkan ditolak, jika tidak sesuai dengan keyakinan awal.

Di titik ini, kita dihadapkan pada dilema modernitas: ketika kebebasan berekspresi tidak diimbangi dengan tanggung jawab epistemik.

Setiap orang merasa berhak berbicara, tetapi tidak semua merasa wajib memastikan kebenaran dari apa yang diucapkannya. Tuduhan menjadi viral lebih cepat daripada verifikasi.

Menuduh Sebagai Tindakan Serius

Padahal, dalam kerangka hukum dan etika, menuduh adalah tindakan serius. Ia bukan sekadar pernyataan, tetapi klaim yang memiliki implikasi terhadap reputasi, kehormatan, dan bahkan stabilitas sosial.

Oleh karena itu, menuduh seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi, bukan dengan amarah yang meluap.

Refleksi ini membawa kita pada kesadaran bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salahnya sebuah ijazah, melainkan kualitas peradaban kita dalam memperlakukan kebenaran.

Apakah kita masih menjunjung tinggi prinsip pembuktian? Apakah kita masih menghargai proses hukum? Ataukah kita telah terjebak dalam budaya tuduh-menuduh yang dangkal?

Dalam konteks ini, percepatan proses pengadilan menjadi penting. Bukan untuk memenangkan satu pihak, tetapi untuk mengakhiri ketidakpastian.

Keadilan yang tertunda bukan hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal mendasar: bahwa kebijaksanaan dalam berbicara adalah fondasi dari masyarakat yang beradab.

Menuduh bukanlah tindakan yang salah, tetapi ia menjadi salah ketika tidak disertai bukti, ketika didorong oleh emosi, dan ketika mengabaikan prosedur.

Maka, di tengah riuhnya ruang publik, kita membutuhkan lebih dari sekadar suara.

Kita membutuhkan kejernihan. Kita membutuhkan keberanian untuk menahan diri, untuk tidak serta-merta menuduh, dan untuk menyerahkan kebenaran pada mekanisme yang sah.

Sebab pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras bersuara yang akan menang, melainkan siapa yang mampu membuktikan. Dan dalam dunia yang semakin bising ini, pembuktian adalah bentuk keheningan yang paling kuat. (*)